Tikep Malut_Babinsa Koramil 1505-04/Oba Kodim 1505/Tidore Serda Rahmat Pariusamahu membantu warga binaannya yang mengalami penganiayaan yang harus segera di evakuasi ke Puskesmas Lifofa, Kecamatan Oba Selatan.
Keterangan yang di dapat dari Babinsa Serda Rahmat menyampaikan bahwa, telah terjadi penganiayaan yang di lakukan seorang pria berinisial WY (26), warga Desa Wama Kecamatan Oba Selatan terhadap seorang istri, mertua dan anak, Ungkap Serda Rahmat.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 16:30 WIT di rumah pelaku, di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Awal mula kejadian, pelaku mendapat telepon dari istrinya agar secepatnya kembali, kemudian pelaku bergegas kembali menuju ke rumahnya yang berada di Desa Wama Kecamatan Oba Selatan, Namun setelah sampai di rumahnya pelaku melihat istri dan anak sedang santai.
Melihat hal tersebut pelaku langsung emosi dan mengambil anaknya yang sedang digendong istri pelaku sambil memegang kedua kaki anaknya untuk dipukulkan ke istrinya. Namun nahasnya lagi, kepala anak membentur tempat tidur yang terbuat dari kayu, sehingga membuat korban (anak pelaku) mengalami luka sobek di bagian kepala mengakibatkan meninggal ditempat.
“Setelah pelaku melihat anaknya terkapar bersimbah darah tak berdaya”. Hal tersebut membuat pelaku semakin emosi dan memukul korban dengan menggunakan mesin genset 5 kilo gram dan memukul kepala korban sehingga mengalami luka”.
“Korban langsung terjatuh ke lantai dan sempat tidak sadarkan diri” ujarnya.
Tak lama kemudian, ibu korban yang berusia 54 tahun masuk ke dalam rumah, namun pelaku justru memukul ibu korban di bagian wajah sehingga memar di pipi bagian kiri.
Tak selang lama, masyarakat melihat kejadian tersebut, secara spontan masyarakat melakukan aksi main hakim sendiri dengan melakukan pemukulan kepada palaku.
Sementara itu, keluarga korban saat ini tidak menerima kejadian tersebut dan ingin melakukan aksi balas dendam kepada pelaku.
Untuk saat ini, Babinsa dan anggota Polsek Oba melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP), mengantisipasi aksi balas dendam yang dilakukan oleh keluarga korban terhadap pelaku.
Sementara, pelaku penganiayaan WY telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Oba untuk menghindari amukan masa.