Polresta Sorong Kota Tangkap 3 Kurir Narkoba, 5 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu Diamankan

oleh -178 Dilihat
oleh

Kota Sorong Papua Barat Daya – Polresta Sorong Kota berhasil ungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Juli hingga September 2026, Tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar berhasil diamankan sat narkoba Polresta Sorong Kota bersama barang bukti 5 Kilogram ganja, Ratusan gram sabu, serta dua butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolresta Sorong Kota AKBP Glenn Roy Molle dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (11/9/2026).

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 22.25 WIT di Dermaga Pelabuhan Pelni Sorong, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial FAK, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kapal KM Dobonsolo.

Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Pelabuhan Pelni Sorong.

Setelah FAK turun dari kapal, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bawaannya.

Dari sebuah tas koper warna merah marun, polisi menemukan 141 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan lakban cokelat.

Barang bukti tersebut memiliki berat neto 5.004,27 gram, dengan estimasi nilai sekitar Rp141 juta.

Menurut polisi, FAK membawa ganja tersebut dari Jayapura menggunakan kapal KM Dobonsolo dan mendapatkan upah sebesar Rp15 juta.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIT di kantor jasa pengiriman JNT di wilayah Kota Sorong.

Polisi menangkap tersangka berinisial EGF setelah mendapatkan informasi masyarakat mengenai adanya paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang diduga berisi narkotika.

Paket dengan nomor resi JD 0581759191 tersebut kemudian menjadi sasaran penyelidikan anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota.

Saat EGF datang untuk mengambil paket menggunakan sepeda motor, petugas langsung melakukan penangkapan.

Setelah paket dibuka, polisi menemukan enam bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan dua butir pil ekstasi yang dikemas menggunakan kertas tisu dan dilakban.

Barang bukti tersebut memiliki berat neto 66,7034 gram, dengan estimasi nilai sekitar Rp124 juta.

Polisi menduga paket tersebut dikamuflase sebagai barang aksesori untuk mengelabui proses pengiriman.

EGF diduga menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sorong Raya.

Sementara pengungkapan ketiga menjadi kasus dengan barang bukti terbesar. Perkara ini terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIT di Jalan Jambu Mente, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Kota.

Polisi menangkap tersangka berinisial YBT, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 421,76 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1 miliar.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah paket yang dikirim melalui jasa JNT dan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Sorong Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap paket tersebut.

Saat proses kontrol dan delivery dilakukan di Jalan Jambu Mente, tiga orang laki-laki berinisial Y, G dan N terlihat mendekati lokasi untuk mengambil paket.

Petugas kemudian melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu yang diamankan diketahui berinisial YBT.

Ketika paket dibuka, ditemukan lima bungkus plastik besar transparan berisi sabu yang dikemas dalam kardus pembungkus berwarna hitam.

Polisi menduga YBT menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kembali di wilayah Sorong Raya. Paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan menyamarkan isinya sebagai barang aksesori.

Wakapolresta Sorong Kota AKBP Glenn Roy Molle menyebut pengungkapan sabu seberat 421,76 gram tersebut sebagai penangkapan terbesar yang pernah dilakukan di Tanah Papua.

“Penangkapan sabu dengan berat 421,76 gram ini merupakan penangkapan yang terbesar se-Tanah Papua. Selama ini belum pernah ada yang menangkap sabu sebesar ini di Tanah Papua,” tegasnya.

Polisi Kejar Jaringan hingga ke Akar, lanjut
Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Charlie Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para kurir, tetapi terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar.

“Kita selalu bertujuan menangkap sampai ke akarnya. Jadi pola kita di sini, khususnya di Sorong Kota, kita melakukan penangkapan kepada pelaku yang belum sempat mengedarkan,” ujar Charlie.

Menurutnya, narkotika merupakan musuh negara. Sementara pengguna narkotika, kata dia, dalam banyak kasus merupakan korban akibat salah pergaulan maupun faktor lainnya.

Karena itu, pihaknya fokus mengamankan barang haram tersebut sebelum sempat beredar lebih luas di masyarakat.

“Kita fokus, barang ini kita amankan sebelum beredar,” tegasnya.

Charlie mengatakan pengembangan terhadap ketiga perkara tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik jaringan peredaran narkotika.

“Kita sudah melakukan pengembangan, akan tetapi ada kendala terputusnya alat bukti dan lain sebagainya. Akan tetapi kami tidak menyerah. Kami akan tetap melakukan upaya yang lain dan pengembangan secara maksimal,” katanya.

Terkait penggunaan jasa ekspedisi sebagai sarana pengiriman narkotika, Charlie memastikan pihak jasa pengiriman juga akan diperiksa untuk mendalami proses pengiriman, termasuk menelusuri asal barang.

“Dari pihak jasa pengiriman juga akan tetap kita lakukan pemeriksaan. Kalau memang posisinya harus kita fokuskan, itu adalah di asal pengirimannya,” jelasnya.

Dari tiga perkara tersebut, Polresta Sorong Kota mengamankan lebih dari 5 kilogram ganja dan ratusan gram sabu, serta dua butir pil ekstasi.

Polisi menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara maksimal dengan memburu jaringan di balik peredaran barang haram tersebut, sekaligus mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat Sorong Raya.

(Tim/Red)