Jakarta | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menyampaikan tanggapan tersebut usai menjadi saksi dalam sidang terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Pernyataan itu menempatkan responsnya pada prinsip penghormatan terhadap proses hukum, bukan pada penilaian pribadi atas putusan atau pokok perkara.
Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bahwa setiap tahapan hukum perlu dijalani sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menyebut penghormatan terhadap hak-hak yang dijamin konstitusi sebagai bagian dari sikap tersebut. Dengan demikian, pesannya mencakup penghormatan terhadap jalannya perkara sekaligus terhadap mekanisme dan hak konstitusional para pihak. Ia tidak menyampaikan bahwa putusan kasasi mengakhiri seluruh proses, maupun memberikan penafsiran lebih jauh mengenai dampaknya. Sikap yang ia kemukakan adalah menyerahkan penanganan perkara kepada jalur hukum yang tersedia.
Putusan MA dalam perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan itu menjadi konteks pertanyaan kepada Jokowi setelah persidangan di Jakarta Timur. Namun, pernyataannya perlu dipahami secara terbatas sesuai isi keterangannya: ia menghormati proses yang sedang berjalan serta tahapan dan hak yang diatur dalam konstitusi. Sikap tersebut tidak dengan sendirinya mengubah kedudukan putusan, menentukan hasil perkara lain, ataupun menjawab substansi tudingan yang dibahas dalam sidang. Perkembangan selanjutnya tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan kewenangan lembaga peradilan. Karena itu, keterangan Jokowi terutama menegaskan penghormatan pada proses hukum dan konstitusi di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan dalam perkara terkait surat keterangan pendidikan Gibran. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Perkara kasasi itu terdaftar dengan nomor 742 K/TUN/2026, sebagaimana tercantum dalam dokumen putusan. Dengan dikabulkannya kasasi, pemeriksaan perkara berlanjut pada tingkat tertinggi peradilan tata usaha negara setelah sebelumnya gugatan tidak memperoleh penerimaan melalui putusan yang kini dibatalkan.
Putusan nomor 742 K/TUN/2026 ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Yulius. Ia bersidang bersama hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Sementara itu, jabatan panitera pengganti dalam perkara tersebut dijalankan oleh Michael Renaldy Zein. Susunan majelis dan tanggal penetapan menjadi bagian dari informasi formal yang dimuat dalam putusan kasasi tersebut.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan mengadili sendiri perkara setelah membatalkan putusan sebelumnya. Majelis kemudian mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, sesuai dengan rumusan yang tercantum dalam dokumen resmi. Artinya, hasil pada tingkat kasasi tidak sekadar mengubah status gugatan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima, tetapi juga memuat keputusan atas pokok permohonan penggugat. Rincian amar tersebut menjadi dasar untuk memahami hasil proses hukum yang ditempuh Subhan. Informasi perkara ini menggambarkan langkah peradilan yang tercatat secara resmi, tanpa mengubah kedudukan putusan maupun menyimpulkan hal-hal di luar amar. Dengan demikian, fakta utama yang dapat dipastikan dari putusan adalah dikabulkannya kasasi, dibatalkannya putusan terdahulu, serta dikabulkannya gugatan penggugat seluruhnya setelah Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.
Gugatan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Instansi tersebut menjadi pihak tergugat karena menerbitkan surat yang menjadi objek sengketa. Dalam perkara ini, Subhan mempersoalkan keabsahan dokumen penyetaraan, bukan semata-mata meminta penilaian ulang terhadap riwayat pendidikan yang tercantum di dalamnya.
Perkara itu lebih dahulu diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, majelis menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang memeriksa gugatan. Pertimbangannya, substansi sengketa dinilai berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dengan demikian, pengadilan tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan apakah surat yang dipersoalkan sah atau tidak.
Subhan kemudian menempuh upaya hukum. Putusan PTUN Jakarta tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Setelah putusan tingkat banding itu, Subhan mengajukan kasasi. Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa persoalan kewenangan menjadi salah satu pokok penting dalam perjalanan gugatan, sebelum tuntutan mengenai status surat dapat diputus melalui pemeriksaan materiil.
Dalam petitumnya, Subhan meminta agar surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Selain itu, biaya perkara diminta dibebankan kepada tergugat. Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu menyetarakan pendidikan Gibran dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Karena itu, isi dokumen dan kewenangan penerbitnya menjadi bagian penting dari objek yang dipersoalkan Subhan dalam gugatan tersebut.
Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasinya dalam perkara surat keterangan pendidikan Gibran telah dikabulkan. Ia menjelaskan, inti permohonan tersebut bukan sekadar mempersoalkan proses penerbitan dokumen, melainkan meminta agar surat keterangan yang menjadi pokok perkara dinyatakan tidak sah. Selain itu, Subhan menginginkan dokumen tersebut ditarik kembali dari pihak yang saat ini memegangnya. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan utamanya berkaitan dengan status keabsahan surat dan keberadaan dokumen itu setelah putusan dijatuhkan.
Menurut Subhan, putusan tersebut memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Surat keterangan yang dipersoalkan diketahui digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah tingkat SLTA. Karena dokumen itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan, Subhan menilai hasil kasasi berhubungan langsung dengan persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam proses tersebut. Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan secara terperinci bagaimana majelis hakim sampai pada kesimpulan yang mengabulkan permohonannya.
Subhan menyatakan belum mengetahui pertimbangan hukum majelis karena hingga saat itu belum menerima salinan lengkap putusan. Ia juga belum memastikan langkah yang akan ditempuh untuk mendorong pelaksanaan putusan, termasuk kemungkinan meminta instansi penerbit mencabut surat keterangan tersebut. Menurutnya, penentuan langkah lanjutan perlu menunggu dokumen putusan yang utuh agar isi amar dan pertimbangan hukum dapat dipahami secara menyeluruh. Saat dikonfirmasi mengenai putusan itu, juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, hanya memberikan salinan putusan.
Baca juga: Memahami Perjalanan Laporan Polisi: Penanganan Perkara, Daluwarsa, dan Perlindungan bagi Korban | Apa yang Dapat Dilakukan Saat Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara | BEM SI Rencanakan Aksi Nasional Pendidikan di DPR RI pada 5 Oktober
14 kunjungan