Harga Emas Antam Menguat pada 12 Oktober 2026, Nilai Buyback Naik Rp7.000

oleh -708 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Menguat pada 12 Oktober 2026, Nilai Buyback Naik Rp7.000

Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Pergerakan tersebut menjadi informasi utama bagi masyarakat yang memantau perkembangan harga emas Antam pada awal pekan. Berdasarkan data yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Selain harga jual emas, nilai buyback Antam juga tercatat naik sebesar Rp7.000. Buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada pihak Antam. Dengan demikian, perubahan pada nilai buyback menjadi bagian penting dalam pembaruan harga emas pada perdagangan kali ini, terutama bagi pemilik emas yang sedang mempertimbangkan transaksi penjualan kembali.

Informasi harga pada Senin, 12 Oktober 2026 tersebut mengacu pada pembaruan yang tersedia melalui situs resmi Logam Mulia. Situs tersebut menjadi rujukan untuk melihat harga emas Antam dan nilai buyback yang berlaku pada tanggal perdagangan terkait. Pembaruan resmi diperlukan karena harga dapat berubah dari satu hari perdagangan ke hari berikutnya.

Kenaikan harga emas Antam dan nilai buyback ini menandai penguatan pada perdagangan hari tersebut. Rincian harga yang berlaku dapat diperiksa secara langsung melalui kanal resmi Logam Mulia agar pembaca memperoleh data sesuai pembaruan terbaru. Perhatian terhadap tanggal dan jenis harga tetap diperlukan, karena harga jual emas dan nilai buyback merupakan dua informasi yang berbeda dalam transaksi emas Antam.

Harga emas batangan Antam ukuran 1 gram mengalami penguatan pada 12 Oktober 2026. Harga jualnya naik sebesar Rp2.000 dibandingkan posisi sebelumnya, sehingga kini berada di level Rp2.594.000 per gram. Perubahan tersebut menunjukkan adanya kenaikan tipis pada harga emas fisik Antam dalam perdagangan hari ini.

Kenaikan Rp2.000 membuat harga satu gram emas Antam tetap berada pada kisaran Rp2,5 juta. Bagi calon pembeli, angka ini menjadi acuan penting untuk memperkirakan dana yang perlu disiapkan sebelum melakukan transaksi. Sementara itu, pemilik emas yang mempertimbangkan penjualan kembali dapat membandingkan harga pembelian dengan nilai buyback yang berlaku pada tanggal yang sama.

Informasi ini secara khusus merujuk pada pecahan 1 gram, sehingga tidak mencakup rincian harga untuk ukuran emas batangan lainnya. Harga yang tercantum dapat digunakan sebagai patokan berdasarkan data perdagangan Antam pada 12 Oktober 2026. Pergerakan harga harian dapat berubah mengikuti kondisi pasar, termasuk perkembangan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta kebijakan harga dari perusahaan. Karena itu, pembeli sebaiknya memeriksa kembali harga terbaru melalui saluran resmi sebelum menyelesaikan transaksi. Dengan kenaikan sebesar Rp2.000, harga Rp2.594.000 per gram menjadi nilai utama yang perlu diperhatikan dalam perkembangan harga emas Antam hari ini.

Nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam pada 12 Oktober 2026 mengalami kenaikan dibandingkan hari sebelumnya. Harga tersebut bertambah Rp7.000 per gram dan kini berada di level Rp2.408.000 per gram. Perubahan ini menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pemilik emas, terutama mereka yang sedang mempertimbangkan untuk menjual kembali kepemilikannya kepada Antam.

Harga buyback merupakan nilai yang ditawarkan ketika pemilik menyerahkan emas batangan untuk dibeli kembali oleh pihak Antam. Dengan demikian, angka Rp2.408.000 per gram bukanlah harga yang harus dibayar masyarakat saat membeli emas batangan baru. Nilai ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali, sehingga penggunaannya berbeda dari harga jual emas Antam yang tercantum untuk pembelian produk.

Perbedaan harga jual dan harga pembelian kembali penting dipahami karena keduanya mencerminkan arah transaksi yang berlawanan. Harga jual menunjukkan dana yang perlu disiapkan untuk memperoleh emas, sedangkan harga buyback menunjukkan perkiraan dana yang diterima ketika emas dijual kembali. Selisih di kedua harga tersebut dapat memengaruhi perhitungan keuntungan atau kerugian investor.

Kenaikan Rp7.000 pada nilai buyback dapat memberikan perubahan pada hasil penjualan, khususnya bagi pemilik emas dalam jumlah lebih dari satu gram. Namun, jumlah dana yang diterima tetap dapat dipengaruhi oleh berat emas, kondisi fisik, kelengkapan sertifikat, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Sebelum melakukan transaksi, pemilik sebaiknya memeriksa harga terbaru dan persyaratan layanan melalui kanal resmi Antam.

Perlu diperhatikan pula bahwa harga pembelian kembali dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas dunia, nilai tukar rupiah, kondisi pasar, dan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, angka Rp2.408.000 per gram berlaku sebagai acuan pada 12 Oktober 2026 dan bukan jaminan bahwa nilainya akan tetap sama pada hari berikutnya.

Transaksi emas batangan Antam memiliki ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh pembeli maupun pihak yang melakukan buyback. Pajak tersebut menjadi bagian dari proses transaksi dan penerapannya dibedakan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, besaran potongan yang dikenakan dapat berbeda pemilik NPWP dan pihak yang tidak memiliki NPWP.

Untuk pembelian emas batangan Antam, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemilik NPWP dikenai tarif sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini berlaku pada transaksi pembelian emas batangan, sehingga status NPWP perlu diperhatikan ketika melakukan pembayaran.

Ketentuan berbeda berlaku dalam transaksi buyback apabila nilai transaksinya berada di atas Rp10 juta. Untuk pemilik NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen. Adapun pihak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif sebesar 3 persen. Perbedaan tarif tersebut menunjukkan bahwa status NPWP juga menjadi faktor penentu dalam pemotongan pajak pada saat emas dijual kembali melalui mekanisme buyback.

Pajak dalam kedua jenis transaksi tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, jumlah yang diterima atau dibayarkan telah memperhitungkan potongan pajak sesuai tarif yang berlaku dan status NPWP pihak terkait. Pembeli maupun penjual tidak perlu menambahkan pembayaran pajak secara terpisah di luar nilai transaksi, karena pemotongan dilakukan langsung dalam proses penyelesaian transaksi emas batangan Antam.

Baca juga: Analisis Penurunan Harga Emas Antam di September 2026 | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta | Pergerakan Harga Emas di Tengah Menunggu Data Inflasi AS