Polemik Lahan Tanah Abang: Klaim Aset Negara dan Sengketa Kepemilikan

oleh -592 Dilihat
oleh
Polemik Lahan Tanah Abang: Klaim Aset Negara dan Sengketa Kepemilikan

Jakarta | Unjuk rasa berlangsung di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (19/10). Dalam aksi tersebut, Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, menyampaikan keberatannya terkait lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia mempersoalkan kepemilikan tanah yang menjadi pokok sengketa dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian terhadap status tanah yang dipersoalkan. Hercules menegaskan klaimnya secara langsung dalam aksi di depan kantor kementerian tersebut. Ia juga menyebut jumlah uang yang menurutnya telah dikeluarkan untuk mengurus lahan itu, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Hercules, dana tersebut digunakan untuk membebaskan lahan sekaligus mengosongkannya. Ia menyatakan telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk kedua keperluan itu. Dengan demikian, penjelasannya berpusat pada klaim kepemilikan serta biaya yang disebut telah ia tanggung. Ia mempersoalkan lahan di Tanah Abang dan menyampaikan bahwa tanah itu miliknya, sembari mengaitkan klaim tersebut dengan pengeluaran puluhan miliar rupiah. Pernyataan itu menjadi bagian dari aksi yang berlangsung pada Senin (19/10) di depan kantor ATR/BPN. Dalam penyampaiannya, Hercules tetap menekankan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan bahwa ia telah membayar untuk membebaskan serta mengosongkannya.

Aksi tersebut menempatkan pernyataan Hercules mengenai lahan Tanah Abang sebagai pokok yang disampaikan kepada pihak kementerian. Ia mengulang klaim bahwa tanah yang dipersoalkan adalah miliknya, serta menyebut pengeluaran puluhan miliar rupiah untuk membebaskan dan mengosongkan lahan. Uraian tersebut merupakan klaim Hercules dalam aksi, bukan keterangan tambahan mengenai hasil pemeriksaan atau penetapan status tanah. Pokok pernyataannya tetap pada dua hal: ia mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan telah mengeluarkan biaya besar untuk membebaskan serta mengosongkannya. Pernyataan itu disampaikan ketika ia, sebagai Ketua Umum GRIB Jaya, mengikuti unjuk rasa di depan kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/10), terkait lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa lahan di kawasan Tanah Abang yang menjadi polemik merupakan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (21/10), ketika ia menanggapi persoalan klaim dan sengketa kepemilikan atas tanah tersebut. Maruarar menekankan bahwa pandangannya didasarkan pada pengecekan dan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait.

Menurut Maruarar, ia telah meminta keterangan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai status lahan. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, serta Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria. Dari komunikasi itu, kata Maruarar, ia memperoleh pandangan yang sependapat bahwa lahan yang dipersoalkan tercatat sebagai aset negara dan merupakan milik KAI.

Pernyataan tersebut menggambarkan posisi Maruarar dalam menanggapi polemik, sekaligus menunjukkan bahwa ia mengaitkan penilaiannya dengan informasi dari lembaga dan pejabat yang disebutnya. Rujukan kepada BPN, KAI, dan BP BUMN menjadi bagian penting dari penjelasan yang ia sampaikan kepada publik. Meski demikian, keterangan mengenai kesamaan pandangan para pihak itu tetap perlu dipahami sebagai pernyataan Maruarar, bukan sebagai keputusan hukum final mengenai kepemilikan tanah.

Penetapan status hak atas suatu bidang tanah pada akhirnya bergantung pada dokumen, pencatatan resmi, serta proses dan kewenangan hukum yang berlaku. Karena itu, penyebutan lahan sebagai aset negara oleh seorang pejabat tidak dengan sendirinya mengakhiri sengketa atau menggantikan pemeriksaan hukum atas bukti yang ada. Rincian mengenai dasar pencatatan aset, batas bidang, dan klaim pihak lain masih dapat menjadi bagian dari pembahasan lebih lanjut. Dalam konteks polemik Tanah Abang, pembedaan pernyataan pejabat dan penetapan hukum penting agar informasi mengenai status lahan disampaikan secara cermat. Maruarar menyampaikan keyakinannya berdasarkan pengecekan yang ia lakukan, sedangkan kepastian hukum perlu merujuk pada proses resmi dan bukti yang dapat diverifikasi.

Maruarar menyampaikan rencana untuk memanfaatkan lahan di Tanah Abang sebagai lokasi pembangunan rumah susun bagi masyarakat. Gagasan tersebut menempatkan aset yang dipersoalkan bukan hanya sebagai objek klaim kepemilikan, tetapi juga sebagai sumber daya yang berpotensi mendukung kebutuhan hunian. Rumah susun dipandang sebagai salah satu pilihan untuk menyediakan tempat tinggal di kawasan perkotaan, terutama ketika ketersediaan lahan terbatas. Namun, rencana itu masih merupakan arah pemanfaatan yang disampaikan, bukan kegiatan pembangunan yang telah dapat dimulai. Pelaksanaannya bergantung pada kejelasan status lahan dan penyelesaian hambatan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, pembahasan mengenai rencana rusun tidak dapat dipisahkan dari proses sengketa dan penentuan pihak yang berhak atas aset tersebut.

Menurut keterangan Maruarar, lahan itu belum bisa digunakan karena masih menghadapi proses gugatan. Dengan demikian, meskipun terdapat rencana untuk mengarahkannya bagi kepentingan masyarakat, pemanfaatan langsung belum dapat dilakukan selama perkara belum selesai. Proses hukum menjadi faktor penting dalam menentukan apakah aset dapat dikelola dan digunakan, serta bagaimana langkah berikutnya harus ditempuh. Penundaan penggunaan lahan dalam keadaan demikian tidak serta-merta berarti rencana pembangunan dibatalkan. Artinya, rencana tersebut belum dapat dijalankan sebelum ada kepastian yang memadai terkait sengketa. Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan gugatan dan hasil proses hukum sebelum mengambil langkah yang dapat memengaruhi hak para pihak ataupun status aset. Penjelasan ini juga menunjukkan perbedaan tujuan pemanfaatan yang diusulkan dan kewenangan untuk melaksanakannya saat ini.

Maruarar turut menekankan pentingnya prinsip negara hukum dalam menghadapi persoalan tersebut. Dalam kerangka itu, penyelesaian sengketa perlu mengikuti proses hukum, sementara pengelolaan aset negara harus memiliki dasar yang jelas. Ia juga menyampaikan bahwa negara perlu hadir dan menggunakan asetnya untuk membantu masyarakat. Pernyataan tersebut mengaitkan tanggung jawab negara dalam mengelola kekayaan publik dengan manfaat nyata, termasuk kemungkinan penyediaan hunian. Kehadiran negara, bagaimanapun, tidak menghapus keharusan menghormati proses gugatan yang masih berlangsung. Pemanfaatan baru dapat dipertimbangkan setelah persoalan hukum memperoleh kejelasan dan langkah pengelolaan sesuai ketentuan. Dengan demikian, rencana rumah susun menggambarkan tujuan sosial yang hendak dicapai, sedangkan status lahan dan proses hukum tetap menjadi pertimbangan utama sebelum tujuan itu diwujudkan.

Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menyampaikan versi berbeda mengenai kepemilikan lahan yang disengketakan di Tanah Abang. Menurut Wilson, bidang tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Iljas gelar Radjo, yaitu Sulaeman Efendi, dan bukan milik PT KAI. Keterangan itu merupakan klaim pihak ahli waris yang masih dipersoalkan, bukan penetapan kepemilikan yang telah diputus pengadilan. Wilson menyebut dasar klaim tersebut berawal dari hak verponding pada masa pemerintahan Belanda, yang menurutnya kemudian dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Ia juga merujuk pada keterangan PM 1 dari lurah setempat sebagai bagian dari dokumen yang diajukan untuk mendukung klaim keluarga. Dokumen-dokumen itu, dalam penjelasan Wilson, menjadi dasar bagi ahli waris untuk menyatakan bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut.

Wilson turut menyatakan bahwa ahli waris pernah menguasai secara fisik lahan itu pada periode 2004–2007, dan menurut keterangannya penguasaan tersebut berlanjut hingga sekarang. Pernyataan tentang penguasaan ini menjadi bagian dari argumentasi pihak Sulaeman Efendi dalam sengketa, tetapi belum dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah menurut hukum. Wilson juga mempersoalkan dasar yang digunakan PT KAI, yaitu Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 dan 6.