Gudang BBM Yang Di Duga Ilegal Masih Beraktifitas

Gudang BBM ilegal di Desa Sungai Rambutan di JL. Sriwijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir Masih Beroperasi

 

OGAN ILIR – Sab, 23 Desember 2003 terlihat masih ada gudang BBM yang masih aktif dan beraktivitas dan beroperasi di desa sungai rambutan .kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir gudang tempat penerimaan bahan bakar minyak yang diduga BBM bersubsidi dibeli oleh Big Bos yang berinisial ( JH )

 

Diduga (JH) sebagai bos yang membuka bisnis ilegal. pantauan tim awak media di lapangan gudang tersebut sudah beraktivitas dan gudang tersebut berada di desa sungai rambutan di JL. Sriwijaya Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

 

Menurut warga sekitar gudang tersebut buka malam hari guna menghindari dari kedatangannya LSM Dan wartawan baik pun itu dari petugas kepolisian dan gudang tersebut baru dan belum lama

 

Terbilang cukup rapi permainan kotor oknum pengelola dan penimbun BBM Ilegal ini, modus Operan, mereka sangat kreatif dalam menjalankan Pengelolahan BBM Ilegal Jenis Pertalite tersebut.” Ucap warga setempat.

 

“Sedangkan Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumsel.

 

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Peninbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787xx silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

 

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel,” masih saja ada oknum yang berbisnis BBM Ilegal seperti di desa sungai rambutan tepatnya di JL. Sriwijaya raya, kecamatan Indralaya Utara. Kab.Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, ungkapnya

 

“Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Hukuman 6 tahun Penjara dan denda maksimal Rp.60.”

 

hingga berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak kepolisian polres Ogan Ilir.” tuturnya