Hukum Seakan Akan Tumpul Dan Tidak Berdaya Terhadap Misterius Habisnya Anggaran Perjalanan 45 Milliar Lebih Dalam Setahun

Tulang Bawang Lampung | Setelah Viral berita di beberapa media online terkait besaran uang harian perjalanan Dinas dalam daerah di kabupaten Tulang Bawang yang belum juga terungkap kepada publik

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Tulang Bawang melalui Kabid Anggarannya memberikan klarifikasi singkat kepada awak media.

 

Menurut Kabid anggaran BPKAD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) bahwa anggaran sebesar itu bukan hanya untuk uang harian perjalanan Bupati tetapi juga buat dinas-dinas yang ada di Pemerintahan kabupaten Tuba.

 

“Iya saya klarifikasi bahwa anggaran 45 Milliar lebih itu bukan hanya untuk Bupati pada waktu itu, tetapi juga untuk Dinas-dinas yang ada juga.’ tutur Kabid anggaran yg berinisial “Hen”.Kamis (14/12/2023).

 

Ketika di pertanyakan oleh awak media bahwa pada tahun 2021 semua kegiatan perjalanan Dinas kan di larang di karenakan negara kita lagi di landa wabah covid-19 dan semua kegiatan di lakukan secara. Darring/online dan Lockdown.

 

Lebih lanjut Kabid anggaran tidak menjawab dan tidak menjelaskan lagi, dinas-dinas mana saja yang pernah melakukan perjalanan Dinas pada tahun 2021 dan siapa saja yang ikut menghabiskan anggaran 45 Milliar lebih itu, dan masih menjadi tanda tanya besar buat publik hingga saat ini.

 

Sungguh ironis apa bila anggaran uang harian perjalanan Dinas dalam daerah sebesar 45 Milliar lebih bisa di habiskan dalam setahun.

Setahun ada 12 bulan, kalau setiap bulan melakukan perjalanan Dinas dan menghabiskan 1 (satu) Milliar saja maka dalam setahun cuma menghabiskan 12 Milliar,

( Satu Miliar sama dengan Seribu juta).

 

Apa lagi perjalanan Dinas di dalam daerah di kabupaten Tulang Bawang di bagi menjadi 2 ( dua) kategori.

A– Kategori Wilayah 1 meliput :

1. Kec. Menggala.

2. Kec. Banjar Agung.

3. Kec. Menggala Timur.

4. Kec. Banjar Margo.

5. Kec. Banjar Baru.

 

B. Kategori Wilayah 2 meliputi :

1. Kec. Gedung Aji

2. Kec. Rawajitu Selatan.

3. Kec. Gedung Meneng.

4. Kec. Penawar Tama.

5. Kec. Rawajitu Timur.

6. Kec. Penawar Aji

7. Kec. Rawa Pitu.

8. Kec. Dente Teladas.

9. Kec Meraksa Aji.

10 Kec. Gedung Aji Baru.

 

C. Perjalanan Dinas dalam Daerah Kategori Wilayah 1 dan 2 dapat diberikan biaya penginapan sebesar Rp 200.000. apa bila di perlukan dan kebutuhan dalam melaksanakan tugas.

 

Merilis berita sebelumnya yang berjudul ” KPK Harus Usut Tuntas Perjalanan Rombongan Bupati Yang Menghabiskan 45 Milliar Lebih Dalam Setahun”

 

Dengan isi berita :

” Pada TA 2021 Kabupaten Tulang Bawang menganggarkan belanja perjalanan Dinas sebesar Rp 48.658.831.000.00

(Empat puluh delapan milliar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

 

Dan merealisasikan sebesar Rp 45.623.406.472.00.

( Empat puluh lima miliar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).

atau 93.77 % yang di realisasikan.

 

Belanja perjalanan Dinas dalam Negeri terdiri dari belanja perjalanan Dinas biasa, belanja perjalanan Dinas dalam kota dan belanja perjalanan Dinas paket meeting dalam / luar kota.

Satuan biaya perjalanan Dinas dalam negeri diatur di dalam peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2020 tentang standar harga satuan untuk harian perjalanan Dinas dalam daerah ( perjalanan hanya di dalam kabupaten saja).

 

Dan sangat bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Uang harian perjalanan Dinas dalam negeri.

Untuk Provinsi Lampung sesuai dengan Peraturan Presiden seperti yang tercantum diatas adalah :

(1). Luar kota Rp 380.000.00/ hari

(2). Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 150.000.00/ hari

(3). Diklat Rp 100.000.00/ hari.

 

Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPR RI atas pemeriksaan lebih lanjut dan konfirmasi di ketahui bahwa uang harian tersebut meliputi keperluan UANG SAKU, UANG MAKAN, dan TRANSPORTASI LOKAL.

Uang transportasi dari tempat asal ke tempat tujuan di sediakan pembebanan yang terpisah serupa kendaraan dinas dengan biaya bahan bakar atau biaya sewa kendaraan.

 

Berdasarkan hasil temuan BPK RI terkait uang harian perjalanan Dinas dalam daerah di BPKAD Kabupaten Tulang Bawang dan tidak me- REKOMENDASI ke Aparat Penegak Hukum (APH) bukan berarti itu di BENARKAN dan SUDAH BENAR.

 

Publik akan menilai dan menghendaki semua temuan Hasil Pemeriksaan BPK RI bisa di tindak lanjuti oleh APH, bukan hanya di BPKAD tetapi Dinas-dinas di pemerintahan kabupaten Tulang Bawang yang lain juga banyak temuan dari BPK RI.

 

Menjadi suatu tantangan hukum oleh APH dan di tunggu publik untuk bisa memanggil mantan Bupati Tulang Bawang Winarti dan Kepala BPKAD Kabupaten.Tuba terkait kemana raib nya uang 45 Milliar.

 

Beberapa Lembaga dan para penggiat anti korupsi juga angkat bicara.

1. Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, bapak Ferry Saputra, Ys.SH :

” Kita akan mempersiapkan segalanya untuk segera memasukan laporan di awal tahun 2024, kita hanya ingin tahu pada masa itu perjalanan Dinas di dalam kabupaten itu dimana kapan dan oleh siapa.” Ujar nya ketika di hubungi oleh awak media via telepon WhatsApp di kantor nya di Bandar Lampung.

Jumat (15/12/2023).

 

2. Jefri JRS Manopo, SH.,M.H Penggiat anti korupsi dan pakar Hukum di jakarta juga angkat bicara :

” Fantastis uang 45 Milliar bisa di habiskan dan setahun, apa lagi hanya cuma di didalam kabupaten.

Kita akan koordinasi dengan KPK untuk bisa menindak lanjuti permasalahan ini.” Pungkas beliau ketika di hubungi awak media melalui via telepon.

Jumat (15/12/2023).

 

Bersambung.

 

Penulis:: Andika Lampung