Jakarta | KPK belum menetapkan keputusan untuk menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah ia tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa opsi membawa seseorang ke hadapan penyidik belum otomatis dijalankan hanya karena pemeriksaan tertunda. Lembaga antirasuah masih mengkaji alasan ketidakhadiran serta menilai langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, belum ada kepastian bahwa Nusron akan dijemput paksa, dan publik perlu membedakan kemungkinan tindakan dengan keputusan resmi. Keterangan mengenai proses tersebut disampaikan dalam konteks pemeriksaan perkara yang sedang ditangani KPK. Fokus saat ini tetap pada penjelasan prosedural dan dasar hukum yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum menentukan respons atas penundaan pemeriksaan itu.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penentuan langkah masih bergantung pada mekanisme hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru. Keterangan itu menegaskan perlunya menelaah aturan acara pidana sebelum mengambil tindakan terhadap pihak yang belum menjalani pemeriksaan sesuai jadwal. Mekanisme tersebut menjadi rujukan bagi penyidik untuk memastikan prosedur yang dipilih memiliki landasan dan dilakukan melalui tahapan yang tepat. Karena itu, pernyataan KPK belum dapat dibaca sebagai penerbitan perintah membawa Nusron, melainkan sebagai penjelasan bahwa opsi hukum masih ditimbang berdasarkan aturan baru. Sampai ada keputusan resmi, status langkah tersebut tetap belum ditetapkan.
Situasi ini membuat penundaan pemeriksaan menjadi hal yang perlu dijelaskan, tetapi tidak serta-merta membuktikan adanya penolakan untuk bekerja sama atau menjadi dasar untuk menyimpulkan tindakan paksa akan segera dilakukan. KPK perlu mempertimbangkan alasan yang disampaikan, mencocokkannya dengan ketentuan KUHAP baru, serta menentukan apakah pemanggilan atau langkah lain sesuai dengan prosedur. Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kajian dan keputusan resmi akan membantu memperjelas perkembangan perkara tanpa mendahului proses hukum. Untuk saat ini, posisi lembaga masih sebatas memeriksa dasar dan mekanisme yang tersedia; belum ada kepastian bahwa Nusron akan dibawa secara paksa oleh tim penyidik.
Achmad menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melayangkan panggilan kepada saksi hingga dua kali. Penjelasan tersebut memberi gambaran mengenai mekanisme pemanggilan yang dapat ditempuh ketika pemeriksaan belum terlaksana. Dalam konteks penundaan pemeriksaan Nusron, jumlah panggilan itu menjadi bagian dari pertimbangan penyidik, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan langkah hukum yang akan diambil. Penyidik tetap perlu melihat keadaan yang menyertai ketidakhadiran saksi, terutama alasan yang disampaikan. Karena itu, keterangan bahwa panggilan dapat diberikan sampai dua kali tidak sepatutnya dipahami sebagai kesimpulan otomatis bahwa ketidakhadiran setelah satu panggilan langsung berujung pada tindakan tertentu. Achmad menekankan bahwa penilaian terhadap alasan yang diajukan menjadi hal penting sebelum penyidik menentukan tindak lanjut. Dengan demikian, mekanisme tersebut menempatkan pemanggilan dan penilaian atas keterangan saksi sebagai dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik. Kewenangan memanggil hingga dua kali menjelaskan ruang tindakan penyidik dalam meminta kehadiran saksi, sedangkan keputusan berikutnya bergantung pada penilaian atas alasan yang diterima.
Fokus penilaian, menurut penjelasan Achmad, bukan semata-mata pada fakta bahwa saksi tidak datang memenuhi panggilan. Penyidik perlu mempertimbangkan apakah alasan yang disampaikan untuk menunda atau tidak menghadiri pemeriksaan dapat dinilai sah. Jika alasan tersebut dinilai dapat diterima, keadaan itu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya. Sebaliknya, apabila alasan tidak memenuhi penilaian keabsahan, penyidik dapat mempertimbangkan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Penjelasan ini membedakan ketidakhadiran sebagai peristiwa dan alasan ketidakhadiran sebagai dasar evaluasi. Oleh sebab itu, publik tidak dapat menyimpulkan arah penanganan hanya dari informasi bahwa pemeriksaan ditunda atau saksi belum hadir. Penilaian atas alasan yang diberikan tetap diperlukan sebelum langkah hukum ditentukan. Achmad tidak menyatakan bahwa jumlah panggilan saja otomatis menghasilkan konsekuensi tertentu; yang ditekankan ialah kewenangan untuk memanggil hingga dua kali serta pentingnya menguji keabsahan alasan. Kerangka penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keputusan penyidik mengenai pemeriksaan Nusron akan mengikuti penilaian terhadap alasan penundaan, bukan sekadar menghitung ketidakhadirannya. Sampai penilaian itu dilakukan, keberadaan alasan yang disampaikan menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan tindak lanjut.
Dalam proses pemeriksaan perkara, ketidakhadiran saksi tidak selalu diperlakukan dengan cara yang sama. Penyidik perlu melihat alasan yang disampaikan dan menilai apakah alasan tersebut dapat diterima. Jika seseorang tidak hadir tanpa keterangan atau alasan yang patut, ketidakhadiran itu dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mengirimkan panggilan kedua. Langkah tersebut memberi kesempatan kepada saksi untuk memenuhi kewajibannya dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan. Karena itu, mangkir tanpa penjelasan yang wajar berbeda dari kondisi ketika seseorang memang tidak dapat hadir karena halangan yang sah.
Alasan yang dapat dipertimbangkan lain kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Agenda kedinasan yang muncul secara mendadak juga dapat disampaikan sebagai kendala, sepanjang keterangannya jelas dan dapat diverifikasi. Penilaian tetap berada pada penyidik, yang dapat meminta informasi pendukung untuk memastikan bahwa ketidakhadiran bukan upaya menghindari pemeriksaan. Penyampaian alasan secara terbuka dan tepat waktu membantu proses penjadwalan serta mengurangi kesalahpahaman mengenai sikap saksi terhadap panggilan resmi.
Apabila alasan yang diajukan dinilai sah, panggilan pertama pada prinsipnya tetap dianggap berlaku. Artinya, saksi tidak serta-merta diperlakukan seolah-olah mengabaikan kewajiban hadir hanya karena pemeriksaan belum terlaksana pada tanggal yang telah ditentukan. Penyidik dapat berkoordinasi dengan saksi untuk menetapkan waktu pemeriksaan pengganti, dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan ketersediaan pihak terkait. Penjadwalan ulang memungkinkan pemeriksaan tetap berjalan tanpa mengabaikan keadaan yang membuat saksi berhalangan. Dalam konteks pemeriksaan Nusron, keterangan mengenai alasan penundaan menjadi bahan yang dikaji sebelum KPK menentukan langkah berikutnya. Keputusan selanjutnya bergantung pada penilaian atas alasan tersebut serta kebutuhan proses hukum, bukan semata-mata pada fakta bahwa saksi tidak hadir pada jadwal awal.
Nusron sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 14 Oktober lalu. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda resmi lainnya. Permintaan itu menjadi perhatian tim penyidik karena pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dalam perkara yang sedang ditangani. Meski demikian, pengajuan surat penundaan tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Penyidik perlu memastikan alasan yang disampaikan, sekaligus menentukan langkah berikutnya berdasarkan ketentuan dan kebutuhan penanganan perkara. Keterangan mengenai agenda yang beririsan menjadi dasar permohonan, tetapi kelayakannya tetap perlu dinilai oleh KPK sebelum jadwal baru ditetapkan.
Saat ini, tim penyidik masih menelaah isi surat beserta alasan yang dilampirkan. Penelaahan tersebut diperlukan untuk menilai apakah alasan ketidakhadiran dapat diterima dan dipertanggungjawabkan. KPK juga perlu mempertimbangkan ketersediaan jadwal pemeriksaan serta kepentingan penyidikan, termasuk kebutuhan memperoleh keterangan Nusron. Setelah proses itu selesai, penyidik dapat menentukan apakah pemeriksaan cukup dijadwalkan ulang atau terdapat langkah lain yang perlu ditempuh. Penjadwalan ulang, apabila dipilih, memberi kesempatan kepada saksi untuk memenuhi panggilan pada waktu yang disepakati. Namun, keputusan tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari adanya permohonan, sebab surat dan dokumen pendukungnya masih menjadi bahan evaluasi. KPK belum mengambil kesimpulan sebelum menuntaskan pemeriksaan atas alasan yang diajukan.
Surat perintah membawa, menurut keterangan terkait prosedur pemanggilan, baru dapat diterbitkan apabila saksi kembali tidak hadir pada panggilan kedua dan tidak menyampaikan alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Pengumuman Finalis OPSI 2026: Langkah-langkah Cek Hasil Seleksi | Perbaikan Jalan Parung Panjang Selesai, Pemprov Jabar Terapkan Langkah Pengawasan Ketat | Polisi Pastikan Laporan WNA Austria di Pulau Kawe Masih Didalami, Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti Berjalan Sesuai Prosedur
