Laporan Dugaan Penganiayaan Antaranggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soekarno-Hatta

oleh -71 Dilihat
oleh
Laporan Dugaan Penganiayaan Antaranggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soekarno-Hatta

Pekanbaru | Seorang anggota DPRD Pekanbaru berinisial F melaporkan sesama anggota dewan berinisial Z atas dugaan penganiayaan. Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu disebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Terminal 3 domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Keduanya berada di lokasi saat hendak kembali ke Pekanbaru setelah mengikuti kegiatan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri bersama rombongan anggota DPRD.

Berdasarkan uraian dalam laporan, pertemuan F dan Z berlangsung di area terminal ketika masing-masing bersiap melanjutkan perjalanan. F kemudian melaporkan dugaan tindakan yang dialaminya kepada kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menerima pengaduan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Namun, informasi mengenai kejadian pada tahap ini masih bersumber dari laporan pihak yang mengadukan, sehingga belum dengan sendirinya menggambarkan hasil pemeriksaan maupun pembuktian hukum.

Perlu dibedakan adanya laporan polisi dan kesimpulan bahwa tindak penganiayaan telah terbukti. Pelaporan merupakan langkah untuk menyampaikan dugaan kepada pihak berwenang, sedangkan penentuan peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan dari pihak-pihak terkait, saksi yang mungkin berada di lokasi, dan bukti pendukung dapat menjadi bagian dari proses tersebut apabila tersedia dan relevan. Karena itu, uraian mengenai dugaan tindakan di Terminal 3 sebaiknya dipahami sebagai klaim yang tercantum dalam laporan F, bukan sebagai fakta hukum yang telah dipastikan.

Rangkaian informasi awal juga menyebut bahwa F dan Z sama-sama merupakan anggota DPRD Pekanbaru dan berada di bandara setelah agenda konsultasi rombongan di Kemendagri. Laporan itu mengaitkan dugaan peristiwa dengan waktu dan tempat pertemuan mereka sebelum kembali ke daerah. Detail mengenai bagaimana kejadian berlangsung, respons masing-masing pihak, serta tindak lanjut resmi kepolisian belum dapat dipastikan hanya dari uraian awal tersebut. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Menurut kronologi yang tercatat dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika Z memanggil F dan meminta F menghampirinya. Uraian tersebut menempatkan panggilan itu sebagai awal interaksi keduanya di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah F mendekat, F menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri. Laporan menggambarkan keberatan itu sebagai bagian dari rangkaian kejadian sebelum dugaan tindakan fisik berlangsung. Namun, bahan yang tersedia tidak merinci isi pernyataan yang dipersoalkan. Karena itu, isi atau maksud pernyataan tersebut tidak dapat dijelaskan lebih jauh berdasarkan kronologi ini.

Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga F hampir terjatuh. Laporan kemudian menyebut adanya dugaan bahwa Z mencekik F. Kedua tindakan itu disampaikan sebagai dugaan dalam laporan polisi, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah dipastikan. Urutan yang tercatat menempatkan penyampaian keberatan oleh F sebelum dorongan dan dugaan cekikan tersebut. Tidak ada rincian tambahan dalam bahan mengenai durasi, tingkat kekuatan, ataupun akibat fisik dari tindakan yang dilaporkan. Oleh sebab itu, uraian mengenai kejadian dibatasi pada keterangan yang disebut dalam laporan, tanpa menambahkan gambaran yang tidak tersedia.

Laporan juga menyebut anggota DPRD lain berinisial IN dan VP sempat melerai. Kehadiran mereka dicatat dalam rangkaian kejadian setelah situasi Z dan F berlangsung. Bahan yang tersedia tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tindakan masing-masing saat melerai, maupun mengenai apa yang terjadi setelahnya. Kronologi tersebut juga tidak menjelaskan motif kedua pihak atau alasan lebih luas di balik keberatan yang disampaikan F. Dengan demikian, peristiwa ini dapat diuraikan sebatas panggilan Z kepada F, keberatan F atas pernyataan setelah konsultasi di Kemendagri, dugaan dorongan dan cekikan, serta upaya melerai oleh IN dan VP, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi.

F melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta ke Polres Bandara Soekarno-Hatta agar peristiwa tersebut diproses lebih lanjut. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya dan dibuat pada 10 Agustus 2026. Pelaporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan sesama anggota DPRD Pekanbaru.

Dalam laporan, perkara diselidiki atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pencantuman pasal tersebut menunjukkan ketentuan yang menjadi rujukan penyelidikan pada tahap ini, bukan penetapan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai peristiwa dan pemenuhan unsur hukum masih menjadi bagian dari proses penanganan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha menyampaikan bahwa penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi. Keterangan para saksi diperlukan untuk menyusun gambaran mengenai kejadian, termasuk kondisi sebelum dan sesudah insiden yang dilaporkan. Pemeriksaan juga dapat membantu penyelidik mencocokkan informasi yang disampaikan para pihak, sehingga setiap keterangan dinilai berdasarkan proses yang berlaku.

Selain meminta keterangan saksi, penyelidik mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Rekaman tersebut ditelaah untuk melihat apakah ada bagian yang berkaitan dengan dugaan kejadian serta memastikan kesesuaiannya dengan keterangan yang telah diperoleh. Pemeriksaan CCTV merupakan salah satu langkah pengumpulan bahan dalam penyelidikan, dan hasilnya perlu dinilai bersama bukti serta informasi lain, bukan secara terpisah.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi dan menentukan tindak lanjut perkara. Kepolisian masih perlu menguji berbagai informasi secara objektif sebelum mengambil kesimpulan mengenai peristiwa maupun pihak-pihak yang terlibat. Dengan laporan resmi, pemeriksaan saksi, dan pengecekan rekaman, penyelidik memiliki sejumlah sumber informasi untuk menilai dugaan tersebut sesuai prosedur. Perkembangan penanganan selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penilaian terhadap seluruh bahan yang dihimpun.

Penyidik telah mengirimkan permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi dari anggota DPRD Kota Pekanbaru yang disebut terlibat dalam laporan dugaan penganiayaan di Bandara Soekarno-Hatta. Permohonan tersebut diperlukan sebelum penyidik mengundang anggota dewan untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Hingga keterangan disampaikan, polisi masih menunggu tindak lanjut atas permohonan itu.

Menurut Esha, proses permohonan izin tersebut menjadi salah satu kendala dalam penyelidikan. Penyidik, kata dia, belum dapat menentukan langkah pemanggilan sebelum ada kejelasan mengenai persetujuan tertulis yang diminta dari Gubernur Riau. Karena itu, kepolisian terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan prosedur yang harus ditempuh. Koordinasi juga dilakukan dengan pengawasan penyidikan guna membahas langkah berikutnya dan menjaga agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Dalam perkembangan penanganan laporan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pihak pelapor. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam rangka klarifikasi. Dengan demikian, pelapor telah menerima pemberitahuan tentang langkah yang sedang ditempuh penyidik, termasuk alasan proses klarifikasi belum dapat dilaksanakan. SP2HP itu menjadi bagian dari penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor, sementara koordinasi dan pemantauan internal tetap berlangsung.

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, Esha menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan yang diterima. Ia menegaskan penyidik mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan proses tersebut. Keterangan itu menjelaskan dasar penanganan serta prinsip kerja yang diterapkan kepolisian, tanpa menyatakan hasil akhir perkara.

Baca juga: Klarifikasi Kasus Penganiayaan Ibu di Beji, Pelaku Bukan Sopir Taksi Online | Motif di Balik Penganiayaan di Senayan City: Sebuah Investigasi