JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Sorotan tersebut disampaikan setelah putusan MK menjadi perhatian publik dan memunculkan kembali pertanyaan mengenai independensi, kehati-hatian, serta tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam menjalankan kewenangannya.
Komarudin menyarankan agar para komisioner KPU yang saat ini menjabat tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya. Menurut dia, sikap tersebut diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas persoalan yang muncul dalam proses penyelenggaraan pemilu. Ia menilai polemik tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sosok Gibran atau keabsahan pencalonannya, melainkan menyentuh aspek yang lebih luas dalam tata kelola lembaga negara.
Dalam pandangan Komarudin, penyelenggara pemilu harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui keputusan yang transparan, konsisten, dan sesuai dengan prinsip etika. Karena itu, evaluasi terhadap kinerja KPU dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap sikap dan keputusan para komisionernya. Kritik tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tahapan pemilu memiliki konsekuensi terhadap legitimasi demokrasi dan keyakinan publik terhadap institusi negara.
Komarudin Watubun menilai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperlihatkan adanya persoalan dalam pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika menyelenggarakan pemilu. Menurut dia, berbagai hal yang muncul selama persidangan menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas lembaga tersebut masih perlu dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, terutama karena KPU memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan.
Penilaian itu disampaikan dengan menyoroti besarnya anggaran yang digunakan KPU serta panjangnya proses kerja yang dijalankan lembaga tersebut. Dengan sumber daya dan rangkaian tahapan yang besar, KPU semestinya mampu memastikan setiap proses administrasi dan penyelenggaraan pemilu dilakukan secara cermat. Namun, persoalan yang kemudian terungkap atau diperdebatkan dalam persidangan MK dinilai memperlihatkan adanya masalah dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut.
Komarudin juga menghubungkan kritiknya dengan isu dokumen ijazah Gibran yang turut menjadi bagian dari persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, urusan mengenai dokumen tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab KPU sebagai lembaga yang menjalankan proses pemilu. Karena itu, isu tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari keseluruhan pekerjaan dan kewajiban KPU, bukan sebagai persoalan yang berdiri sendiri di luar tanggung jawab lembaga.
Inti penilaian Komarudin adalah KPU harus bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang muncul dalam proses penyelenggaraan pemilu. Tanggung jawab itu mencakup pekerjaan yang telah dilakukan, penggunaan anggaran, rangkaian proses yang ditempuh, hingga persoalan dokumen ijazah Gibran yang dibahas dalam kaitannya dengan tugas KPU. Persidangan di MK, menurut penilaian tersebut, menjadi gambaran mengenai bagaimana pekerjaan lembaga itu dinilai dan dipersoalkan dalam proses hukum.
Komarudin Watubun menyampaikan pandangan lanjutan mengenai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, apabila pihak yang bersangkutan benar-benar berkomitmen untuk menaati hukum, Gibran semestinya mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pandangan politik dan hukum Komarudin, bukan sebagai keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga negara mana pun.
Ia menilai, apabila pengunduran diri itu tidak dilakukan, persoalan tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komarudin mengaitkan putusan MK dengan proses yang menurutnya telah melewati waktu atau tahapan yang semestinya. Dalam kerangka itu, ia melihat adanya ruang bagi DPR untuk menilai lebih lanjut dampak putusan serta proses yang berkaitan dengan jabatan wakil presiden.
Komarudin juga menyebut bahwa perkara tersebut berpotensi masuk ke dalam urusan impeachment atau pemakzulan, bergantung pada penilaian dan langkah konstitusional lembaga yang berwenang. Namun, ia tidak menyatakan bahwa proses tersebut pasti akan berlangsung atau bahwa DPR telah mengambil keputusan untuk memulainya. Tindak lanjut atas persoalan itu, menurut Komarudin, sepenuhnya bergantung pada DPR, termasuk bagaimana lembaga tersebut menafsirkan putusan MK, memeriksa rangkaian proses yang dipersoalkan, serta menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan pembahasan. Dengan demikian, pernyataannya menempatkan DPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan langkah berikutnya, bukan sebagai lembaga yang secara otomatis wajib mengambil tindakan tertentu. Pandangan tersebut juga menunjukkan bahwa kemungkinan pengunduran diri maupun proses pemakzulan masih berada pada ranah wacana dan mekanisme ketatanegaraan, sehingga pelaksanaannya memerlukan prosedur serta keputusan resmi sesuai aturan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. Atas pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Para pihak yang mengajukan perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Selain itu, perkara tersebut juga diajukan oleh M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mempersoalkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, termasuk status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
MK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu berada pada ranah pemeriksaan dan pemutusan perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara, bukan untuk menjatuhkan diskualifikasi berdasarkan alasan yang diajukan para pemohon.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak mengubah pertimbangan utama MK mengenai kedudukan hukum para pemohon dan batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi dalam perkara itu.
Gibran menyatakan menghormati putusan MK. Ia menegaskan akan menjadikan keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus diterima dan memilih untuk tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden. Sikap itu menunjukkan bahwa Gibran berupaya mengakhiri polemik melalui penghormatan terhadap putusan lembaga negara serta melanjutkan pekerjaan pemerintahan sesuai tanggung jawab yang diembannya.

