Sengketa Cicilan KPR Rp12,4 Miliar, Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Bergantian Membayar

oleh
oleh
Sengketa Cicilan KPR Rp12,4 Miliar, Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Bergantian Membayar

Jakarta | Perselisihan mengenai cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi pokok persoalan Ruben Onsu dan Sarwendah. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kliennya menghentikan pembayaran cicilan yang berkaitan dengan dua rumah berstatus harta gana-gini. Menurut penjelasan tersebut, Ruben meminta agar kewajiban pembayaran tidak terus ditanggung olehnya seorang diri dan Sarwendah ikut membayar secara bergantian.

Perbedaan pandangan mengenai siapa yang harus menanggung cicilan itu kemudian menjadi latar gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan Sarwendah. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir September 2026. Dengan demikian, perkara ini berangkat dari sengketa pelaksanaan kewajiban pembayaran atas aset yang disebut sebagai milik bersama, bukan dari putusan pengadilan yang telah menetapkan pihak mana yang bertanggung jawab.

Besarnya kewajiban kredit turut menjadi perhatian dalam perselisihan ini. Sisa pokok pinjaman untuk dua rumah tersebut disebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Angka itu merujuk pada kewajiban pokok kredit yang masih harus dibayar, sehingga tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan komponen biaya, seperti bunga atau ketentuan lain dalam perjanjian pinjaman. Rincian mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran juga menjadi bagian penting yang dipersoalkan para pihak.

Penjelasan Minola menggambarkan alasan Ruben menghentikan pembayaran dari sudut pandang pihaknya: ia menghendaki adanya pembagian beban cicilan. Sementara itu, langkah Sarwendah mengajukan gugatan menunjukkan bahwa terdapat keberatan terkait kewajiban tersebut yang ingin dibawa ke jalur hukum. Perbedaan posisi ini perlu dipahami sebagai keterangan masing-masing pihak dalam sengketa yang sedang berjalan. Status rumah, isi perjanjian kredit, riwayat pembayaran, serta tuntutan dalam perkara dapat menjadi hal yang diperiksa dalam proses persidangan. Hingga ada putusan, belum dapat disimpulkan apakah penghentian pembayaran merupakan wanprestasi atau bagaimana kewajiban cicilan akan dibebankan. Karena itu, polemik cicilan KPR senilai pokok tersisa sekitar Rp12,4 miliar tersebut masih merupakan perkara yang menunggu proses dan penilaian pengadilan, bukan sengketa yang telah diputus.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa dasar permintaan agar Sarwendah ikut membayar cicilan rumah adalah Pasal 3 Akta Notaris Nomor 39. Menurut Minola, ketentuan dalam akta tersebut menempatkan pembayaran cicilan sebagai tanggung jawab bersama kedua pihak. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa kewajiban itu bukan semata-mata beban Ruben seorang diri.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konteks sengketa cicilan KPR bernilai Rp12,4 miliar. Pihak Ruben menilai isi akta perlu menjadi acuan dalam pembagian tanggung jawab pembayaran. Minola menyebut, selama periode 2024 hingga 2025, Ruben membayar cicilan sendiri. Menurut keterangannya, pada rentang waktu itu Sarwendah tidak turut memberikan andil dalam pembayaran tersebut.

Atas dasar itu, Ruben kini meminta Sarwendah bergantian membayar cicilan. Permintaan tersebut, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, dimaksudkan agar tanggung jawab yang disebut di dalam akta dijalankan oleh kedua pihak, bukan terus dipenuhi oleh satu pihak saja. Minola juga menyatakan bahwa Ruben tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang menanggung pembayaran apabila akta memang menetapkan kewajiban bersama.

Minola turut menekankan bahwa keputusan Ruben untuk menghentikan pembayaran tidak bergantung pada situasi atau kondisi tertentu. Artinya, dalam penjelasan kuasa hukum itu, keputusan tersebut tidak dikaitkan dengan keadaan khusus yang harus lebih dahulu terjadi. Pernyataan tersebut merupakan posisi yang disampaikan pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya putusan atau penetapan hukum mengenai siapa yang wajib membayar.

Karena itu, uraian mengenai Pasal 3 dan riwayat pembayaran perlu dipahami sebagai klaim serta penafsiran dari pihak Ruben. Status dan penerapan kewajiban dalam akta tetap bergantung pada isi dokumen dan proses penyelesaian sengketa yang berlaku. Sampai ada keputusan yang berwenang, pembagian tanggung jawab tersebut belum dapat disebut sebagai fakta yang telah diputuskan. Pihak Ruben, melalui Minola, menyampaikan tuntutannya dengan merujuk pada ketentuan akta dan pembayaran yang menurut mereka telah dilakukan Ruben sendiri selama dua tahun tersebut.

Menurut Minola, pihak Ruben Onsu menghendaki agar Sarwendah mengambil alih pembayaran sisa pokok kredit rumah hingga lunas. Dalam skema yang disampaikan kuasa hukum tersebut, Ruben tidak lagi dilibatkan dalam pembayaran cicilan berikutnya. Permintaan itu menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam sengketa kredit bernilai Rp12,4 miliar tersebut. Pernyataan mengenai pembagian tanggung jawab ini merupakan penjelasan dari pihak Ruben, bukan kesepakatan yang telah dinyatakan diterima oleh kedua belah pihak.

Alasan yang dikemukakan pihak Ruben berkaitan dengan status rumah setelah kewajiban kredit diselesaikan. Menurut penafsiran mereka atas Akta Notaris Nomor 39, rumah itu nantinya akan menjadi milik Sarwendah setelah seluruh utang rampung. Karena itu, pihak Ruben berpandangan bahwa Sarwendah semestinya meneruskan pelunasan sisa pinjaman secara mandiri. Penafsiran tersebut menjadi dasar bagi permintaan agar pembayaran selanjutnya tidak lagi dibebankan kepada Ruben, meskipun rincian kewajiban masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari perkara yang dipersoalkan.

Di sisi lain, Sarwendah mengajukan gugatan dengan tuntutan agar Ruben memenuhi kewajiban pelunasan kredit. Pihak penggugat mendasarkan tuntutan itu pada penafsiran mereka terhadap akta notaris yang sama, tetapi menarik kesimpulan berbeda mengenai tanggung jawab pembayaran. Dengan demikian, inti perselisihan bukan hanya mengenai siapa yang akan menempati atau memiliki rumah setelah kredit lunas, melainkan juga bagaimana isi akta mengatur kewajiban kedua pihak selama utang belum diselesaikan.

Pihak Ruben berpegang pada klausul yang, menurut mereka, memuat tanggung jawab bersama. Klausul tersebut menjadi dasar untuk membantah tuntutan bahwa Ruben harus menanggung pelunasan sesuai versi penggugat, sekaligus menjelaskan sikapnya mengenai pembagian beban cicilan. Sementara itu, Sarwendah tetap meminta agar Ruben menjalankan kewajiban yang ia anggap tercantum dalam akta. Karena kedua pihak mengajukan penafsiran berbeda atas dokumen yang sama, penentuan kewajiban pembayaran bergantung pada pemeriksaan terhadap isi akta dan bukti yang diajukan dalam proses hukum. Sampai ada keputusan yang menyelesaikan sengketa, posisi masing-masing pihak perlu dipahami sebagai klaim yang masih diperdebatkan, bukan sebagai penetapan akhir mengenai siapa yang wajib membayar sisa kredit rumah tersebut.

Minola membantah klaim pihak Sarwendah yang menyebut Ruben mencantumkan ketidakmampuan finansial dalam berkas persidangan sengketa cicilan KPR. Menurut Minola, berhentinya pembayaran cicilan untuk sementara waktu tidak dapat langsung dijadikan ukuran bahwa Ruben tidak mampu secara finansial. Ia menekankan bahwa kondisi pembayaran saat ini perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai kemampuan ekonomi seseorang. Dengan demikian, penghentian kontribusi terhadap cicilan, menurut penjelasannya, tidak serta-merta membuktikan alasan finansial seperti yang diklaim pihak Sarwendah. Bantahan tersebut berfokus pada cara menafsirkan pembayaran yang tidak berjalan, bukan pada pengakuan bahwa Ruben tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban.

Minola juga menyoroti bahwa tolok ukur yang sama perlu diterapkan secara konsisten kepada kedua pihak. Jika tidak ikut membayar cicilan dianggap sebagai tanda ketidakmampuan finansial, maka ketiadaan kontribusi Sarwendah selama 2024 hingga 2025 pun tidak otomatis menunjukkan bahwa ia tidak mampu secara finansial. Pernyataan itu, sebagaimana disampaikan Minola, tidak dengan sendirinya menetapkan alasan Sarwendah tidak membayar, melainkan menegaskan bahwa ketidakhadiran pembayaran saja belum cukup untuk menarik kesimpulan mengenai kemampuan keuangan. Dalam pandangan tersebut, riwayat kontribusi masing-masing pihak tidak dapat disederhanakan menjadi bukti pasti tentang kondisi finansial mereka.

Perbedaan pandangan mengenai pembayaran itu muncul dalam sengketa cicilan KPR bernilai Rp12,4 miliar.

20 kunjungan