Asahan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi menetapkan dan menahan Suyatno, Kepala Desa Punggulan, serta Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 18.35 WIB.
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung.
Menurut Heriyanto, hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran desa yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp525 juta. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Keduanya resmi kami tahan mulai hari ini dan dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Heriyanto.
Ia menambahkan, selama proses penyelidikan ditemukan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana dicairkan tanpa dokumen resmi dan diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Desa dan Bendaharanya.
Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. (IS/SL)
