Jakarta | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional 1.673 penerbangan berjadwal domestik di Indonesia. Gangguan tersebut terjadi dalam rentang 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, ketika asap karhutla memengaruhi kondisi operasional penerbangan. Dampaknya tercatat pada layanan penerbangan yang seharusnya berjalan sesuai jadwal, sehingga aktivitas perjalanan udara domestik menghadapi tekanan selama periode tersebut.
Asap yang ditimbulkan oleh karhutla dapat memengaruhi aspek penting dalam penerbangan, terutama jarak pandang dan kelancaran pelaksanaan prosedur operasional. Kondisi itu membuat pengelola penerbangan perlu menyesuaikan layanan dengan situasi yang berkembang. Penyesuaian tersebut dapat berpengaruh terhadap waktu keberangkatan, kedatangan, serta kesinambungan jadwal penerbangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jumlah 1.673 penerbangan menunjukkan bahwa dampak asap karhutla tidak bersifat terbatas pada satu atau dua perjalanan, melainkan menjangkau operasional penerbangan berjadwal domestik dalam skala besar. Periode gangguan yang berlangsung hampir dua bulan juga memperlihatkan bahwa kondisi udara menjadi faktor yang perlu diperhitungkan secara berkelanjutan. Dengan demikian, karhutla tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi turut memengaruhi keteraturan konektivitas udara di dalam negeri.
Gangguan pada ribuan penerbangan tersebut menegaskan keterkaitan kondisi lingkungan dan keandalan transportasi udara. Ketika asap karhutla mengurangi dukungan terhadap operasi penerbangan, penyelenggara harus mengutamakan aspek keselamatan dan menyesuaikan pelaksanaan layanan berdasarkan kondisi aktual. Bagi penumpang, perubahan itu berpotensi memengaruhi rencana perjalanan, sementara bagi industri penerbangan, situasi tersebut menjadi tantangan operasional yang perlu dikelola sepanjang masa kejadian.
Catatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menunjukkan adanya gangguan pada jadwal penerbangan domestik hingga awal Oktober 2026. Berdasarkan catatan tersebut, sebanyak 907 penerbangan tercatat mengalami pembatalan atau penundaan. Angka ini mencakup penerbangan yang tidak berangkat sesuai rencana awal maupun penerbangan yang jadwal keberangkatannya harus digeser.
Selain penerbangan yang dibatalkan atau ditunda, terdapat 745 penerbangan lain yang mengalami keterlambatan. Kategori ini merujuk pada penerbangan yang tetap tercatat dalam jadwal layanan, tetapi waktu keberangkatannya berlangsung lebih lambat daripada jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, data tersebut membedakan pembatalan atau penundaan dan keterlambatan penerbangan.
Penyajian kedua angka ini penting agar kondisi jadwal penerbangan dapat dipahami sesuai catatan resmi. Jumlah 907 penerbangan tidak dapat disamakan dengan jumlah penerbangan yang terlambat, karena masing-masing angka menggambarkan status gangguan yang berbeda. Penerbangan yang dibatalkan atau ditunda ditempatkan dalam satu kelompok pencatatan, sedangkan 745 penerbangan lainnya dicatat sebagai penerbangan yang mengalami keterlambatan.
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara itu memberikan gambaran mengenai jumlah layanan penerbangan domestik yang jadwalnya tidak berlangsung sesuai rencana hingga periode tersebut. Rincian tersebut disampaikan berdasarkan pencatatan terhadap status penerbangan, tanpa mengubah perbedaan pembatalan, penundaan, dan keterlambatan. Karena itu, angka-angka tersebut perlu dibaca secara terpisah sesuai kategori masing-masing untuk menjaga ketepatan informasi.
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi faktor yang memengaruhi operasional penerbangan domestik. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa kondisi tersebut berdampak pada jarak pandang di sejumlah bandara. Ketika konsentrasi asap meningkat, jarak pandang dapat menurun dan memerlukan perhatian khusus dalam setiap keputusan operasional.
Menurut Lukman, kondisi jarak pandang merupakan salah satu pertimbangan utama sebelum penerbangan diizinkan beroperasi. Penyelenggara penerbangan dan pengelola bandara perlu memastikan bahwa situasi di lapangan memenuhi ketentuan keselamatan yang berlaku. Pemantauan dilakukan secara berkala agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi aktual, terutama ketika asap bergerak atau kepadatannya berubah di sekitar wilayah bandara.
Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, atau pengalihan. “Kalau jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan bisa terlambat, dibatalkan, ditunda, atau dialihkan,” kata Lukman. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kondisi keselamatan, bukan semata-mata pertimbangan jadwal. Karena itu, calon penumpang perlu memperhatikan informasi resmi dari maskapai dan otoritas bandara mengenai perubahan perjalanan selama dampak asap masih berlangsung.
Selain berdampak pada keterlambatan dan pembatalan, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga memicu sejumlah penyesuaian operasional penerbangan. Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 15 penerbangan harus dialihkan ke bandara lain karena kondisi di bandara tujuan tidak memungkinkan untuk menerima pesawat. Pengalihan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak pandang, arah pergerakan asap, serta perkembangan cuaca dan kualitas udara di sekitar bandar udara.
Dalam situasi tersebut, pesawat dapat diarahkan menuju bandara alternatif yang dinilai lebih aman dan memenuhi persyaratan operasional. Keputusan itu melibatkan koordinasi operator penerbangan, penyelenggara bandar udara, dan penyedia layanan navigasi penerbangan. Penumpang kemudian perlu menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal keberangkatan berikutnya, penerbangan sambungan, maupun layanan pendukung lain yang disiapkan oleh maskapai.
Kementerian Perhubungan juga melaporkan enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan atau mengalami return to base (RTB). Langkah ini diambil ketika kondisi di rute atau bandara tujuan berubah dan penerbangan tidak lagi dapat dilanjutkan secara aman. RTB merupakan prosedur keselamatan yang memungkinkan pesawat kembali ke lokasi semula setelah awak pesawat dan pengendali lalu lintas udara melakukan penilaian terhadap situasi yang dihadapi.
Pengalihan penerbangan maupun keputusan untuk kembali ke bandara asal merupakan bagian dari upaya melindungi penumpang dan awak pesawat. Setiap keputusan operasional didasarkan pada pertimbangan keselamatan, termasuk informasi jarak pandang, kondisi landasan, cuaca, dan rekomendasi dari pihak terkait. Karena kondisi asap dapat berubah dengan cepat, jadwal penerbangan juga berpotensi mengalami penyesuaian dalam waktu singkat.
Kementerian Perhubungan terus memantau kondisi penerbangan melalui koordinasi dengan kantor otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan operator penerbangan. Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari maskapai serta memastikan status penerbangan sebelum menuju bandara, terutama selama gangguan akibat asap karhutla masih berlangsung.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Upaya Perlindungan Orangutan di Tengah Karhutla | EGAH KARHUTLA SEJAK DINI, MABES TNI EDUKASI GURU DAN PELAJAR SMA 10 SAMARINDA

