Komisi VII DPR Menetapkan Lima Nama untuk Dewas RRI Periode 2026–2031

oleh -54 Dilihat
oleh
Komisi VII DPR Menetapkan Lima Nama untuk Dewas RRI Periode 2026–2031

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi VII DPR RI menyetujui lima calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) untuk periode 2026–2031. Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh calon menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Sebanyak 15 calon sebelumnya mengikuti proses tersebut sebagai bagian dari tahapan pemilihan anggota Dewas LPP RRI.

Lima nama yang disetujui mewakili unsur yang berbeda sesuai ketentuan kelembagaan. Mereka adalah Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widiarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohamad Reza dari unsur pemerintah, serta Margaretta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat. Kelima calon tersebut selanjutnya menjadi nama yang diajukan untuk mengisi keanggotaan Dewas LPP RRI selama masa jabatan lima tahun.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Dalam rapat tersebut, pimpinan menyampaikan pertanyaan kepada anggota komisi mengenai persetujuan terhadap lima calon hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Pertanyaan pimpinan rapat kemudian dijawab setuju oleh anggota Komisi VII DPR RI yang hadir. Jawaban tersebut menandai penerimaan resmi komisi terhadap susunan lima calon anggota Dewas LPP RRI periode 2026–2031. Proses ini menjadi tahapan penting dalam penetapan pengawas lembaga penyiaran publik yang memiliki peran dalam memastikan penyelenggaraan layanan radio publik berjalan sesuai mandat, kepentingan masyarakat, serta prinsip tata kelola yang berlaku.

Proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (Dewas RRI) periode 2026–2031 memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu pagi. Sebanyak 15 calon mengikuti rangkaian tahapan tersebut di hadapan Komisi VII DPR RI. Dalam forum itu, setiap kandidat menyampaikan visi dan misi sebagai bagian dari proses penilaian sebelum dilakukan pemungutan suara.

Setelah seluruh calon menyampaikan visi dan misi, Komisi VII DPR RI melanjutkan proses dengan pemilihan melalui mekanisme pemungutan suara. Sebanyak 40 anggota Komisi VII DPR RI berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tersebut. Pemungutan suara menjadi tahapan yang menentukan nama-nama yang akan diajukan sebagai calon anggota Dewas RRI untuk periode 2026–2031.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa Soleman Yusuf memperoleh 26 suara. Jumlah suara yang sama juga diraih Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, dan Mohamad Reza, masing-masing dengan 26 suara. Sementara itu, Margaretta Fajar Kurnia Putri memperoleh 25 suara dalam pemilihan yang diikuti oleh 40 anggota Komisi VII DPR RI.

Berdasarkan hasil tersebut, Komisi VII DPR RI menetapkan lima nama sebagai calon anggota Dewas RRI periode 2026–2031. Kelima nama itu adalah Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, Mohamad Reza, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri. Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon, penyampaian visi dan misi, serta pemungutan suara oleh anggota komisi.

Komisi VII DPR RI juga menetapkan lima kandidat yang menempati peringkat keenam hingga ke-10 dalam rangkaian seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Radio Republik Indonesia (RRI) periode 2026–2031. Kelima nama tersebut tidak termasuk dalam daftar anggota Dewas RRI yang terpilih, melainkan disiapkan sebagai calon cadangan berdasarkan keputusan komisi.

Nama pertama adalah I Made Sunarsa, yang berasal dari unsur pemerintah. Berikutnya, Yunas Markus Tuhuleruw ditetapkan sebagai kandidat dari unsur RRI. Sementara itu, tiga kandidat lainnya berasal dari unsur masyarakat, yaitu Azimah, Machroni Kusumah, dan Syukron Jamal. Penetapan tersebut mencerminkan latar belakang unsur yang menjadi bagian dari komposisi seleksi calon pengawas lembaga penyiaran publik tersebut.

Daftar calon cadangan berfungsi sebagai mekanisme pengganti apabila salah satu anggota Dewas RRI terpilih mengalami berhalangan tetap. Dalam kondisi demikian, kandidat cadangan dapat menjadi rujukan sesuai ketentuan dan keputusan yang berlaku, sehingga keberlangsungan pelaksanaan tugas pengawasan tetap dapat dijaga. Mekanisme ini juga memberikan kepastian administratif dalam menghadapi kemungkinan adanya perubahan komposisi Dewas selama masa jabatan 2026–2031.

Meski telah ditetapkan oleh Komisi VII DPR RI sebagai calon cadangan, I Made Sunarsa, Yunas Markus Tuhuleruw, Azimah, Machroni Kusumah, dan Syukron Jamal belum berstatus sebagai anggota Dewas RRI. Status mereka terbatas pada daftar pengganti untuk mengantisipasi kondisi berhalangan tetap pada anggota terpilih. Dengan demikian, penetapan peringkat keenam hingga ke-10 merupakan bagian dari hasil proses seleksi dan keputusan komisi, bukan pengangkatan langsung sebagai pengawas RRI.

Lima nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) RRI yang telah ditetapkan Komisi VII DPR RI belum langsung menjalankan tugasnya. Nama-nama tersebut masih harus dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari rangkaian akhir proses seleksi. Tahap ini memastikan keputusan Komisi VII mendapatkan pengesahan melalui forum resmi lembaga legislatif.

Rapat paripurna DPR RI berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Agenda tersebut bertepatan dengan penutupan masa persidangan, sehingga persetujuan terhadap lima calon terpilih diharapkan dapat menjadi salah satu keputusan penting sebelum masa persidangan berakhir. Setelah memperoleh persetujuan paripurna, proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan dan pengangkatan Dewas RRI.

Dasar hukum mengenai komposisi dan masa kerja Dewas RRI tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, Dewas RRI berjumlah lima orang yang berasal dari unsur RRI, masyarakat, dan pemerintah. Anggota Dewas ditetapkan oleh presiden atas usul DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas serta memastikan calon yang dipilih memiliki kapasitas dan integritas yang sesuai dengan tanggung jawab pengawasan lembaga penyiaran publik.

Peraturan yang sama menetapkan masa kerja anggota Dewas RRI selama lima tahun. Setiap anggota dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa kerja berikutnya. Ketentuan tersebut memberikan batas yang jelas terhadap masa jabatan, sekaligus menjaga kesinambungan pengawasan dan mendorong penyegaran kepemimpinan. Dengan demikian, persetujuan rapat paripurna menjadi tahapan penting sebelum lima nama tersebut ditetapkan secara resmi melalui keputusan presiden.