Jakarta | Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Fathan Subchi, telah meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan melalui akun Instagram Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), @dpp_pkb, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Informasi yang dibagikan partai itu menjadi pemberitahuan mengenai kepergian Fathan, yang diketahui merupakan anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut. Kabar ini mendapat perhatian karena menyangkut seorang pejabat publik yang bertugas di BPK RI.
Dalam penyampaian tersebut, PKB mengabarkan wafatnya Fathan Subchi dan menyampaikan duka atas kepergiannya. Unggahan di akun resmi partai itu menjadi sumber informasi yang tersedia mengenai berita tersebut. Namun, keterangan yang disampaikan tidak mencantumkan waktu wafat secara lebih terperinci, termasuk jam kejadian. Tidak ada pula keterangan mengenai tempat Fathan meninggal dunia ataupun penyebab wafatnya. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan pada saat ini terbatas pada kabar meninggal dunia dan penyampaian duka oleh PKB.
Belum adanya rincian tentang waktu, tempat, maupun penyebab wafat perlu diperhatikan agar pemberitaan tetap berpegang pada informasi yang dapat dikonfirmasi. Keterangan di luar unggahan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa sumber yang jelas. Dengan demikian, kabar mengenai Fathan Subchi sebaiknya disampaikan secara cermat, tanpa menambahkan dugaan mengenai keadaan atau peristiwa yang tidak diterangkan oleh PKB. Informasi utama yang telah diumumkan adalah bahwa anggota BPK RI itu telah meninggal dunia, sementara detail lainnya tidak tercantum dalam sumber yang disebutkan. Pembaca yang mencari perkembangan lebih lanjut dapat merujuk pada pernyataan resmi dari pihak terkait apabila keterangan tambahan nantinya disampaikan. Untuk sementara, kabar duka tersebut menjadi informasi yang diketahui publik melalui akun Instagram PKB pada tanggal tersebut.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan turut berdukacita atas wafatnya Fathan Subchi. Pernyataan duka tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan atas kepergian sosok yang memiliki sejumlah peran penting di lembaga negara maupun organisasi. PKB menyebut Fathan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), mantan anggota Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk periode 2014–2024, serta Ketua Umum PB IKA-PMII periode 2025–2030. Penyebutan kiprah dan jabatan itu menjadi bagian dari pernyataan partai mengenai almarhum.
Dalam menyampaikan belasungkawa, PKB juga mengiringi kabar wafatnya Fathan dengan doa. Partai tersebut berharap almarhum memperoleh husnul khatimah, diampuni dosa-dosanya, dan diterima seluruh amal ibadahnya. Doa ini disampaikan sebagai ungkapan penghormatan dan kepedulian PKB atas kepergian Fathan. Dalam pernyataannya, PKB turut menyampaikan harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan untuk menghadapi masa duka. Dengan demikian, ungkapan belasungkawa itu mencakup doa bagi almarhum sekaligus dukungan bagi keluarga yang kehilangan.
PKB menyampaikan doa dan dukungan tersebut menyertai kabar wafatnya Fathan Subchi, yang disebut pernah menjadi bagian dari Fraksi PKB di DPR RI selama dua periode, yakni 2014 hingga 2024. Selain kiprahnya di parlemen, pernyataan itu mencatat tugasnya sebagai anggota BPK RI dan Ketua Umum PB IKA-PMII untuk masa kepengurusan 2025–2030. Rangkaian keterangan tersebut menggambarkan jabatan yang dilekatkan kepada Fathan dalam pernyataan duka partai. PKB berharap keluarga yang ditinggalkan senantiasa memperoleh kekuatan dan ketabahan, sementara almarhum mendapat ampunan serta penerimaan atas amal ibadahnya. Doa agar Fathan husnul khatimah menjadi bagian dari ungkapan belasungkawa yang disampaikan PKB. Pernyataan tersebut memadukan penghormatan terhadap peran almarhum dengan permohonan bagi almarhum dan keluarganya.
Pada 17 Oktober 2024, Fathan Subchi mengucapkan sumpah sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029. Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya tugas Fathan di lembaga pemeriksa keuangan negara untuk periode lima tahun itu. Dalam kesempatan yang sama, sumpah juga diucapkan oleh Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, dan Daniel Lumban Tobing. Dengan demikian, kelima anggota terpilih memulai masa pengabdian mereka secara bersamaan setelah melalui tahapan pemilihan di DPR RI. Pengambilan sumpah itu menjadi bagian penting dari pengisian keanggotaan BPK RI untuk periode baru, setelah DPR menyelesaikan proses penilaian dan penetapan calon.
Kelima nama tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan DPR RI. Melalui tahapan itu, para calon dinilai sebelum diputuskan untuk mengisi posisi sebagai anggota lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil proses tersebut kemudian dibawa ke forum paripurna untuk memperoleh persetujuan DPR. Penetapan Fathan bersama empat anggota lainnya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung pada 10 September 2024. Keputusan itu menjadi dasar bagi kelima calon untuk menjalankan tugas pada periode 2024–2029 setelah mengucapkan sumpah.
Persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024–2025 tentang persetujuan DPR RI terhadap calon anggota BPK RI periode 2024–2029. Rangkaian waktunya menunjukkan tahapan formal yang dilalui, mulai dari uji kelayakan dan kepatutan, penetapan dalam rapat paripurna, hingga pengucapan sumpah pada 17 Oktober. Bagi Fathan, sumpah itu mengukuhkan kedudukannya sebagai salah satu anggota BPK RI untuk periode tersebut. Ia menjalankan amanah bersama Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, dan Daniel Lumban Tobing. Informasi tentang proses ini menjadi bagian dari perjalanan Fathan di lembaga pemeriksa keuangan negara sebelum kabar wafatnya disampaikan kepada publik.
Fathan Subchi memiliki pengalaman sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB selama dua periode, yakni pada rentang 2014–2024. Dalam kurun tersebut, ia berada di lembaga legislatif sebagai anggota fraksi partainya. Rentang waktu itu menempatkan kiprahnya di DPR sebagai bagian penting dari perjalanan jabatan publik sebelum kemudian menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan mengenai dua periode tersebut memberikan gambaran tentang pengalaman kelembagaan yang tercatat dalam riwayat tugas Fathan. Informasi yang tersedia menyebut masa tugasnya di DPR berlangsung dari 2014 hingga 2024, tanpa perlu menambahkan rincian lain yang tidak tercantum dalam bahan mengenai perjalanan tersebut.
Sebelum memasuki masa tugas di DPR, Fathan pernah menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2013–2014. Peran tersebut merupakan jabatan yang dijalaninya sebelum periode sebagai anggota DPR dimulai. Dengan demikian, urutan jabatan yang tercatat memperlihatkan bahwa pengalaman Fathan di lingkungan kementerian mendahului kiprahnya di lembaga legislatif. Rentang tugas sebagai staf khusus itu disebut berlangsung pada 2013 hingga 2014, sedangkan masa keanggotaannya di DPR dimulai pada 2014. Kedua keterangan waktu tersebut menjadi bagian dari catatan perjalanan jabatan Fathan sebelum ia kemudian tercatat sebagai anggota BPK. Uraian ini terbatas pada jabatan dan periode yang telah disebutkan.
Secara berurutan, latar jabatan Fathan sebelum menjadi anggota BPK mencakup tugas sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2013–2014, kemudian menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB selama dua periode, yakni 2014–2024. Keterangan tersebut merangkum pengalaman yang diketahui dari masa kementerian hingga masa legislatif. Penyebutan periode secara jelas membantu menempatkan setiap jabatan dalam urutan waktu, tanpa mengandaikan tugas atau tanggung jawab lain di luar informasi yang tersedia. Pengalaman sebagai anggota DPR selama sepuluh tahun menjadi bagian terakhir dari riwayat jabatan yang disebut sebelum keanggotaannya di BPK. Dengan demikian, perjalanan jabatan yang tercatat berakhir pada masa DPR, sebelum Fathan menjalankan tugas sebagai anggota BPK.
