Sorong, PBD – Perkara dugaan pembongkaran rumah keluarga (NK) yang terjadi beberapa waktu lalu dan telah di lakulan upaya restorative justice (RJ) sebanyak 2 kali yang difasilitasi penyidik Polresta Sorong belum menghasilkan kesepakatan antara pihak korban atau pelapor dan pihak terlapor atau tersangka.
Melalui Kuasa hukum Ibu LMT, Romeo Habary, S.H., menyatakan pihaknya telah mengikuti proses mediasi sebanyak dua kali. Mediasi kedua berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Hal tersebut di sampaikan Kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026), Romeon menjelaskan bahwa pihaknya memilih mengikuti proses RJ dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan pemulihan, bukan hanya berakhir pada proses hukum.
Menurut dia, mekanisme restorative justice pada prinsipnya diarahkan untuk mengembalikan keadaan serta menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat. Karena itu, pihak ibu LMT melalui kuasa hukumnya mengajukan skema penyelesaian yang disebutnya cukup konkret.
Dalam proses RJ, pihak ibu LMT menyampaiakan tawaran bantuan berupa pembangunan satu uni rumah bagi keluarga korban sebagai bagian dari skema penyelesaian yang ditawarkan. Tawaran tersebut mencangkup rumah dengan empat kamar yang di lengkapai furniture. Selain pembangunan rumah, Ibu LMT juga menambah uang tunai sebesar Rp 50 juta sebagai bagian dari proposal penyelesaian RJ.
Dalam proposal tersebut juga terdapat tawaran dari pihak JG terkait penyedian lokasi tanah dan pengurusan dokumen pertanahan bagi korban sesuai dengan skema penyelesaian yang dibicarakan dalam RJ,
Pihak JG juga, menurut Romeon, menawarkan bantuan terhadap persoalan pendidikan, bantuan tersebut melalui program pendidikan kesetaraan sesuai dengan mekanismne yang berlaku.
Selama rumah baru dibangun, biaya kontrakan dan kebutuhan hidup korban juga disebut akan ditanggung oleh pihak JG.
Namun, proposal penyelesaian tersebut tidak diterima pihak korban atau pelapor. Romeon mengatakan dalam pertemuan RJ yang difasilitasi penyidik, pihak korban menyampaikan permintaan konpensasi sebesar Rp 1,5 miliar kepada para tersangka. Angka 1,5 Miliar tersebut merupakan permintaan yang disampaikan pihak korban dalam forum RJ dihadapan Penyidik.
Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang membuat proses mediasi belum mencapai kesepakatan. Dari perspektif pihak ibu LMT, nilai tawaran yang disampaikan sudah lebih dari sekadar penggantian nilai bangunan.
Menurut penilaian pihak ibu LMT bangunan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 35 Juta dan merupakan bangunan semi permanen. Bangunan tersebut berada di atas tanah dengan status HPL 01 yang menurut keterangan milik pemerintah kota sorong.
Persoalan status lahan dan nilai kerugian inilah yang menjadi bagian dari perbedaan pandangan antara para pihak. Di satu sisi, korban atau pelapor menyampaikan tuntutan kerugian yang jauh lebih besar, sedangkan pihak ibu LMT melalui kuasa hukumnya skema yang ditawarkan dalam RJ tidak hanya mencangkup nilai bangunan, tetapi juga pembangunan rumah, furniture, bantuan tunai serta bentuk bantuan lainnya. Dalam perkara ini, tiga orang disebut berstatus tersangka, yakni RYK, LMT, dan JG. Terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, Romeo menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangan pihaknya,”tuturnya”.
Lanjut Kuasa hukum, penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan dan persyaratan hukum yang berlaku.
“Soal kenapa mereka tidak ditahan itu kewenangan penyidik, dengan mempertimbangkan semua aspek dan syarat-syarat yang telah diatur berdasarkan pasal 100 ayat (5) KUHAP,” kata Romeon.
Perkara ini selanjutnya masih bergantung pada proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Sementara itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum menegaskan bahwa penyampaian tawaran tersebut dalam forum RJ merupakan bagian dari upaya penyelesaian secara damai dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas kesalahan pidana maupun pengakuan terhadap nilai kerugian yang diminta pihak korban.
(Tim/Red)

