Daya Beli Kelas Menengah Menyusut, Evaluasi Pajak Dinilai Mendesak

oleh -33 Dilihat
oleh
Daya Beli Kelas Menengah Menyusut, Evaluasi Pajak Dinilai Mendesak

Jakarta | Jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia menunjukkan penyusutan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, kelompok ini tercatat mencapai 57,33 juta orang. Angka tersebut menggambarkan besarnya proporsi penduduk yang berada pada posisi ekonomi menengah dan menjadi bagian penting dalam struktur sosial serta konsumsi nasional.

Namun, jumlah tersebut menurun menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar 9,48 juta orang dibandingkan lima tahun sebelumnya. Penurunan ini menandai perubahan cukup besar dalam komposisi masyarakat berdasarkan kelompok ekonomi. Kelas menengah tidak lagi mencakup jumlah penduduk sebesar yang tercatat pada 2019.

Penyusutan berlanjut pada 2025. Jumlah masyarakat kelas menengah diperkirakan kembali turun menjadi sekitar 46,7 juta orang. Angka tersebut setara dengan 16,6 persen dari total populasi. Jika dibandingkan dengan kondisi pada 2019, jumlahnya telah berkurang lebih dari 10 juta orang dalam rentang enam tahun.

Perubahan jumlah tersebut juga menunjukkan bahwa sebagian besar kelompok kelas menengah kini berada dalam posisi rentan. Posisi ini membedakan mereka dari kelompok yang tetap berada dalam kategori kelas menengah yang lebih stabil. Dengan jumlah yang terus menyusut, kelompok rentan menjadi bagian yang semakin besar dalam gambaran masyarakat berpendapatan menengah dan di bawahnya.

Rangkaian data tersebut memperlihatkan pola penurunan yang berlangsung secara bertahap, dari 57,33 juta orang pada 2019, menjadi 47,85 juta pada 2024, lalu sekitar 46,7 juta pada 2025. Perubahan itu menjadi gambaran awal mengenai kondisi daya beli masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa kelompok kelas menengah mengalami pergeseran jumlah dan tingkat ketahanan ekonomi dalam periode tersebut.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, mengusulkan evaluasi terhadap besaran pajak yang berlaku saat ini. Menurut dia, penyesuaian kebijakan tersebut diperlukan untuk membuka ruang konsumsi yang lebih besar bagi masyarakat kelas menengah, terutama ketika kelompok ini menghadapi tekanan pendapatan dan meningkatnya biaya kebutuhan sehari-hari.

Eko menilai penerapan pajak belum sepenuhnya berpihak kepada kelas menengah. Beban pajak cenderung terasa tinggi ketika pendapatan masyarakat tidak mengalami perubahan berarti, sementara harga barang dan jasa terus meningkat. Dalam kondisi seperti itu, sebagian pendapatan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan, menabung, atau menjaga kualitas hidup harus dialihkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Eko, konsumsi kelas menengah memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi. Ketika kelompok ini mengurangi belanja, dampaknya dapat meluas ke sektor perdagangan, jasa, industri, serta usaha kecil yang bergantung pada permintaan domestik. Karena itu, penyesuaian pajak dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk mempertahankan daya beli sekaligus mencegah pelemahan konsumsi yang lebih dalam.

Evaluasi tersebut tidak berarti mengabaikan keberlanjutan penerimaan negara. Pemerintah tetap perlu menghitung dampak perubahan tarif, batas penghasilan, serta kelompok masyarakat yang paling membutuhkan keringanan. Namun, kebijakan yang lebih adaptif dinilai dapat memberikan ruang bernapas bagi rumah tangga kelas menengah dan menjaga perputaran ekonomi di tengah pendapatan yang relatif stagnan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan perpajakan dan perlindungan sosial saat ini belum sepenuhnya mampu merespons tekanan yang dihadapi kelas menengah. Kelompok ini berada di posisi yang cukup rentan: tidak selalu memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, tetapi daya tahannya juga dapat melemah ketika pendapatan stagnan, harga kebutuhan meningkat, dan biaya layanan publik terus bertambah. Karena itu, desain kebijakan yang hanya membedakan masyarakat berdasarkan kategori miskin dan tidak miskin dinilai belum memadai.

Menurut Yusuf, bantuan sosial masih lebih banyak diarahkan kepada kelompok miskin dan rentan. Kebijakan tersebut penting untuk menjaga konsumsi serta memenuhi kebutuhan dasar, tetapi belum menjangkau kelas menengah yang turut mengalami penyusutan daya beli. Pada saat yang sama, pekerja dan rumah tangga kelas menengah tetap membayar pajak penghasilan, iuran jaminan sosial, serta berbagai biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan layanan publik lainnya. Akumulasi pengeluaran tersebut dapat mempersempit pendapatan yang tersedia untuk konsumsi dan tabungan.

Yusuf juga menyoroti batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belum disesuaikan sejak 2016. Dalam periode tersebut, inflasi telah meningkatkan harga barang dan jasa, sementara ambang pendapatan yang menjadi dasar pengenaan pajak tidak bergerak mengikuti perubahan biaya hidup. Bagi pekerja dengan penghasilan tetap, kondisi ini berpotensi meningkatkan beban pajak riil secara bertahap. Kenaikan nominal upah yang sekadar mengikuti inflasi bahkan dapat membuat seseorang masuk ke kewajiban pajak yang lebih besar tanpa peningkatan daya beli yang berarti.

Atas dasar itu, Yusuf mendorong pemerintah mengevaluasi PTKP dan lapisan tarif pajak penghasilan secara berkala. Peninjauan tersebut perlu mempertimbangkan inflasi, perubahan biaya hidup, perkembangan upah, serta kondisi ekonomi rumah tangga. Evaluasi rutin dapat membuat sistem pajak lebih adaptif, mencegah beban yang tidak proporsional bagi pekerja berpenghasilan tetap, dan memperkuat perlindungan terhadap kelas menengah tanpa mengurangi dukungan bagi kelompok miskin dan rentan.

Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum menetapkan keputusan final. Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu dibahas secara hati-hati karena menyangkut dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni pemulihan daya beli masyarakat dan keberlanjutan penerimaan negara. Kajian dilakukan untuk memastikan perubahan batas penghasilan tidak kena pajak dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap anggaran.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa pemerintah perlu menemukan titik optimal peningkatan kemampuan konsumsi masyarakat dan risiko berkurangnya penerimaan pajak penghasilan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, setiap opsi kebijakan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi rumah tangga sekaligus kapasitas fiskal pemerintah.

Secara mekanisme, kenaikan PTKP akan mengurangi bagian penghasilan yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, sebagian masyarakat dapat memiliki pendapatan bersih yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar kewajiban, atau meningkatkan konsumsi. Kenaikan konsumsi berpotensi mendukung aktivitas ekonomi, terutama ketika daya beli kelas menengah mengalami tekanan. Namun, perubahan tersebut juga dapat mengurangi penerimaan PPh secara nasional karena jumlah penghasilan yang dikenai pajak menjadi lebih kecil. Pemerintah karena itu masih mematangkan kebijakan dengan menimbang manfaat ekonomi bagi masyarakat, dampaknya terhadap konsumsi, serta konsekuensi fiskal yang mungkin muncul. Sampai kajian selesai, belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu penerapan kenaikan PTKP.