Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2026 Mencapai Rp3.537,64 per Kilogram

oleh -577 Dilihat
oleh
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2026 Mencapai Rp3.537,64 per Kilogram

Pontianak | Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk periode I Oktober 2026 telah ditetapkan. Nilai yang berlaku berada dalam rentang Rp2.656,32 hingga Rp3.537,64 per kilogram. Besaran tersebut berbeda sesuai dengan usia tanaman, sehingga kebun dengan kelompok umur tertentu memiliki harga acuan yang tidak sama. Penetapan ini menjadi pedoman bagi pekebun dan perusahaan dalam melaksanakan pembayaran hasil panen.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang berlangsung pada 7 Oktober 2026. Forum itu membahas serta menetapkan harga berdasarkan mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan data dan komponen pembentukan nilai TBS pada periode terkait. Harga tertinggi dalam penetapan ini mencapai Rp3.537,64 per kilogram, sedangkan harga terendah berada di angka Rp2.656,32 per kilogram.

Rapat penetapan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat. Unsur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten hadir bersama perwakilan perusahaan kelapa sawit serta kelembagaan pekebun. Keterlibatan lintas pihak tersebut diperlukan agar patokan harga mencerminkan pembahasan bersama dan dapat diterapkan secara transparan dalam hubungan kemitraan pekebun dan perusahaan.

Patokan harga ini berlaku untuk pembayaran TBS yang dipanen dan diperhitungkan pada periode 1–7 Oktober 2026. Dengan adanya nilai resmi tersebut, pekebun memiliki rujukan dalam memantau pembayaran hasil produksi, sementara perusahaan memperoleh dasar yang jelas untuk menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan. Perbedaan harga berdasarkan usia tanaman juga menunjukkan bahwa produktivitas dan karakteristik tanaman menjadi bagian penting dalam penentuan nilai TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat.

Rincian harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Barat pada Periode I Oktober 2026 disusun berdasarkan umur tanaman. Perbedaan umur menjadi salah satu acuan dalam penetapan nilai karena berkaitan dengan produktivitas, tingkat kematangan tanaman, serta kualitas tandan yang dihasilkan. Daftar berikut dapat digunakan sebagai referensi bagi petani dan pihak terkait dalam memantau nilai pembelian TBS.

Tanaman berusia tiga tahun memiliki harga terendah, yaitu Rp2.656,32 per kilogram. Pada usia empat tahun, nilainya meningkat menjadi Rp2.854,26 per kilogram. Berikutnya, tanaman berusia lima tahun dihargai Rp3.063,87 per kilogram, sedangkan tanaman enam tahun mencapai Rp3.193,69 per kilogram.

Kenaikan berlanjut pada tanaman berusia tujuh tahun dengan harga Rp3.307,82 per kilogram. Untuk usia delapan tahun, harga yang ditetapkan adalah Rp3.400,35 per kilogram. Tanaman berusia sembilan tahun memiliki nilai Rp3.464,35 per kilogram. Adapun harga tertinggi berlaku bagi tanaman berusia 10–20 tahun, yakni Rp3.537,64 per kilogram.

Setelah melewati rentang usia produktif tertinggi tersebut, harga kembali menunjukkan penyesuaian berdasarkan umur tanaman. Tanaman berusia 21 tahun dihargai Rp3.495,24 per kilogram, sementara usia 22 tahun mencapai Rp3.463,79 per kilogram. Selanjutnya, tanaman berusia 23 tahun memiliki harga Rp3.420,21 per kilogram.

Untuk tanaman berusia 24 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.324,65 per kilogram. Nilai terendah pada kelompok usia tersebut berlaku bagi tanaman berusia 25 tahun, yaitu Rp3.235,94 per kilogram. Dengan demikian, daftar harga bergerak naik mulai usia tiga tahun hingga mencapai puncak pada tanaman berusia 10–20 tahun, kemudian menurun secara bertahap sampai usia 25 tahun. Petani dapat mencermati kelompok umur tanaman masing-masing agar perhitungan pendapatan dan transaksi dapat dilakukan sesuai ketetapan periode berjalan.

Penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit Kalimantan Barat untuk Periode I Oktober 2026 menggunakan sejumlah parameter utama. Dalam rapat penetapan, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.870,71 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel ditetapkan sebesar Rp12.879,24 per kilogram. Kedua nilai tersebut merupakan harga acuan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga belum mencerminkan tambahan kewajiban pajak dalam transaksi.

Selain harga CPO dan kernel, tim menggunakan faktor indeks K sebesar 91,97 persen. Indeks tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam formula perhitungan harga TBS karena mencerminkan proporsi nilai yang diterima pekebun setelah memperhitungkan sejumlah biaya dan komponen pengolahan. Penerapan parameter secara konsisten diperlukan agar harga yang ditetapkan dapat menggambarkan kondisi pasar serta memberikan dasar perhitungan yang terukur bagi perusahaan dan pekebun.

Sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan komponen CPO karena harga yang dilaporkan menyimpang 2,5 persen dari rata-rata harga CPO Kalimantan Barat. PT BTL, PT AAC, dan PT LAB dikecualikan karena harga CPO masing-masing berada 2,5 persen di atas rata-rata. Adapun PT BTS dan PT CUP tidak dimasukkan karena harga CPO yang dilaporkan berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Pengecualian ini dilakukan untuk menjaga agar nilai acuan tidak terpengaruh oleh perbedaan harga yang terlalu jauh.

Pada komponen inti sawit, PT SISM dan PT FSK tidak diikutsertakan karena harga kernel berada 2,5 persen di atas rata-rata. Sebaliknya, PT SR, PT KSA, dan PT IAAL dikecualikan karena harga yang dilaporkan berada 2,5 persen di bawah rata-rata. Dengan mengeluarkan data yang menyimpang dari batas tersebut, perhitungan harga CPO dan kernel diharapkan lebih representatif. Parameter itu kemudian menjadi dasar dalam penetapan harga TBS periode berjalan.

Rapat tim penetapan harga merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait agar menertibkan praktik jual beli tandan buah segar (TBS) di tempat penimbangan yang tidak terhubung langsung dengan pabrik kelapa sawit. Penertiban diperlukan untuk memastikan setiap transaksi berlangsung secara transparan, memiliki dasar pengukuran yang jelas, serta tidak merugikan pekebun. Tempat penimbangan diharapkan menyampaikan informasi mengenai asal TBS, hasil penimbangan, kualitas buah, dan tujuan pengiriman secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan.

Rekomendasi tersebut juga mencakup pengawasan terhadap transaksi jual beli TBS yang dilakukan melalui badan usaha atau commanditaire vennootschap (CV). Pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memastikan badan usaha yang terlibat memiliki legalitas, menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, dan menerapkan mekanisme pembelian yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan ini penting untuk mencegah munculnya rantai perdagangan yang tidak jelas, perbedaan informasi harga, serta praktik pemotongan yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau aturan yang berlaku.

Dalam penetapan harga, sejak periode I Maret 2026 digunakan rendemen tabel sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/Disbunak/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Ketentuan tersebut menjadi dasar perhitungan harga TBS berdasarkan umur tanaman, rendemen, dan komponen pembentuk harga yang telah disepakati dalam rapat. Dengan demikian, harga TBS Kalbar sebesar Rp3.537,64 per kilogram pada periode I Oktober 2026 menjadi acuan bagi TBS produksi pekebun di Kalimantan Barat sesuai periode yang tercantum dalam berita acara rapat tim penetapan harga.