Kokain 4,59 Kilogram Digagalkan di Bandara Ngurah Rai, Dua WN Chili Diamankan

oleh -64 Dilihat
oleh
Kokain 4,59 Kilogram Digagalkan di Bandara Ngurah Rai, Dua WN Chili Diamankan

Jakarta | Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan upaya penyelundupan kokain dengan berat total 4.594,5 gram, atau sekitar 4,59 kilogram. Barang tersebut dibawa oleh dua warga negara Chili berinisial J dan B. Keduanya terdeteksi saat tiba di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pengungkapan itu bermula dalam pemeriksaan kedatangan di bandara. Petugas Bea Cukai dan BNNP Bali bekerja sama mengidentifikasi barang bawaan yang dinilai mencurigakan. Pemeriksaan tersebut kemudian mengungkap adanya kokain dalam jumlah besar yang dibawa kedua penumpang. Sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah masuknya narkotika melalui jalur penerbangan internasional.

Jumlah kokain yang ditemukan mencapai lebih dari empat setengah kilogram. Angka 4.594,5 gram tersebut menunjukkan berat barang yang berhasil diungkap dalam operasi pemeriksaan. Dalam pemberitahuan mengenai kejadian ini, kedua penumpang disebut menggunakan inisial J dan B, serta berkewarganegaraan Chili. Mereka diketahui ketika tiba di terminal kedatangan, bukan melalui informasi mengenai tahapan lain yang tidak disampaikan.

Bandara Ngurah Rai merupakan salah satu pintu masuk internasional di Bali, sehingga pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan menjadi bagian dari pengawasan di kawasan tersebut. Dalam peristiwa ini, kerja bersama Bea Cukai dan BNNP Bali mengarah pada penemuan kokain yang dibawa oleh dua penumpang asal Chili. Informasi yang tersedia berfokus pada penggagalan penyelundupan, jumlah barang, identitas berdasarkan inisial, dan waktu kedatangan. Tidak ada rincian tambahan yang disebutkan mengenai langkah lanjutan setelah temuan tersebut. Pengungkapan ini menegaskan peran pemeriksaan di terminal kedatangan dalam mendeteksi upaya membawa narkotika ke dalam wilayah Indonesia, tanpa mengurangi pentingnya koordinasi instansi terkait di bandara.

Pengungkapan kokain seberat 4.594,5 gram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bermula dari pemeriksaan citra X-ray terhadap barang bawaan. Melalui analisis gambar tersebut, petugas melihat bentuk yang dinilai mencurigakan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaksana Tugas Kepala BNNP Bali, Kombes Stevy Fritts Pattiasina, menyampaikan bahwa analisis citra X-ray menjadi awal terungkapnya kasus ini. Dengan demikian, identifikasi pada layar pemeriksaan menjadi petunjuk awal yang mengarahkan petugas pada temuan narkotika dalam jumlah besar, sebelum barang tersebut dipastikan sebagai kokain.

Pada citra X-ray, petugas melihat empat plastik hitam yang berisi serbuk putih. Keberadaan bungkusan-bungkusan itu tampak tidak wajar sehingga menarik perhatian dalam proses pemeriksaan. Temuan visual tersebut menjadi dasar untuk menindaklanjuti barang yang diperiksa, bukan kesimpulan akhir mengenai isi maupun jenis zatnya. Pemeriksaan lanjutan kemudian mengungkap bahwa serbuk putih di dalam plastik tersebut merupakan kokain. Rangkaian ini menunjukkan bagaimana pembacaan citra X-ray dapat membantu mengidentifikasi objek yang perlu diperiksa lebih cermat di bandara, terutama ketika bentuk atau isi barang menimbulkan kecurigaan.

Jumlah kokain yang terungkap mencapai 4.594,5 gram, atau sekitar 4,59 kilogram. Angka tersebut merujuk pada keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam empat plastik hitam, bukan hanya perkiraan berdasarkan tampilan citra X-ray. Perbedaan petunjuk awal dan kepastian hasil pemeriksaan penting untuk dipahami: citra menunjukkan bungkusan berisi serbuk putih yang mencurigakan, sedangkan pemeriksaan berikutnya memastikan jenis zat dan jumlahnya. Keterangan Stevy menegaskan bahwa analisis X-ray menjadi titik awal pengungkapan, yang kemudian berujung pada penemuan kokain dalam total hampir 4,6 kilogram. Informasi ini menjelaskan kaitan temuan awal di layar dan barang bukti yang akhirnya diidentifikasi petugas.

Menurut keterangan Stevy, perjalanan dua warga negara Chili yang diamankan dalam kasus penyelundupan kokain di Bandara Ngurah Rai bermula dari Santiago. Keduanya berangkat menggunakan penerbangan LATAM Airlines dengan nomor LA805. Rute awal tersebut menjadi bagian pertama dari perjalanan mereka sebelum melanjutkan penerbangan menuju Bali. Informasi mengenai perjalanan ini memberikan gambaran urutan perjalanan yang disampaikan pihak berwenang, tanpa menyertakan rincian lain mengenai waktu keberangkatan ataupun proses perjalanan.

Setelah perjalanan dari Santiago, kedua penumpang itu melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan Jetstar bernomor JQ43 dari Melbourne, Australia, menuju Denpasar. Dengan demikian, Melbourne disebut sebagai titik asal penerbangan lanjutan yang membawa mereka ke Bali. Urutan yang disampaikan Stevy menempatkan penerbangan LATAM LA805 terlebih dahulu, kemudian diikuti penerbangan Jetstar JQ43. Keterangan tersebut menjelaskan bagaimana perjalanan dari Santiago berlanjut melalui Melbourne sebelum berakhir di Denpasar.

Rangkaian rute itu menjadi latar kedatangan kedua warga Chili di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Perjalanan mereka ke Bali diketahui melalui dua penerbangan yang disebutkan, yakni LATAM Airlines LA805 dari Santiago dan Jetstar JQ43 dari Melbourne menuju Denpasar. Penyebutan rute ini membantu memperjelas jalur perjalanan yang menjadi bagian dari penanganan perkara, sementara informasi yang disampaikan terbatas pada kota asal dan penerbangan tersebut. Tidak ada rincian tambahan mengenai jadwal penerbangan atau tempat keberangkatan yang lebih spesifik dalam keterangan rute itu. Fokusnya adalah urutan perjalanan internasional yang membawa kedua penumpang ke Bali, sebagaimana dijelaskan oleh Stevy. Dari Santiago, mereka menggunakan penerbangan LATAM Airlines LA805; dari Melbourne, mereka meneruskan perjalanan dengan Jetstar JQ43 hingga tiba di Denpasar. Rangkaian tersebut memberi konteks mengenai kedatangan mereka di bandara, tanpa mengubah keterangan yang tersedia tentang jalur perjalanan. Dengan menyebut kedua penerbangan secara berurutan, keterangan Stevy menguraikan perjalanan dari Santiago, melalui Melbourne, kemudian menuju Denpasar sebagai tujuan kedatangan di Bali.

Stevy menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026. Keterangan itu menjadi waktu penyampaian informasi yang tersedia dalam bahan mengenai pengungkapan kasus kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam peristiwa yang diberitakan, petugas menggagalkan penyelundupan kokain seberat 4,59 kilogram dan mengamankan dua warga negara Chili. Penyebutan waktu tersebut memberi konteks kapan penjelasan disampaikan, tanpa menambahkan rincian yang tidak tercantum pada informasi sumber.

Informasi yang disampaikan juga menegaskan adanya koordinasi Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Peran koordinasi kedua pihak menjadi bagian dari keterangan mengenai penanganan peristiwa di bandara. Berdasarkan bahan yang tersedia, hal yang dapat dipastikan adalah bahwa upaya membawa kokain itu berhasil digagalkan dan dua warga negara Chili diamankan. Keterangan tersebut tidak menjelaskan lebih jauh tahapan pemeriksaan, barang lain yang mungkin ditemukan, atau tindakan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Karena itu, informasi mengenai kasus ini perlu dibatasi pada fakta yang telah disampaikan: jumlah kokain yang disebutkan, pengamanan dua warga negara Chili, serta kerja sama Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan BNNP Bali. Bahan yang tersedia tidak menerangkan motif, jaringan yang mungkin terlibat, ataupun tujuan peredaran kokain tersebut. Tidak ada pula informasi yang dapat digunakan untuk menyatakan perkembangan penyelidikan setelah penjelasan disampaikan. Keterangan Stevy pada Kamis, 15 Oktober 2026, menjadi penanda waktu pelaporan, sementara rincian di luar itu belum dapat dipastikan dari sumber. Dengan demikian, penyampaian ini menegaskan koordinasi kedua instansi dalam menggagalkan upaya penyelundupan, tanpa membuat kesimpulan yang melampaui informasi yang tersedia.

Baca juga: Bandara di Jabotabek dan Bandung Kembali Beroperasi Pasca Erupsi Anak Krakatau | Polresta Sorong Kota Tangkap 3 Kurir Narkoba, 5 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu Diamankan