Kediri, 5 November 2025 – Aroma busuk perjudian kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Kediri. Di Kecamatan Plosoklaten, praktik judi sabung ayam dan dadu kini bukan lagi rahasia, melainkan tontonan terbuka yang berjalan di bawah hidung aparat. Warga resah, tapi aparat seolah tuli dan bisu.
Pantauan lapangan menunjukkan arena judi berpindah dari Desa Jarak ke Dusun Plosorejo, berjalan rapi dan sistematis. Setiap kali ada laporan, lokasi langsung dikosongkan, seolah para pelaku sudah tahu lebih dulu waktu aparat datang. Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran informasi dari oknum penegak hukum yang justru menjadi pelindung jaringan haram tersebut.
“Sudah berkali-kali dilaporkan. Tapi anehnya, setiap kali polisi mau datang, mereka sudah bubar. Siapa yang bocorkan kalau bukan orang dalam?” ujar seorang warga dengan nada getir.
Warga juga menyebut nama Giman, diduga otak penggerak lapangan yang mengatur lokasi, waktu, dan setoran keamanan kepada pihak tertentu. Di bawah kendalinya, perjudian berjalan seolah legal, lengkap dengan pengamanan berlapis dan sistem komunikasi cepat untuk memantau situasi.
Lebih ironis, di tengah maraknya kegiatan ilegal itu, tidak ada satu pun tindakan penangkapan. Aparat di tingkat bawah seperti Bhabinkamtibmas bahkan mengaku tidak tahu, padahal kegiatan melibatkan ratusan orang dan berlangsung hingga malam hari.
“Kalau ada Bhabin dan polisi yang bener-bener turun ke lapangan, mustahil mereka tidak tahu. Ini jelas ada pembiaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat Plosoklaten.
Padahal, aturan hukum sangat jelas dan tegas.
Dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP, disebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP memperluas ancaman bagi mereka yang sekadar ikut serta, memfasilitasi, atau memberikan tempat bagi aktivitas perjudian — ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jika benar ada oknum aparat yang memberikan perlindungan atau membocorkan informasi, maka mereka tidak hanya melanggar etik kepolisian, tapi juga dapat dijerat pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Ketiadaan tindakan hukum yang nyata terhadap jaringan perjudian ini mempertegas kesan bahwa penegakan hukum di Kediri sedang lumpuh.
Hukum seolah hanya tajam kepada rakyat kecil, tapi tumpul kepada pelaku yang memiliki koneksi dan uang.
Kondisi ini menodai citra kepolisian dan mematikan kepercayaan publik terhadap aparat negara.
“Rakyat kecil kalau main domino bisa ditangkap. Tapi kalau sabung ayam besar-besaran malah aman. Di mana keadilan?” tutur seorang warga dengan nada marah.
Aktivitas perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga penyakit sosial yang menimbulkan efek domino: kekerasan, utang, dan kehancuran rumah tangga. Namun ketika aparat justru abai, masyarakat kehilangan pegangan.
Kini publik menunggu — apakah Kapolres Kediri dan Kapolda Jawa Timur berani membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan perlindungan oleh oknum di tubuh kepolisian sendiri.
Jika tidak, maka Plosoklaten akan menjadi simbol matinya keadilan di daerah.
“Jangan biarkan hukum hanya jadi alat dagang. Negara harus hadir, bukan hanya bicara,” tutup pernyataan keras seorang aktivis hukum Kediri.
