Prabowo Lantik Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD

oleh -52 Dilihat
oleh
Prabowo Lantik Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pelantikan kedua perwira tinggi tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026). Peristiwa ini menandai pengisian dua jabatan pimpinan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Dalam pelantikan itu, Maruli Simanjuntak ditetapkan untuk menjabat Wakil Panglima TNI. Sementara itu, Tandyo Budi Revita dilantik sebagai KSAD, yakni Kepala Staf Angkatan Darat. Kedua nama tersebut menjadi pokok dari agenda pelantikan yang dilaksanakan oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan. Jabatan yang diemban masing-masing perwira disebut secara jelas: Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.

Lokasi pelantikan berada di Istana Kepresidenan, kawasan Jakarta Pusat. Agenda tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dengan demikian, pelantikan Maruli dan Tandyo terjadi pada hari dan tempat yang sama, dengan Presiden Prabowo Subianto memimpin pengangkatan keduanya ke jabatan masing-masing. Informasi utama dalam peristiwa ini mencakup nama presiden yang melantik, nama dua perwira tinggi yang dilantik, jabatan yang mereka emban, serta waktu dan lokasi acara.

Jenderal Maruli Simanjuntak kini tercatat sebagai Wakil Panglima TNI berdasarkan pelantikan tersebut, sedangkan Jenderal Tandyo Budi Revita menjabat Kepala Staf Angkatan Darat. Penyebutan KSAD merujuk pada jabatan Kepala Staf Angkatan Darat. Pelantikan itu berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/10/2026), dengan Prabowo Subianto sebagai presiden yang melantik. Kedua pengangkatan tersebut menjadi inti agenda yang digelar di ibu kota pada tanggal itu.

Rangkaian pelantikan Prabowo terhadap Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD diawali dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”. Lagu kebangsaan tersebut menjadi pembuka acara sebelum agenda utama pelantikan dilanjutkan. Urutan awal ini menempatkan penghormatan terhadap simbol negara sebagai bagian pertama dari prosesi resmi, sekaligus menandai dimulainya kegiatan yang berkaitan dengan perubahan jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Setelah lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan, Sekretaris Militer Presiden Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan surat pemberhentian dan pengangkatan bagi kedua pejabat. Penyampaian dokumen tersebut berlangsung setelah pembukaan dan menjadi tahapan administratif dalam prosesi. Surat pemberhentian dan pengangkatan disampaikan untuk masing-masing pejabat, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Dengan demikian, acara bergerak dari pembukaan melalui lagu kebangsaan menuju penyampaian dokumen resmi yang berkaitan dengan jabatan.

Dokumen yang disampaikan mencakup pemberhentian dan pengangkatan Maruli dalam jabatan Wakil Panglima TNI serta Tandyo sebagai KSAD. Penyebutan surat dan jabatan pada tahap ini memperjelas kedudukan masing-masing pejabat dalam rangkaian acara, sebelum prosesi berlanjut ke agenda berikutnya. Nama dan jabatan tersebut menjadi pokok dalam penyampaian dokumen, karena keduanya menandai perubahan penugasan yang menjadi inti pelantikan. Tahapan awal itu berlangsung secara berurutan: lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan terlebih dahulu, kemudian Jenderal TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan surat bagi kedua pejabat.

Susunan tersebut memberi gambaran ringkas tentang pembukaan acara tanpa mencampuradukkan tahapan yang berbeda. Lagu kebangsaan menjadi bagian pembuka, sedangkan penyampaian surat oleh Sekretaris Militer Presiden menjadi langkah berikutnya dalam agenda. Keduanya mendahului kelanjutan prosesi pelantikan. Dalam konteks pelantikan Prabowo, urutan ini memperlihatkan peralihan dari pembukaan acara menuju penegasan administratif atas jabatan Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD. Dengan menyebut pelaksana, dokumen, dan jabatan secara jelas, rangkaian awal acara dapat dipahami sesuai urutan yang berlangsung.

Keputusan yang dibacakan dalam pelantikan menetapkan penugasan Maruli Simanjuntak dan Tandyo Budi Revita pada jabatan yang berbeda. Maruli diangkat sebagai Wakil Panglima TNI. Selain jabatan tersebut, ia juga diangkat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Dengan demikian, penugasan Maruli mencakup dua jabatan sebagaimana tercantum dalam keputusan yang dibacakan. Kedua penetapan itu melekat pada Maruli, bukan pada Tandyo. Rincian tersebut membedakan susunan jabatan yang diberikan kepada masing-masing pejabat dan menjelaskan secara langsung hasil keputusan tanpa mencampuradukkan penugasannya.

Untuk Tandyo Budi Revita, keputusan menetapkannya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD. Jabatan yang disebutkan bagi Tandyo adalah KSAD, berbeda dari dua jabatan yang diberikan kepada Maruli. Dalam pemberitaan mengenai pelantikan, pembedaan ini penting agar pembaca dapat memahami siapa yang mengisi masing-masing posisi. Tandyo tidak disebut menerima jabatan Wakil Panglima TNI maupun Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil. Sebaliknya, Maruli tidak disebut diangkat sebagai KSAD. Penjelasan yang berpegang pada isi keputusan membantu menyajikan informasi penugasan secara tepat.

Susunan penetapan tersebut dapat diringkas sebagai berikut: Maruli Simanjuntak diangkat menjadi Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil, sedangkan Tandyo Budi Revita diangkat menjadi KSAD. Penyebutan nama beserta jabatan masing-masing membuat perbedaan penugasan terlihat jelas. Informasi ini juga menegaskan bahwa pelantikan mencakup pejabat dengan posisi yang tidak sama, bukan penunjukan bersama untuk satu jabatan. Dasar uraian ini adalah keputusan yang dibacakan, sehingga tidak menambahkan keterangan lain mengenai ruang lingkup atau pelaksanaan tugas setiap jabatan.

Dengan menyampaikan rincian tersebut secara terpisah, pembaca dapat mengenali penugasan Maruli dan Tandyo tanpa tertukar. Maruli memperoleh dua penetapan jabatan, sementara Tandyo memperoleh satu penetapan sebagai KSAD. Uraian ini terbatas pada nama dan jabatan yang dinyatakan dalam keputusan, tanpa menyimpulkan tanggung jawab tambahan atau hubungan lain di posisi-posisi tersebut. Karena itu, inti keputusan tetap tersampaikan secara lugas: Maruli menjadi Wakil Panglima TNI dan kepala badan yang disebutkan, sedangkan Tandyo menjadi KSAD.

Setelah pembacaan keputusan pengangkatan Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Presiden Prabowo Subianto memimpin pengucapan sumpah dan janji jabatan. Tahap ini menjadi bagian dari rangkaian pelantikan resmi, sekaligus menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi kedua perwira tinggi tersebut. Di hadapan Presiden dan para undangan, Maruli dan Tandyo mengikuti pengucapan sumpah sesuai tata cara yang berlaku. Prosesi berlangsung setelah nama dan jabatan masing-masing dibacakan, sehingga rangkaian acara bergerak dari penetapan pengangkatan menuju pernyataan kesediaan menjalankan amanah.

Isi sumpah dan janji menegaskan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua pejabat juga menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Unsur-unsur tersebut menempatkan tugas militer dalam kerangka konstitusi dan hukum, bukan semata-mata sebagai tanggung jawab organisasi. Pernyataan itu menjadi landasan bagi pelaksanaan kewenangan di lingkungan TNI, baik dalam menjalankan fungsi kepemimpinan maupun dalam mengambil keputusan sesuai jabatan. Dengan demikian, sumpah tidak hanya melengkapi tata acara pelantikan, tetapi juga menyampaikan prinsip-prinsip yang harus menjadi pedoman selama mereka mengemban tugas.

Dalam janji tersebut, terdapat pula komitmen untuk menjunjung etika jabatan dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Bagi Maruli sebagai Wakil Panglima TNI dan Tandyo sebagai KSAD, amanah baru itu menuntut pelaksanaan tugas yang berpegang pada ketentuan hukum, kepentingan bangsa dan negara, serta standar perilaku dalam jabatan. Pengucapan sumpah di hadapan Presiden menegaskan bahwa pengangkatan disertai kewajiban yang harus dipenuhi, bukan sekadar perubahan posisi dalam struktur kepemimpinan. Prosesi yang dipimpin Prabowo itu menutup rangkaian pembacaan pengangkatan dengan penegasan tanggung jawab konstitusional dan etis.

Baca juga: Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026 | Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI