Laporan Polisi atas Rekaman Video Call, Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Dua Terlapor

oleh -634 Dilihat
oleh
Habis Diserang Pakai Rekaman dengan Pria, Sekarang Ruben Onsu Unggah Video Sarwendah Bertemu 8 Orang

Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum setelah rekaman video call yang berkaitan dengannya beredar di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Ruben melaporkan dua pihak yang disebut sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya dan menjadi langkah resmi untuk menangani persoalan penyebaran rekaman yang diduga dilakukan tanpa izin.

Perkara ini berpusat pada beredarnya rekaman percakapan melalui video call di ruang publik digital. Rekaman tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik, sehingga Ruben memilih untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan penyebarannya. Kuasa hukum Ruben mengungkap bahwa terdapat dua terlapor dalam laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Dalam perkara ini, Ruben tidak melaporkan Sarwendah. Penegasan tersebut penting karena persoalan rekaman video call kembali dikaitkan dengan hubungan dan perseteruan keduanya. Namun, laporan yang diajukan Ruben ke Polda Metro Jaya ditujukan kepada dua pihak lain terkait dugaan penyebaran rekaman tanpa izin serta dugaan pencemaran nama baik.

Dengan demikian, fokus laporan berada pada tindakan penyebaran rekaman video call dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan polisi, bukan pada Sarwendah. Informasi mengenai dua terlapor tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ruben saat menjelaskan perkembangan perkara. Proses pelaporan ini menempatkan peredaran rekaman di media sosial sebagai persoalan yang kini ditangani melalui jalur hukum.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan keterangan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, Minola menyebut bahwa laporan polisi terkait rekaman video call tersebut mencantumkan dua pihak sebagai terlapor. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan perkembangan laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, sekaligus mempertegas bahwa proses hukum masih berjalan.

Dua pihak yang disebut dalam laporan tersebut masing-masing berinisial AA atau AO, serta seorang berinisial F yang dikenal dengan nama Y. Menurut keterangan Minola, kedua pihak itu diduga memiliki keterkaitan dengan penyebaran rekaman yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Namun, identitas dan peran mereka tetap perlu dipahami sesuai dengan informasi resmi yang telah disampaikan dalam proses pelaporan, tanpa menarik kesimpulan di luar materi laporan.

Status AA atau AO dan F, yang dikenal sebagai Y, saat ini masih terlapor. Status tersebut berbeda dengan tersangka dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka, apabila ada, merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang tersedia. Karena itu, dugaan keterlibatan dalam penyebaran rekaman dan dugaan pencemaran nama baik masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Minola menyampaikan keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Ruben Onsu, sementara perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.

Menurut kuasa hukum Ruben Onsu, Minola, persoalan ini bermula ketika Ruben mengetahui adanya unggahan di Instagram pada 12 Oktober 2026. Unggahan tersebut disebut memuat materi yang berkaitan dengan rekaman video call, termasuk konten yang dikaitkan dengan pihak berinisial Y atau F. Minola menyampaikan bahwa informasi mengenai unggahan itu kemudian menjadi perhatian Ruben dan tim hukumnya karena diduga disebarluaskan tanpa persetujuan pihak yang berada dalam rekaman.

Dalam penjelasannya, Minola juga menyoroti pernyataan yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers. Menurut dia, pernyataan tersebut dinilai mengarah pada pengakuan mengenai adanya tindakan memposting foto atau video, melakukan penyuntingan, serta menyebarluaskan konten tanpa izin korban. Namun, penilaian tersebut merupakan keterangan dan sudut pandang dari pihak Ruben, sehingga substansi serta konteks pernyataan itu tetap menjadi bagian dari proses penanganan laporan.

Minola menyebut unggahan di Instagram dan pernyataan dalam konferensi pers tersebut memiliki keterkaitan dalam kronologi yang sedang dipersoalkan. Pihak Ruben menilai, apabila benar terdapat tindakan mengunggah, mengedit, dan menyebarkan materi pribadi tanpa persetujuan, hal itu perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Karena itu, informasi yang beredar tidak langsung diposisikan sebagai kesimpulan akhir, melainkan sebagai dasar bagi pelapor untuk meminta klarifikasi dan penyelidikan.

Atas pertimbangan tersebut, Minola menjelaskan bahwa Ruben kembali melaporkan dua pihak yang disebut sebagai terlapor. Pengakuan yang ditafsirkan muncul dalam konferensi pers menjadi salah satu alasan pengajuan laporan tersebut. Meski demikian, status kedua pihak masih berada dalam tahap pelaporan dan pemeriksaan. Penentuan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses pengunggahan dilakukan, serta apakah penyebaran itu dilakukan tanpa izin akan bergantung pada bukti dan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang.

Minola menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam perkara rekaman video call tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kuasa hukum tidak mengambil alih proses pemeriksaan ataupun menentukan pihak yang bersalah, karena penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keterangan, bukti digital, serta laporan dari pihak terkait selanjutnya dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara objektif.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sosial, pekerjaan, maupun posisi seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam penanganan perkara. Dengan prinsip tersebut, tidak ada pihak yang kebal hukum apabila berdasarkan penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran. Penegakan aturan harus berjalan secara proporsional, dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses sesuai ketentuan.

Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tidak dipandang sebagai aturan yang dapat diabaikan. Penggunaan, penyebaran, atau pengelolaan informasi elektronik memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam perkara ini, laporan telah dibuat terhadap dua pihak. Adapun penanganan dugaan pelanggaran berikutnya berada dalam ranah aparat, termasuk menentukan langkah penyelidikan, memeriksa bukti, dan menetapkan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.