Lampung Siapkan Pemeriksaan STNK dan QR untuk Atasi Antrean Solar Subsidi

oleh -899 Dilihat
oleh
Lampung Siapkan Pemeriksaan STNK dan QR untuk Atasi Antrean Solar Subsidi

Kota Bandarlampung | Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kode QR pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pengawasan ini terutama diarahkan kepada kendaraan roda enam atau lebih yang mengisi solar subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan tersebut disusun setelah muncul antrean kendaraan di beberapa lokasi, yang menunjukkan perlunya pengaturan distribusi agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tertib dan tepat sasaran.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemeriksaan STNK dan kode QR akan dilakukan secara bertahap. Keterangan itu disampaikan di Bandarlampung pada Senin, ketika pemerintah daerah membahas langkah untuk mengurangi kepadatan antrean sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas pembelian BBM bersubsidi. Penerapan kebijakan tersebut ditargetkan mulai Selasa, 13 Oktober, setelah instruksi gubernur diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Melalui pemeriksaan tersebut, petugas akan mencocokkan identitas kendaraan pada STNK dengan data yang terhubung pada kode QR pembelian. Pencocokan ini penting untuk memastikan BBM subsidi dibeli sesuai dengan kendaraan yang tercatat, bukan digunakan oleh kendaraan lain atau dimanfaatkan secara berulang. Pemerintah juga berupaya mencegah kendaraan melakukan pengisian berkali-kali di SPBU yang berbeda dalam waktu berdekatan. Dengan pengawasan yang diterapkan secara bertahap, pemerintah berharap antrean dapat dikendalikan, sementara masyarakat dan pelaku usaha yang berhak tetap memperoleh solar subsidi sesuai ketentuan.

Kebijakan pemeriksaan pembelian BBM bersubsidi di Lampung disiapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Hiswana Migas, kepolisian, DPRD Lampung, dan Pertamina. Pertemuan tersebut membahas langkah pengawasan untuk mengatasi antrean solar subsidi sekaligus memastikan distribusinya berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah akan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memeriksa kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kode QR yang digunakan ketika konsumen membeli BBM bersubsidi.

Dalam pelaksanaannya, anggota Satpol PP akan ditempatkan di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Mereka bertugas mencocokkan data kendaraan pada STNK dengan kode QR sebelum atau saat transaksi berlangsung. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu petugas mengidentifikasi penggunaan kode yang tidak sesuai, mencegah pembelian berulang oleh kendaraan yang sama, serta mengurangi peluang penyalahgunaan fasilitas subsidi. Pemerintah Kota Bandarlampung juga akan memberikan dukungan terhadap pengerahan personel dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Penempatan petugas tersebut akan dilakukan setelah instruksi gubernur selesai diterbitkan. Instruksi itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menjalankan pemeriksaan secara terkoordinasi di seluruh SPBU yang menjadi lokasi pengawasan. Mekanisme teknis, pembagian tugas, serta koordinasi dengan pengelola SPBU dan aparat kepolisian akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung tertib.

Gubernur menjelaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh pihak yang memang berhak. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari permainan dalam distribusi, termasuk penggunaan identitas kendaraan atau kode QR secara tidak semestinya. Antrean di SPBU disebut berkaitan dengan meningkatnya permintaan BBM. Namun, pemerintah ingin memastikan kenaikan permintaan itu tidak disertai permainan dan penyaluran tetap tepat sasaran. Dengan pemeriksaan STNK dan kode QR, distribusi diharapkan lebih transparan serta dapat membantu mengurangi tekanan antrean secara bertahap.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk membantu pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta barcode atau kode QR pada kendaraan yang menggunakan solar subsidi. Namun, pelaksanaan pemeriksaan tersebut masih menunggu regulasi resmi sebagai dasar operasional. Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, Gadriyanto Abung, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menjalankan pemeriksaan sebelum ketentuan dan mekanisme pengawasan ditetapkan secara jelas.

Pemeriksaan akan diprioritaskan terhadap kendaraan roda enam atau lebih. Prioritas ini berkaitan dengan kebutuhan personel di lapangan, sebab pemeriksaan dokumen kendaraan dan kode QR memerlukan jumlah petugas yang memadai agar berlangsung tertib dan tidak menimbulkan hambatan baru. Kendaraan berukuran besar juga dinilai perlu mendapat perhatian karena umumnya memiliki kebutuhan bahan bakar yang lebih tinggi dan berpotensi memperpanjang antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Satpol PP Provinsi Lampung memiliki 768 personel yang tersebar di berbagai wilayah provinsi tersebut. Kekuatan personel itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun pola pengawasan, termasuk pembagian tugas dan penentuan lokasi pemeriksaan. Pelaksanaan pengawasan tidak dilakukan secara mandiri, tetapi melibatkan dinas perhubungan serta pemerintah kabupaten dan kota. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar pemeriksaan dapat berjalan seragam, sesuai aturan, dan tetap memperhatikan kelancaran lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan Satpol PP terbatas pada pemeriksaan dan pendataan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Satpol PP tidak mengambil alih proses penegakan hukum. Apabila terdapat indikasi pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut, penanganannya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Bandarlampung menjadi lokasi prioritas pengawasan karena antrean kendaraan di sejumlah SPBU telah mengganggu ketertiban masyarakat. Penataan pemeriksaan di wilayah tersebut diharapkan membantu mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran solar subsidi lebih tepat sasaran.

Kebijakan pemeriksaan STNK dan penggunaan QR di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) juga berkaitan dengan upaya menata distribusi BBM bersubsidi di Lampung. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengusulkan tambahan kuota BBM subsidi untuk 2026 kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut diajukan karena kebutuhan masyarakat diperkirakan terus meningkat, terutama seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi dan mobilitas kendaraan di berbagai wilayah.

Berdasarkan data yang tersedia, kuota biosolar Lampung ditetapkan sebesar 790.961 kiloliter. Pemerintah provinsi mengusulkan tambahan 120.384 kiloliter, atau sekitar 15,22 persen dari alokasi awal. Untuk Pertalite, kuota yang tercatat mencapai 695.210 kiloliter, dengan usulan penambahan sebesar 72.391 kiloliter atau sekitar 10,41 persen. Besaran tambahan itu diharapkan dapat menyesuaikan alokasi dengan kebutuhan riil masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pelayanan di SPBU.

Hingga Jumat, 9 Oktober, usulan penambahan tersebut masih dikaji oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Keputusan mengenai tambahan alokasi akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi di Lampung, khususnya pada periode dengan permintaan tinggi. Proses kajian juga diperlukan agar penyaluran tetap sesuai sasaran, tercatat secara akurat, dan dapat diawasi melalui mekanisme administrasi maupun sistem digital.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan bahwa stok BBM saat ini masih aman. Meski demikian, peningkatan kebutuhan perlu diantisipasi bersama dengan perbaikan pelayanan pengisian di SPBU. Pemeriksaan dokumen kendaraan, pemanfaatan QR, serta pengaturan antrean diharapkan mampu membuat penyaluran lebih tertib dan mengurangi waktu tunggu. Dengan persiapan tersebut, masyarakat tetap dapat memperoleh BBM sesuai ketentuan, sementara pengelola dan pemerintah memiliki data yang lebih baik untuk mengevaluasi kebutuhan serta mencegah penumpukan kendaraan.

Baca juga: Antisipasi PSM Makassar, Arema FC Siapkan Strategi Unggul | Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | Pentingnya Menjaga Stabilitas Inflasi Melalui Kebijakan BBM Subsidi