Kota Surakarta. Di | Fasilitas pengelolaan sampah berbasis komunitas di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, mulai mendukung penanganan sampah organik di tingkat lingkungan melalui penggunaan komposter. Kehadiran sarana ini ditujukan untuk membantu warga mengolah sebagian sampah organik agar tidak seluruhnya berakhir sebagai sampah yang harus diangkut dan ditangani di tempat pembuangan. Fasilitas tersebut diresmikan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat setempat.
Sarana komposter itu disediakan melalui kerja sama Coca-Cola Indonesia melalui Coca-Cola Foundation Indonesia (CCFI) dengan Resikplus. Resikplus merupakan platform sekaligus konsultan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan edukasi lingkungan. Kolaborasi tersebut menggabungkan dukungan terhadap fasilitas pengolahan dengan pendekatan yang mendorong pemahaman warga mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah. Dengan tersedianya komposter, sampah organik dapat diarahkan ke proses pengolahan di lingkungan, sementara kebiasaan memilah menjadi bagian penting agar fasilitas dapat dimanfaatkan secara tepat.
Pengembangan fasilitas di Gilingan juga menunjukkan peran kerja sama komunitas, organisasi, dan mitra dalam merespons persoalan sampah secara lokal. Pengelolaan berbasis warga dapat membantu mendekatkan proses penanganan pada sumber sampah, sekaligus membuka ruang bagi edukasi dan keterlibatan masyarakat. Namun, keberadaan komposter tidak berarti seluruh persoalan persampahan di wilayah tersebut telah terselesaikan. Kapasitas pengolahan, konsistensi pemilahan, serta pengelolaan sampah nonorganik tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Karena itu, fasilitas ini dapat dipahami sebagai salah satu langkah untuk memperkuat penanganan sampah organik di Gilingan, bukan sebagai solusi tunggal. Dampaknya akan bergantung pada pemanfaatan sarana secara berkelanjutan dan partisipasi warga dalam mengelola sampah sehari-hari.
Persoalan sampah rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga dengan kesehatan masyarakat dan ketersediaan air bersih. Di kawasan perkotaan, kepadatan penduduk dan kegiatan sehari-hari menghasilkan sampah dalam jumlah besar, sementara ruang serta sarana pengelolaannya sering terbatas. Jika sampah tidak ditangani dengan baik, dampaknya dapat dirasakan di sekitar rumah dan lingkungan permukiman. Karena itu, dukungan terhadap fasilitas pengolahan sampah menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendorong perilaku pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.
Triyono Prijosoesilo, Senior Director of Public Affairs, Communications, and Sustainability PT Coca-Cola Indonesia sekaligus Ketua CCFI, menekankan bahwa akses terhadap air bersih saja belum cukup untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan. Sampah yang diabaikan tetap dapat menimbulkan dampak buruk, meskipun kebutuhan air bersih telah terpenuhi. Penumpukan sampah dapat mengurangi kebersihan lingkungan dan membuat persoalan kesehatan sulit dipisahkan dari cara masyarakat mengelola limbah sehari-hari. Pesan ini menunjukkan pentingnya menangani sampah secara teratur, bukan hanya mengandalkan pemenuhan infrastruktur air bersih.
Tantangan tersebut relevan bagi Gilingan, yang merupakan kawasan permukiman padat penduduk. Dalam lingkungan dengan aktivitas rumah tangga yang intensif, pemilahan dan pengolahan sampah dapat membantu mengurangi beban sampah yang dibuang begitu saja. Kolaborasi dengan Resikplus mendorong pengelolaan dua jenis sampah yang banyak dijumpai dalam keseharian warga: sampah organik, seperti sisa makanan, serta sampah nonorganik, seperti plastik. Keduanya memerlukan penanganan yang sesuai agar tidak bercampur dan berakhir tanpa pengelolaan. Melalui dukungan fasilitas dan kerja sama tersebut, warga diharapkan memiliki pilihan yang lebih praktis untuk mengelola sampah dari sumbernya. Langkah ini juga menghubungkan persoalan kebersihan permukiman dengan perhatian lebih luas terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan perkotaan.
Pendiri Resikplus, Bayu Imamtoko, menjelaskan bahwa sampah organik masih menjadi persoalan utama yang dihadapi rumah tangga. Menurut keterangan Bayu, jenis sampah ini mencakup sekitar 65 persen dari keseluruhan sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir di Indonesia. Karena porsinya besar, pengolahan sisa makanan sejak dari lingkungan tempat tinggal dinilai dapat membantu mengurangi beban sampah yang harus diangkut dan ditangani di hilir. Komposter yang digunakan dalam program ini dirancang untuk menampung dan mengolah sampah organik rumah tangga, terutama sisa makanan, hingga berubah menjadi kompos. Kapasitas alat tersebut mencapai 2.000 liter, sehingga dapat digunakan bersama oleh warga untuk mengolah bahan organik yang terkumpul. Prosesnya memberi jalur pemanfaatan bagi sisa makanan yang sebelumnya berpotensi dibuang bersama sampah lain.
Hasil pengolahan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk, sementara warga diperkirakan sudah dapat memanen kompos setelah sekitar dua bulan. Bayu memberikan gambaran mengenai perubahan jumlah bahan selama proses berlangsung. Menurut keterangannya, rumah tangga menghasilkan sekitar 30 kilogram sisa makanan setiap bulan. Sekitar 75 persen dari sisa makanan tersebut terdiri atas air, sehingga beratnya berkurang ketika bahan organik terurai dan kadar airnya menyusut. Bayu menyebut jumlah itu dapat menjadi sekitar 5–10 kilogram setelah diolah menjadi kompos. Angka-angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Bayu untuk menggambarkan penyusutan, bukan ukuran tetap bagi setiap rumah tangga, karena jumlah dan jenis bahan yang masuk dapat berbeda. Kompos yang dihasilkan dapat dikembalikan kepada warga untuk digunakan pada tanaman, sehingga pengolahan tidak berhenti pada pengurangan volume sampah. Bagi warga, manfaatnya mencakup berkurangnya sisa makanan yang dibuang serta tersedianya pupuk dari bahan yang sebelumnya dianggap tidak berguna. Dengan kapasitas 2.000 liter dan siklus panen sekitar dua bulan, komposter menjadi sarana bersama untuk mengelola sampah organik secara lebih terarah. Pemanfaatan hasilnya juga menghubungkan kebiasaan memilah di rumah dengan kebutuhan nyata untuk menyuburkan tanaman di lingkungan warga.
Inovasi komposter di Gilingan disebut dapat menyelesaikan sekitar 60 persen persoalan sampah organik. Namun, capaian tersebut bergantung pada keberhasilan mengolah sisa makanan, yang menjadi salah satu sumber utama sampah organik. Bayu menjelaskan bahwa angka pengurangan itu bukan hasil otomatis dari penggunaan alat, melainkan target yang dapat dicapai apabila sisa makanan dipilah dan dimasukkan ke proses pengomposan secara konsisten. Karena itu, partisipasi warga dan pengelolaan yang tertib menjadi unsur penting agar komposter berfungsi sebagaimana direncanakan. Pemilahan sejak rumah tangga juga membantu memastikan bahan yang masuk sesuai untuk diolah, sehingga sampah organik tidak tercampur dengan material lain dan berakhir sebagai residu.
Program tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan penanganan secara komprehensif dari hulu hingga hilir. Pendekatan ini mencakup pengurangan dan pemilahan sampah sejak sumbernya, pengolahan sesuai jenis, serta penanganan residu yang tersisa. Pengelolaan yang menyeluruh diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, sekaligus mengurangi beban tempat pemrosesan akhir. Menurut Bayu, pengembangan komposter sejalan dengan arah regulasi nasional dan kebutuhan Surakarta yang tengah menghadapi kondisi darurat sampah. Dengan mengolah sampah organik lebih dekat ke sumbernya, jumlah sampah yang harus diangkut dan ditimbun di TPA diharapkan dapat ditekan secara bertahap.
Bayu juga menyebut ketentuan bahwa pada 2026 TPA hanya diperbolehkan menerima sampah residu. Ketentuan tersebut memperkuat kebutuhan untuk memilah dan mengolah sampah sebelum dibawa ke tempat pemrosesan akhir, bukan menjadikan TPA sebagai tujuan bagi seluruh jenis sampah. Dalam konteks itu, komposter di Gilingan diposisikan sebagai salah satu upaya untuk menangani bagian organik secara lokal, sedangkan residu tetap memerlukan jalur penanganan tersendiri. Ke depan, sasaran program adalah agar komposter mampu menangani hingga 80 persen persoalan sampah organik. Target ini lebih tinggi daripada klaim awal sebesar 60 persen dan menunjukkan ruang pengembangan yang masih tersedia.
Baca juga: Polresta Sorong Kota Tegaskan Penanganan LP OT Sesuai Prosedur Hukum: LPSK Tak Lanjutkan Permohonan Perlindungan OT, Polisi Buka Fakta Perkara | Strategi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Timur | Tiga Zona Penanganan Korban Kapal Virgo 8 di Banjarmasin

