Yogyakarta | Kementerian Agama menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diintegrasikan ke dalam kurikulum pada akhir tahun. Jika persiapannya belum memungkinkan pada periode tersebut, penerapan ditargetkan paling lambat pada awal tahun ajaran baru 2027. Sasaran waktu itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i saat membuka focus group discussion (FGD) bertema pencegahan penyebaran budaya LGBTQ pada Selasa (27/10).
Target tersebut bergantung pada penyelesaian materi dan penilaian kesiapan sebelum penerapan dilakukan. Syafi’i menyebut bahan edukasi perlu dirampungkan terlebih dahulu, kemudian dipastikan siap untuk masuk ke kurikulum. Karena itu, tenggat akhir tahun merupakan sasaran yang masih berkaitan dengan tahapan persiapan, bukan kepastian bahwa seluruh proses sudah selesai. Ia menyampaikan bahwa penerapan mungkin dimulai dalam tiga bulan terakhir tahun tersebut, setelah materi dinilai siap.
Dengan tahapan itu, Kementerian Agama menempatkan penyusunan dan kesiapan bahan sebagai prasyarat integrasi. Waktu pelaksanaan akan mengikuti perkembangan proses tersebut: materi dapat mulai diterapkan pada akhir tahun apabila persiapan tuntas, atau bergeser hingga awal tahun ajaran baru 2027 jika diperlukan. Pernyataan ini memberi gambaran bahwa kementerian sedang menyiapkan langkah menuju integrasi, sementara rincian pelaksanaan tetap bergantung pada kesiapan materi. FGD yang dibuka Syafi’i menjadi forum pembahasan atas tema tersebut, tetapi informasi mengenai sasaran waktunya menegaskan bahwa proses belum semata-mata ditentukan oleh tanggal. Penyelesaian bahan dan penilaian kelayakan menjadi tahapan yang perlu dilalui sebelum kurikulum mulai memuat edukasi yang dimaksud. Dengan demikian, target akhir tahun sekaligus memberi batas waktu kerja bagi penyusunan, sedangkan awal tahun ajaran baru 2027 disebut sebagai batas paling lambat untuk memulai integrasi materi tersebut.
Materi yang disiapkan Kementerian Agama tidak hanya dirancang untuk digunakan dalam kurikulum. Bahan tersebut juga direncanakan menjadi acuan bagi pemuka agama dan penyuluh yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan cakupan itu, materi diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi dan pembahasan mengenai isu LGBTQ di lingkungan pendidikan maupun dalam kegiatan keagamaan dan pendampingan masyarakat. Peran pemuka serta penyuluh dinilai penting karena mereka berhubungan dengan beragam kelompok dan dapat menjelaskan isi bahan sesuai konteks masing-masing.
Menurut Syafi’i, penyusunan bahan dilakukan Kemenag bersama para ahli dan dibahas melalui sejumlah pertemuan, termasuk diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD). Kegiatan tersebut melibatkan pemuka agama dan akademisi, sehingga pembahasan menghadirkan perspektif keagamaan sekaligus pandangan ilmiah. Pelibatan beragam pihak menjadi bagian dari proses penyusunan, bukan semata-mata penyampaian keputusan yang telah ditetapkan. Melalui forum diskusi, masukan dan pertimbangan dari peserta dapat dihimpun untuk membentuk bahan yang akan dipakai sebagai rujukan.
Pendekatan agama menjadi salah satu bagian yang dibahas dengan memperhatikan pandangan serta tafsir berbagai agama di Indonesia. Syafi’i menyampaikan bahwa dalil dan penafsirannya dapat berbeda, sehingga pembahasan perlu memberi ruang pada keragaman perspektif tersebut. Materi juga akan melihat tema teologi mengenai pernikahan, keturunan, dan hidup berpasangan. Dalam diskusi, tema-tema itu dikemukakan sebagai dasar moral dan spiritual yang dapat digunakan untuk memahami pembahasan terkait. Karena bahan tersebut direncanakan menjangkau kurikulum sekaligus pemuka dan penyuluh, rumusan serta penjelasannya perlu disesuaikan dengan tujuan penggunaan dan konteks audiens. Rencana ini menempatkan agama sebagai salah satu lensa pembahasan, berdampingan dengan masukan para ahli dan akademisi yang dilibatkan dalam proses penyusunan. Dengan demikian, acuan tersebut disiapkan untuk mendukung pembicaraan yang terarah di berbagai ruang pendidikan dan keagamaan, sembari mempertimbangkan perbedaan tafsir yang ada di masyarakat Indonesia.
Selain membahas rencana penyusunan materi pencegahan LGBTQ untuk kurikulum, Syafi’i juga menyampaikan pandangannya mengenai peran keluarga. Ia mengusulkan penguatan keluarga sebagai bagian dari upaya pencegahan, dengan lingkungan rumah yang religius sebagai salah satu unsur yang perlu diperhatikan. Dalam pandangannya, suasana keluarga yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dapat menjadi penopang dalam membimbing anak dan anggota keluarga. Gagasan tersebut disampaikan sebagai usulan, bukan sebagai keterangan bahwa pendekatan itu telah diterapkan atau terbukti menghasilkan dampak tertentu.
Syafi’i turut menekankan pentingnya komunikasi yang hangat dan terbuka di anggota keluarga. Menurutnya, anak perlu memiliki ruang untuk berbicara dan menyampaikan hal yang dirasakan tanpa takut dihakimi. Sikap saling menghormati dan rasa percaya, dalam pandangan tersebut, dapat mendukung hubungan yang lebih dekat orang tua dan anak. Komunikasi demikian juga diposisikan sebagai bagian dari penguatan keluarga, agar anggota keluarga dapat saling mendengarkan dan memberikan perhatian. Pernyataan ini merupakan pandangan yang ia sampaikan dalam konteks pencegahan, bukan rumusan kebijakan yang telah diberlakukan.
Dalam kerangka itu, Syafi’i memandang keluarga sebagai benteng utama untuk menjaga anak dan anggota keluarga dari pengaruh yang ia sebut sebagai LGBTQ. Ia mengaitkan peran tersebut dengan lingkungan religius serta hubungan keluarga yang ditopang keterbukaan, penghormatan, kehangatan, dan kepercayaan. Penyampaian ini menggambarkan pendekatan yang ia usulkan, tanpa dengan sendirinya menunjukkan bahwa keluarga dapat memastikan hasil tertentu. Karena itu, penguatan keluarga menjadi aspek lain yang ia ajukan untuk dibahas bersama rencana materi kurikulum. Uraian tersebut perlu dipahami sebagai pandangan Syafi’i dalam pembicaraan mengenai pencegahan, bukan sebagai fakta yang telah teruji atau kebijakan yang sudah berjalan.
Rencana Kementerian Agama menyiapkan materi pencegahan LGBTQ untuk kurikulum perlu dibaca bersama konteks kerentanan yang diuraikan dalam sumber. Kelompok LGBTQ disebut rentan mengalami kriminalisasi dan kekerasan. Sumber juga mengaitkan dominasi norma heteroseksual dengan intoleransi terhadap identitas atau ekspresi gender serta orientasi seksual yang berada di luar norma tersebut. Keterangan ini menggambarkan persoalan sosial dan hak asasi manusia yang lebih luas, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa satu kebijakan atau materi tertentu menyebabkan tindak kekerasan maupun intoleransi.
Salah satu rujukan yang disebut adalah Yogyakarta Principles, panduan global mengenai penerapan hukum hak asasi manusia internasional dalam kaitannya dengan orientasi seksual dan identitas gender. Prinsip-prinsip tersebut disepakati sekitar 19 tahun sebelum artikel sumber diterbitkan oleh sedikitnya 29 pakar HAM internasional yang berasal dari 25 negara. Menurut sumber, panduan itu belum diterapkan dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Penyebutan prinsip tersebut memberi konteks mengenai kerangka HAM internasional yang menjadi perhatian dalam pembahasan, bukan penilaian bahwa seluruh ketentuannya telah menjadi kebijakan nasional.
Komnas HAM, sebagaimana dikutip dalam bahan, menyebut sejumlah bentuk perlakuan yang masih dialami kelompok LGBTQ, termasuk pelecehan, pengucilan, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang, dan perundungan. Perundungan, khususnya di lingkungan sekolah, turut disorot. Sumber juga menguraikan pembatasan kebebasan berserikat ketika nama organisasi yang memuat istilah gay, lesbian, atau waria dinilai dapat memicu polemik. Dalam beberapa keadaan yang disebutkan, polemik tersebut dapat berujung pada kekerasan dan pengucilan. Uraian itu sebaiknya dipahami sebagai klaim yang disampaikan sumber, bukan kesimpulan bahwa setiap perdebatan mengenai nama organisasi pasti menimbulkan akibat tersebut. Dengan demikian, pembahasan rencana kurikulum berlangsung di tengah perhatian terhadap keselamatan, kebebasan, dan perlakuan setara, sekaligus memerlukan penyajian yang cermat dan berimbang.
Baca juga: Anggota DPR: Untirta berperan siapkan SDM unggul untuk Indonesia
