Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen dengan aset digital kripto per Agustus 2026. Ia menggambarkan angka tersebut sebagai jumlah yang hampir empat kali lipat populasi Singapura. Keterangan itu disampaikan dalam seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Data tersebut memperlihatkan besarnya jumlah akun konsumen kripto yang tercatat di Indonesia. Pernyataan mengenai skala itu menjadi konteks penting ketika pemerintah membahas perkembangan aset digital dan kebijakan perpajakan yang berkaitan dengannya. Namun, angka yang disampaikan merujuk pada akun konsumen, sehingga tidak dengan sendirinya menjelaskan jumlah orang yang memiliki akun ataupun rincian kepemilikan aset masing-masing.
Perbandingan dengan populasi Singapura digunakan oleh Nurkholisoh untuk menggambarkan skala angka tersebut. Dengan menyebut jumlah akun di Indonesia hampir empat kali lipat populasi negara itu, ia menekankan bahwa aktivitas terkait aset digital telah memiliki cakupan yang besar dalam konteks nasional. Pernyataan tersebut disampaikan pada forum yang secara khusus membahas pajak, ekonomi digital, dan aset kripto dari perspektif syariah.
Penyebutan data per Agustus 2026 juga memberikan batas waktu yang jelas bagi angka tersebut. Angka itu merupakan gambaran pada periode yang disebutkan, bukan proyeksi untuk masa mendatang. Karena itu, informasi yang tersedia perlu dibaca sesuai cakupannya: lebih dari 23 juta akun konsumen dengan aset digital kripto tercatat di Indonesia pada bulan tersebut, menurut keterangan wakil menteri.
Besarnya jumlah akun menjadi latar bagi pembahasan kebijakan pemerintah mengenai aset kripto, termasuk rencana pertukaran data pajak lintas negara yang dijadwalkan mulai 2027. Dalam konteks itu, keterangan Nurkholisoh menempatkan skala kepemilikan akun di Indonesia sebagai salah satu unsur penting dalam diskusi tentang pengawasan dan perpajakan ekonomi digital. Angka yang ia sampaikan memberi gambaran mengenai besarnya jangkauan akun kripto, tanpa memberikan rincian lebih lanjut tentang karakteristik pemilik, nilai aset, ataupun aktivitas transaksi.
Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), kerangka yang menjadi landasan bagi pertukaran informasi keuangan terkait aset kripto antarotoritas pajak. Keterangan mengenai adopsi tersebut disampaikan oleh Nurkholisoh. CARF dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama G20 sebagai standar untuk mendukung pertukaran otomatis informasi yang berhubungan dengan aset kripto. Dengan mengadopsi kerangka ini, Indonesia menyiapkan dasar kebijakan agar informasi keuangan terkait aset kripto dapat dibagikan secara lintas negara sesuai dengan standar yang dimaksud.
Secara umum, CARF dirancang untuk membantu otoritas pajak memperoleh informasi terkait aset kripto melalui pertukaran otomatis dengan otoritas di negara lain. Kerangka ini menyediakan pendekatan bersama, sehingga pertukaran informasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan standar yang dikembangkan OECD dan G20. Bagi pemerintah, penggunaan standar bersama dapat menjadi bagian dari upaya mengantisipasi aktivitas keuangan yang melintasi batas negara. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci negara-negara yang akan terlibat, jenis informasi yang dipertukarkan, ataupun mekanisme teknis pelaksanaannya. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat diasumsikan dari informasi mengenai adopsi CARF saja.
Pertukaran data pertama berdasarkan kerangka tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2027. Jadwal ini menandai rencana dimulainya berbagi informasi secara otomatis, bukan keterangan bahwa pertukaran telah berjalan. Dalam konteks kebijakan pajak, pelaksanaan CARF menjadi penting karena memberikan kerangka bagi otoritas untuk bertukar informasi keuangan terkait aset kripto lintas negara. Nurkholisoh menyampaikan bahwa Indonesia telah mengadopsi CARF dan bahwa pertukaran pertama direncanakan pada tahun tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pihak yang berpartisipasi, serta cakupan informasi belum dijelaskan dalam keterangan itu. Dengan demikian, fokus saat ini adalah adopsi standar dan jadwal awal pertukaran pada 2027.
Nurkholisoh menilai perkembangan aset kripto di Indonesia telah berlangsung secara masif dan melibatkan semakin banyak pengguna maupun pelaku bisnis. Perluasan aktivitas tersebut membuat kebutuhan terhadap aturan yang jelas semakin penting. Kerangka kebijakan yang mudah dipahami dapat membantu masyarakat mengetahui kewajiban dan perlindungan yang berlaku, sekaligus memberi kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Tanpa pedoman yang terang, perbedaan penafsiran berisiko menimbulkan kebingungan serta menyulitkan penerapan ketentuan secara konsisten.
Menurut Nurkholisoh, tugas Kementerian Keuangan bukan mengikuti setiap perubahan harga kripto. Pergerakan nilai aset dapat berubah cepat, sehingga menjadikannya pusat kebijakan bukan pendekatan yang tepat. Peran pemerintah, sebagaimana ia paparkan, adalah menyusun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Aturan semacam itu perlu memberi panduan yang konsisten, menjelaskan tanggung jawab pihak terkait, dan mendorong kepatuhan tanpa membebani pengguna dengan prosedur yang tidak perlu. Kepercayaan publik juga tumbuh ketika kebijakan disusun secara transparan dan diterapkan dengan cara yang dapat diperkirakan.
Dalam kerangka kebijakan yang disampaikan, terdapat tiga prioritas. Pertama, aturan harus adil sekaligus membuat kepatuhan lebih mudah, agar kewajiban berlaku secara proporsional dan dapat dijalankan oleh pihak yang terdampak. Kedua, pembagian peran dan akuntabilitas perlu dibuat jelas sehingga setiap lembaga maupun pelaku usaha memahami tanggung jawabnya. Kejelasan tersebut dapat mengurangi tumpang tindih dan membantu pengawasan berjalan lebih terarah. Ketiga, diperlukan informasi yang lebih baik dan kerja sama yang lebih erat. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang mudah diakses mengenai ketentuan, sementara koordinasi antarpihak dapat mendukung penerapan aturan secara konsisten. Tiga prioritas ini menempatkan kepastian, kemudahan, dan kepercayaan sebagai dasar pengelolaan sektor kripto yang terus berkembang di Indonesia.
Prioritas pertama adalah memastikan kesetaraan dan keadilan dalam penerapan aturan. Nurkholisoh menilai bahwa pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi sejenis semestinya menghadapi ketentuan yang sama, tanpa dibedakan berdasarkan saluran penjualan atau asal entitas. Penjual yang menawarkan barang melalui toko fisik maupun melalui platform daring perlu diperlakukan secara adil. Demikian pula, entitas lokal dan entitas asing yang melakukan kegiatan terkait perlu berada dalam kerangka aturan yang setara. Prinsip ini penting agar perbedaan model usaha atau jangkauan lintas negara tidak dengan sendirinya menimbulkan perlakuan yang timpang. Kesetaraan bukan berarti mengabaikan karakteristik tiap kegiatan, melainkan memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten dan adil terhadap pihak-pihak yang berada dalam situasi sebanding. Dalam konteks transaksi aset kripto, perhatian pada prinsip tersebut membantu menjaga agar pengaturan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan tidak memberi keuntungan yang tidak semestinya kepada satu jenis pelaku.
Prioritas berikutnya adalah memperjelas pembagian peran pemerintah dengan memisahkan tiga pertanyaan yang sering tercampur dalam pembahasan aset digital. Pertama, apa yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran? Kedua, siapa yang mengawasi perdagangan aset tersebut? Ketiga, bagaimana ketentuan hukum perpajakan diterapkan pada kegiatan dan transaksi yang berlangsung? Ketiga hal itu berkaitan, tetapi jawabannya tidak otomatis sama. Kejelasan mengenai alat pembayaran tidak dengan sendirinya menjelaskan lembaga yang mengawasi perdagangan, begitu pula pengawasan perdagangan tidak menggantikan penentuan kewajiban pajak. Pemisahan pertanyaan ini dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami ruang lingkup masing-masing aturan, sekaligus membuat koordinasi antarpihak pemerintah lebih terarah. Dengan demikian, pembahasan tidak mencampuradukkan fungsi pengaturan pembayaran, pengawasan aktivitas perdagangan, dan penerapan hukum pajak.
Prioritas ketiga ialah memperkuat kerja sama informasi lintas negara. Uang dan aset digital dapat berpindah antarnegara dengan cepat, sementara informasi yang diperlukan otoritas untuk menerapkan pajak tidak selalu ikut berpindah dengan kecepatan atau kemudahan yang sama. Kesenjangan ini menyulitkan upaya memperoleh gambaran yang memadai atas aktivitas lintas batas.
Baca juga: Laga Persija vs Persib: Siapkan Diri Hadapi Kemacetan di Jakarta | Antisipasi PSM Makassar, Arema FC Siapkan Strategi Unggul

