Penggerebekan di Percut Sei Tuan Ungkap Sabu, Mesin Judi, dan Puluhan Orang

oleh -33 Dilihat
oleh
Penggerebekan di Percut Sei Tuan Ungkap Sabu, Mesin Judi, dan Puluhan Orang

Medan | Petugas gabungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggerebek sebuah lokasi yang disebut sebagai sarang narkoba di kawasan pinggir sungai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menindak tempat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 37 orang diamankan oleh petugas. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing serta memastikan keterkaitan mereka dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Proses pemeriksaan juga diperlukan untuk mendalami jaringan narkoba yang mungkin beroperasi di kawasan itu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan di lokasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan temuan barang bukti narkoba. Petugas juga menemukan mesin judi dingdong yang menunjukkan bahwa tempat itu diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas ilegal lain. Keberadaan sarana perjudian tersebut menambah temuan dalam operasi gabungan dan memperluas aspek penanganan perkara, dari dugaan tindak pidana narkotika hingga praktik perjudian.

Informasi mengenai hasil operasi disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi pada Senin, 12 Oktober 2026. Keterangan tersebut menegaskan bahwa penggerebekan menyasar lokasi yang dinilai rawan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Seluruh orang yang diamankan serta barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat masih mendalami hasil pemeriksaan untuk menentukan status hukum setiap orang dan mengungkap rangkaian aktivitas yang terjadi di tempat tersebut.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di Percut Sei Tuan. Barang bukti utama yang dicatat ialah sabu seberat 100 gram. Selain itu, petugas menyita tiga kantong koin dingdong dan lima unit mesin judi dingdong. Uang tunai yang turut diamankan berjumlah Rp1.635.000. Seluruh barang tersebut masuk dalam daftar sitaan yang dibawa petugas dari lokasi penggerebekan.

Daftar barang bukti juga mencakup 52 unit alat isap sabu atau bong. Petugas menemukan 25 korek api serta tiga timbangan digital. Selain perlengkapan tersebut, terdapat satu celurit dan lima pisau yang ikut diamankan. Satu tablet juga tercatat sebagai barang bukti dalam penindakan tersebut. Rincian ini menunjukkan jenis dan jumlah barang yang dicatat petugas tanpa mengubah keterangan mengenai benda-benda yang ditemukan.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu mobil dan empat sepeda motor. Petugas juga menyita delapan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Dengan demikian, daftar sitaan mencakup sabu, peralatan judi, uang tunai, alat isap, korek api, senjata tajam, perangkat elektronik, timbangan digital, kendaraan, serta uang palsu. Jumlah setiap barang tetap dicatat sesuai hasil penggerebekan, yakni 100 gram sabu, tiga kantong koin dingdong, lima mesin judi dingdong, dan uang tunai Rp1.635.000, disertai barang-barang lain dengan jumlah sebagaimana disebutkan.

Hasil awal penanganan terhadap 37 orang yang diamankan dalam penggerebekan di Percut Sei Tuan menunjukkan adanya perbedaan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing. Dari jumlah tersebut, dua orang disebut sebagai pengedar narkoba. Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan temuan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan bahwa delapan orang lainnya turut diamankan dari lokasi penggerebekan. Namun, berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan, delapan orang tersebut dinyatakan negatif. Informasi itu menjadi bagian dari penanganan awal dan akan digunakan untuk menentukan langkah berikutnya sesuai hasil pendalaman petugas. Status setiap orang tetap mengacu pada proses pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Sementara itu, sebanyak 27 orang yang teridentifikasi sebagai pengguna akan ditindaklanjuti melalui program rehabilitasi. Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan penanganan yang sesuai bagi pengguna, sekaligus mendorong proses pemulihan dan pencegahan penggunaan narkotika berulang. Pelaksanaan rehabilitasi akan mengikuti mekanisme serta asesmen yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Pembedaan penanganan pengguna dan pengedar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, termasuk keterangan, pemeriksaan urine, serta temuan lain di lokasi. Menurut Kombes Pol Andy Arisandi, para pengedar diproses melalui jalur hukum, sedangkan para pengguna diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi. Rangkaian penanganan ini masih dapat berkembang seiring pemeriksaan lanjutan, sehingga informasi mengenai masing-masing pihak tetap disampaikan berdasarkan fakta yang telah diperoleh hingga tahap tersebut.

Andy Arisandi menyampaikan bahwa operasi penggerebekan di wilayah Percut Sei Tuan dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pemberantasan narkoba. Langkah tersebut juga merupakan pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Syudi Ario Seto yang meminta jajaran kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di berbagai wilayah.

Menurut Andy, penanganan masalah narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap jaringan pengedar, tetapi juga mencakup upaya memulihkan pengguna narkoba. Karena itu, operasi dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus mendorong penanganan terhadap masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Kepolisian berupaya memastikan pemberantasan berjalan secara menyeluruh, mulai dari mengungkap aktivitas yang berkaitan dengan narkoba hingga mencegah peredarannya kembali.

Andy mengimbau masyarakat, khususnya warga di wilayah Percut Sei Tuan, untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Warga diminta tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, termasuk dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika di sekitar tempat tinggal.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan tersebut. Dukungan dan partisipasi masyarakat diperlukan agar informasi mengenai peredaran narkoba dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. Dengan kerja sama kepolisian dan warga, upaya memberantas narkoba diharapkan semakin kuat dan terarah.

Andy juga menyampaikan target agar Percut Sei Tuan dapat terbebas dari narkoba. Target itu, menurutnya, hanya dapat diwujudkan dengan dukungan masyarakat yang ikut mengawasi lingkungan, memberikan informasi kepada pihak berwenang, serta menolak segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Kepolisian bersama masyarakat akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Penggerebekan Jaringan Pencurian dan Begal di Purwakarta