LARANTUKA, RADARNKRI – Kejaksaan Negeri Flores Timur telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19 di BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 pada 27 Desember 2023 lalu.
Dua orang terpidana itu yakni, Petronela Letek Toda, Mantan Bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flotim dan Paulus Igo Geroda, Mantan Sekda Flotim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis S. Oematan, ketika dikonfirmasi awak media ini pada Jumad 12 Januari 2024 pagi tadi.
Ia mengatakan, Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Nomor : 6018.K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Desember 2020. atas nama Terdakwa Petronela Letek Toda, dan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Nomor : 5934.K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Desember 2020 atas nama Terdakwa Paulus Igo Geroda.
“Amar putusan ke-2 putusan kasasi tersebut pada intinya berbunyi Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi 1 Penuntut Umum Kejari Flores Timur dan Pemohon Kasasi 2 Terdakwa Paulus Igo Geroda dan Terdakwa Petronela Letek Toda,” ungkapnya.
Cornelis menambahkan, karena Putusan Kasasi Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dan ke 2 terdakwa, maka Jaksa Kejari Flores Timur melakukan eksekusi terhadap ke 2 terdakwa sesuai dengan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Kupang sesuai dengan amar putusan dari masing-masing terdakwa.
Untuk Terdakwa Petronela Letek Toda kata Cornelius, dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp, 300.000.000, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
“Pidana Tambahan kepada terdawa Petronela Letek Toda untuk Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 972.786.157, subsider 3 tahun pidana penjara” ujarnya
Sementara untuk Terdakwa Paulus Igo Geroda di hukum Pidana Penjara Selama 6 tahun, dan denda sejumlah Rp. 300.000.000 , subsider 4 bulan kurungan.
“Menghukum Terdakwa Paulus Igo Geroda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 296.078.278, subsider 1 tahun penjara,” tutup Cornelis. ***(ell).