Jakarta | Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah sedang menyiapkan skema pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rencana tersebut diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, tetapi saat ini masih berada pada tahap pembahasan. Karena itu, pembayaran melalui koperasi belum berlaku dan belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang telah disetujui secara resmi.
Usulan penggunaan koperasi sebagai jalur pembayaran itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kementerian Koperasi masih mematangkan mekanisme pelaksanaannya, termasuk cara penyaluran dana dan bentuk keterlibatan koperasi desa maupun kelurahan. Pembahasan lintas kementerian diperlukan agar rancangan tersebut dapat dinilai dari sisi tata kelola, administrasi, dan kesesuaiannya dengan sistem pembayaran yang sudah berjalan. Pernyataan mengenai rencana ini menunjukkan adanya penjajakan, bukan penetapan jadwal atau keputusan final.
Skema yang tengah disiapkan tersebut mengaitkan layanan koperasi dengan kebutuhan pembayaran penghasilan ASN. Namun, rincian penting seperti cakupan wilayah, koperasi yang dapat terlibat, prosedur pencairan, serta perlindungan hak penerima belum dijelaskan sebagai ketentuan yang berlaku. Hal-hal itu masih perlu dirumuskan sebelum usulan dapat diterapkan. Kementerian terkait juga perlu memastikan bahwa setiap proses tetap akuntabel dan tidak menghambat penerimaan gaji pegawai.
Dengan demikian, kabar mengenai pembayaran gaji dan pensiun ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dipahami sebagai rencana yang sedang dimatangkan pemerintah. Penyampaian usulan kepada Kementerian Keuangan menjadi bagian dari proses pembahasan, sementara Kementerian Koperasi menyusun mekanisme yang diperlukan. Realisasi dalam waktu dekat masih berupa harapan yang disampaikan Menteri Koperasi, bukan kepastian bahwa skema telah berjalan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil koordinasi dan keputusan resmi pemerintah.
Ferry menyampaikan bahwa pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara melalui koperasi desa masih berupa rencana yang sedang diusulkan. Pernyataan itu disampaikan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada 15 Oktober 2026. Karena masih berada dalam tahap pengajuan, gagasan tersebut belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah disahkan atau mekanisme yang siap diterapkan secara menyeluruh.
Dalam penjelasannya, Ferry mengaitkan kemungkinan penyaluran pembayaran melalui koperasi dengan kesiapan serta proses penganggaran. Artinya, pelaksanaan skema masih bergantung pada pembahasan dan keputusan terkait anggaran, selain pertimbangan lain yang diperlukan sebelum suatu mekanisme pembayaran dapat dijalankan. Pernyataan mengenai kesiapan koperasi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh tahapan administratif maupun dukungan pendanaannya telah selesai.
Proses penganggaran menjadi bagian penting karena pembayaran gaji dan pensiun melibatkan dana publik dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, informasi yang disampaikan dalam konteks tersebut tidak merinci pos anggaran, sumber dana, tahapan persetujuan, maupun lembaga yang akan mengelola setiap proses. Oleh sebab itu, hal-hal tersebut sebaiknya dipandang masih memerlukan penjelasan dan pembahasan lanjutan, bukan sebagai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ferry juga tidak disebut memberikan rincian final mengenai jadwal penerapan, bentuk teknis transaksi, atau kelompok penerima yang akan tercakup. Dengan demikian, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa semua ASN atau seluruh penerima pensiun akan menggunakan koperasi desa sebagai jalur pembayaran. Rencana ini masih perlu dibedakan dari keputusan resmi yang menetapkan cakupan dan tata cara pelaksanaan.
Penggunaan koperasi sebagai jalur pembayaran dapat dibahas lebih lanjut setelah pengajuan dan penganggaran memperoleh kejelasan. Sampai ada keterangan resmi mengenai persetujuan, persyaratan, serta mekanismenya, informasi yang tersedia hanya menunjukkan adanya usulan dan pembicaraan tentang kesiapan. Perkembangan berikutnya dapat memberikan kepastian apakah gagasan itu dilanjutkan, bagaimana pembiayaannya disusun, dan apa saja aturan pelaksanaannya. Untuk saat ini, publik sebaiknya tidak menganggap rincian operasional atau jadwal tertentu telah diputuskan.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan bahwa kementeriannya sedang mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra dalam penyaluran pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Gagasan ini menempatkan koperasi sebagai salah satu kemungkinan jalur layanan yang dapat mendekatkan transaksi keuangan kepada masyarakat, khususnya anggota dan warga di tingkat desa. Namun, upaya tersebut masih berupa penjajakan atau usulan. Pernyataan itu tidak berarti koperasi telah resmi ditetapkan sebagai penyalur gaji maupun pensiun ASN.
Selama ini, pembayaran gaji dan manfaat pensiun telah dilayani melalui berbagai penyedia, lain perbankan dan PT Pos Indonesia, sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Bank menyediakan layanan rekening dan transaksi elektronik, sedangkan jaringan kantor pos dapat menjangkau penerima yang membutuhkan layanan tatap muka atau memiliki akses terbatas terhadap kanal digital. Koperasi yang diusulkan sebagai mitra akan memiliki peran yang berbeda dalam konteks kelembagaan dan jangkauan lokal, meski bentuk layanan, persyaratan, serta pembagian tanggung jawabnya belum ditetapkan. Karena itu, gagasan tersebut tidak dapat dipahami sebagai penggantian terhadap layanan yang sudah berjalan.
Perluasan jalur pembayaran untuk gaji dan pensiun menyangkut kepentingan penerima, pengelolaan anggaran, keamanan transaksi, dan koordinasi sejumlah lembaga. Jika koperasi nantinya dilibatkan, kesiapan organisasi, tata kelola, kemampuan administrasi, perlindungan data, serta pengawasan perlu menjadi pertimbangan agar pembayaran berlangsung tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan pemerintah yang menetapkan perluasan jalur pembayaran tersebut atau menunjuk koperasi sebagai mitra resmi. Keterangan Ahmad Zabadi menunjukkan adanya ikhtiar dari Kementerian Koperasi, bukan kebijakan final. Perkembangan selanjutnya bergantung pada pembahasan dan keputusan pemerintah, termasuk penilaian atas kelayakan skema serta koordinasi dengan pihak yang selama ini menangani pembayaran. Dengan demikian, pegawai dan pensiunan ASN sebaiknya tetap merujuk pada informasi resmi mengenai mekanisme pembayaran yang berlaku, sembari menunggu kepastian apabila ada perubahan kebijakan.
Ahmad Zabadi menempatkan usulan pemanfaatan koperasi desa sebagai upaya memperluas pilihan layanan keuangan bagi aparatur sipil negara (ASN) serta penerima pensiun. Gagasan tersebut tidak diarahkan untuk mengambil alih tugas perbankan. Koperasi diharapkan hadir sebagai jalur tambahan yang dapat dipertimbangkan masyarakat, dengan tetap memperhatikan keamanan layanan dan kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Penekanan pada kepatuhan regulasi penting agar perluasan peran koperasi berlangsung dalam kerangka layanan keuangan yang tertata. Dengan demikian, usulan ini berbicara tentang penambahan alternatif, bukan penggantian lembaga atau mekanisme perbankan yang telah berjalan. Pilihan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari pembahasan pengembangan layanan koperasi bagi kebutuhan pembayaran gaji dan pensiun.
Dalam arah kebijakan yang disampaikan Zabadi, keberadaan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggeser bank, termasuk bank pembangunan daerah. Perbankan tetap menjalankan fungsi dan perannya, sementara koperasi dapat menambah pilihan bagi masyarakat apabila layanan yang dikembangkan aman serta sesuai regulasi. Karena itu, pembicaraan mengenai pembayaran gaji dan pensiun melalui koperasi perlu ditempatkan sebagai perluasan akses layanan, bukan sebagai persaingan untuk menggantikan penyedia jasa perbankan. Prinsip tersebut memberi batas yang jelas bagi pengembangan layanan koperasi. Koperasi diharapkan dapat menawarkan pilihan tambahan, tanpa mengabaikan aturan maupun keberadaan lembaga keuangan lain yang sudah melayani kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini menjaga agar arah pengembangan tetap berfokus pada penambahan layanan yang bertanggung jawab.
Pengembangan layanan pembayaran tersebut juga sejalan dengan dorongan untuk membangun koperasi sebagai lembaga ekonomi yang modern dan profesional. Peran koperasi tidak hanya dipandang sebagai wadah ekonomi bagi para anggotanya, tetapi juga dapat dikembangkan melalui layanan yang tertata dan mengikuti ketentuan.
Baca juga: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya | Pembegalan di Depok: Karyawan Swasta Menjadi Korban di Tengah Jalan | Transformasi TPHP Cengkareng Menjadi Destinasi Wisata Edukasi
