KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap identitas pemilik minuman keras yang ditemukan dalam investigasi klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, minuman keras tersebut dinyatakan milik Jimmy Masrin, narapidana yang menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Keterangan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap fasilitas dan aktivitas di area khusus yang diduga memiliki sejumlah keistimewaan bagi penghuni lapas.
Rudi menegaskan, hasil investigasi menunjukkan bahwa minuman keras yang ditemukan di lokasi bukan milik pejabat lapas. Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi sebelumnya yang menyebut barang itu merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.
Penjelasan mengenai kepemilikan miras itu menjadi salah satu temuan penting dalam pengusutan klaster mewah di Lapas Cibinong. Investigasi tersebut menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus, fasilitas tidak semestinya, serta lemahnya pengawasan terhadap barang dan kegiatan narapidana. Kementerian Imipas menyatakan akan menindaklanjuti temuan dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terkait dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Identitas Jimmy Masrin sebagai pemilik minuman keras juga akan menjadi bagian dari pendalaman, termasuk penelusuran mengenai cara barang tersebut masuk dan berada di area lapas. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh tentang pengelolaan klaster tersebut serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan pemasyarakatan.
Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap area klaster mewah di Lapas Cibinong didukung oleh rekaman kamera pengawas. Berdasarkan keterangan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut, sosok Jimmy Masrin terlihat secara jelas melalui kamera yang memantau area klaster. Rekaman itu menjadi salah satu dasar dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan Jimmy di lokasi yang sedang diperiksa. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konteks pemeriksaan fasilitas dan kondisi klaster, bukan sebagai uraian mengenai hal-hal lain di luar temuan yang telah disampaikan.
Selain menerangkan keberadaan Jimmy melalui rekaman pengawasan, Rudi menyatakan bahwa barang-barang yang ditemukan berada di dalam klaster tersebut merupakan milik Jimmy Masrin. Pernyataan itu merujuk pada hasil pemeriksaan di lokasi sebagaimana disampaikan oleh Rudi dalam kapasitasnya sebagai pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, keterangan mengenai barang-barang tersebut ditempatkan sebagai bagian dari informasi hasil pemeriksaan, berdasarkan penjelasan narasumber yang bertanggung jawab atas penyampaian temuan tersebut.
Keterangan Rudi memuat dua unsur utama, yaitu hasil pengamatan melalui kamera pengawas dan identifikasi kepemilikan barang yang berada di dalam klaster. Unsur pertama menjelaskan bahwa Jimmy terlihat jelas di area tersebut, sedangkan unsur kedua menyebutkan bahwa barang-barang di lokasi merupakan miliknya. Kedua hal itu disampaikan sebagai keterangan resmi mengenai pemeriksaan klaster mewah di Lapas Cibinong. Tidak terdapat penjelasan tambahan mengenai proses masuknya barang ke dalam klaster ataupun mengenai penggunaannya. Karena itu, uraian mengenai temuan ini mengikuti keterangan Rudi sebagaimana disampaikan, tanpa memperluas makna pernyataan tersebut dengan dugaan lain yang belum dijelaskan oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keterangan mengenai fasilitas dan barang yang ditemukan di klaster mewah Lapas Cibinong sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026. Dalam forum itu, Mashudi, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memaparkan hasil pemeriksaan sementara di lokasi. Penjelasan tersebut menjadi salah satu rujukan penting sebelum munculnya informasi lanjutan mengenai kepemilikan minuman beralkohol oleh narapidana.
Mashudi menyebut sejumlah barang yang ditemukan, lain televisi, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta sebuah kulkas. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang disampaikannya, kulkas tersebut berisi tiga botol wiski dan satu botol bir. Pada saat itu, barang-barang tersebut disebut sebagai barang pribadi Adi Nugroho Nur Wichaksono. Keterangan tersebut memiliki perbedaan dengan informasi dalam perkembangan investigasi berikutnya, yang mengungkap adanya dugaan kepemilikan miras oleh napi Jimmy Masrin. Perbedaan ini membuat asal-usul barang, pihak yang menguasai fasilitas, serta hubungan setiap penghuni dengan temuan tersebut perlu diperiksa secara lebih menyeluruh.
Dalam rapat yang sama, Mashudi juga menyatakan bahwa pemeriksaan tidak menemukan jalur tikus di area klaster tersebut. Menurut penjelasannya, lokasi itu dikelilingi aliran Sungai Ciliwung sehingga tidak terdapat akses tersembunyi sebagaimana dugaan yang sempat beredar. Pernyataan mengenai kondisi geografis tersebut penting untuk menguji kemungkinan keluar-masuk barang secara tidak resmi. Namun, ketiadaan jalur tikus tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana minuman beralkohol dapat berada di dalam area lapas, siapa yang membawanya, dan siapa yang memiliki atau menguasainya. Karena itu, perbedaan keterangan sebelumnya dan temuan investigasi terbaru perlu ditempatkan dalam proses pemeriksaan berbasis bukti, termasuk penelusuran administrasi barang, kesaksian petugas, serta keterangan para narapidana yang terkait.
Mencuatnya kasus klaster mewah di Lapas Cibinong diikuti dengan perkembangan dalam penanganan internal. Perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian terkait temuan kepemilikan minuman keras oleh narapidana Jimmy Masrin, tetapi juga berdampak pada jajaran dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Setelah kasus itu terungkap, Mashudi tercatat telah mengundurkan diri sebagai salah satu dampak dari perkara tersebut.
Selain pengunduran diri Mashudi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 orang yang terkait dengan perkara klaster mewah itu. Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut internal setelah munculnya temuan dan perhatian terhadap kondisi di Lapas Cibinong. Langkah tersebut mencakup penindakan terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara yang mencuat tersebut.
Salah satu sanksi yang disebutkan dalam penanganan kasus ini adalah pemberhentian Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hari, dari aparatur sipil negara. Dengan demikian, perkembangan internal perkara tersebut mencakup pengunduran diri Mashudi serta pemberian sanksi kepada 17 orang oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Wisnu Hari termasuk dalam pihak yang menerima sanksi, dengan keputusan pemberhentian dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.
Rangkaian tindakan itu menjadi perkembangan penanganan setelah kasus klaster mewah Lapas Cibinong mencuat. Fakta yang disampaikan mencakup pengunduran diri Mashudi dan sanksi terhadap 17 orang terkait perkara tersebut, termasuk pemberhentian Wisnu Hari dari aparatur sipil negara.

