JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran layanan bergerak ini memberikan pilihan yang lebih mudah bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dan membutuhkan proses perpanjangan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pada tanggal tersebut, cakupan wilayah pelayanan yang diinformasikan meliputi Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Masyarakat di wilayah-wilayah tersebut dapat memanfaatkan gerai SIM keliling sesuai lokasi operasional yang ditetapkan pada hari pelayanan. Layanan ini pada dasarnya ditujukan untuk memperbarui SIM lama sebelum masa berlakunya berakhir. Karena itu, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen SIM yang dimiliki masih aktif. Pemeriksaan masa berlaku menjadi hal penting agar pemohon dapat menggunakan jalur perpanjangan melalui layanan keliling.
Perlu ditegaskan bahwa layanan SIM keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Pemohon yang belum pernah memiliki SIM, hendak membuat SIM untuk pertama kali, atau memiliki SIM yang sudah tidak berlaku perlu mengikuti prosedur berbeda melalui satuan pelayanan penerbitan SIM sesuai ketentuan. Dengan memahami batasan tersebut sejak awal, masyarakat dapat menentukan jenis layanan yang tepat dan menghindari kedatangan dengan keperluan yang tidak dapat diproses di gerai keliling. Informasi mengenai lokasi, jadwal, persyaratan, serta kemungkinan perubahan operasional sebaiknya diperiksa kembali melalui kanal resmi kepolisian atau instansi terkait sebelum berangkat.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada 5 Oktober 2026 tersedia di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah. Pemohon dapat memilih titik yang paling mudah dijangkau dengan mempertimbangkan jarak, akses transportasi, serta perkiraan kepadatan antrean. Kelima lokasi tersebut adalah Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lokasi di Mall Grand Cakung melayani masyarakat di kawasan Jakarta Timur dan sekitarnya. Pemohon dari wilayah Jakarta Barat dapat mempertimbangkan LTC Glodok sebagai pilihan yang lebih dekat. Sementara itu, Kampus Trilogi Kalibata menjadi alternatif bagi warga di kawasan Jakarta Selatan. Mall Artha Gading melayani pemohon dari Jakarta Utara dan daerah sekitar, sedangkan Kantor Pos Lapangan Banteng dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang beraktivitas di Jakarta Pusat. Pembagian titik ini membantu pemohon memilih lokasi sesuai kebutuhan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama.
Seluruh titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis, sehingga pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum datang. SIM yang sudah lewat masa berlaku umumnya tidak dapat diproses melalui layanan keliling dan pemohon dapat diarahkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon dianjurkan datang lebih awal dengan membawa dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Kuota pelayanan harian dapat terbatas, bergantung pada kapasitas petugas dan jumlah pemohon pada hari tersebut. Karena itu, kedatangan pada waktu yang lebih pagi dapat meningkatkan peluang memperoleh nomor antrean. Jika jumlah pemohon tinggi, antrean panjang berpotensi terjadi, terutama di lokasi yang mudah diakses atau berada di pusat kegiatan masyarakat. Sebelum berangkat, pemohon juga sebaiknya memastikan informasi operasional terbaru melalui kanal resmi terkait, termasuk kemungkinan perubahan lokasi atau ketentuan layanan.
Pemohon perpanjangan SIM yang berada di luar Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM keliling pada sejumlah titik di Bogor, Bekasi, dan Bandung. Setiap wilayah memiliki lokasi pelayanan yang berbeda, sehingga pemohon perlu memastikan titik yang paling mudah dijangkau sebelum berangkat. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan surat izin mengemudi yang masih memenuhi ketentuan masa berlaku. Oleh karena itu, periksa kembali status SIM dan siapkan dokumen yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih lancar.
Di Bogor, layanan tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM yang belum habis masa berlakunya. Pemohon sebaiknya memilih lokasi berdasarkan akses dan waktu perjalanan, kemudian memastikan informasi layanan pada hari kedatangan. Ketentuan mengenai SIM yang masih aktif perlu diperhatikan karena layanan perpanjangan tidak ditujukan untuk SIM yang masa berlakunya telah berakhir. Pemeriksaan ini dapat membantu pemohon menghindari kendala ketika mengajukan permohonan.
Untuk wilayah Bekasi, pelayanan berlokasi di Burger King Harapan Indah. Titik tersebut ditujukan bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih aktif. Sebelum mendatangi lokasi, pastikan jenis SIM sesuai dengan layanan yang tersedia dan dokumen pendukung telah disiapkan. Pemohon juga perlu mempertimbangkan kemungkinan antrean, terutama apabila datang pada waktu layanan yang ramai.
Sementara itu, di Bandung, titik pelayanan berada di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Pemohon dapat memilih salah satu lokasi tersebut sesuai kebutuhan dan jarak tempuh. Perhatikan jam operasional masing-masing lokasi sebelum berangkat, karena jadwal pelayanan dapat berbeda satu titik dan titik lainnya. Informasi yang diperiksa terlebih dahulu akan membantu pemohon menentukan waktu kedatangan secara lebih tepat serta mengurangi risiko datang di luar waktu pelayanan.
Pemohon perlu menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM keliling pada 5 Oktober 2026. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya. Pastikan data pada KTP masih terbaca dengan jelas dan sesuai dengan identitas yang tercantum pada SIM. Selain itu, pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Dokumen tersebut diperlukan untuk proses verifikasi data dan pengajuan perpanjangan.
Persyaratan kesehatan juga perlu dipenuhi sebelum pelayanan dilakukan. Pemohon wajib menyediakan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditentukan atau diakui sesuai ketentuan pelayanan. Hasil tes psikologi turut menjadi dokumen wajib. Karena pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat memerlukan waktu, pemohon sebaiknya memastikan kedua dokumen tersebut telah tersedia atau mencari informasi terlebih dahulu mengenai lokasi pemeriksaannya.
Biaya administrasi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Oleh karena itu, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan sesuai tarif yang berlaku pada penyedia layanan masing-masing. Pembayaran sebaiknya dilakukan melalui prosedur resmi dan pemohon perlu menyimpan bukti transaksi apabila diperlukan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini, sehingga pemiliknya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Proses tersebut dapat mencakup pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengurangi risiko kendala, siapkan dokumen dan salinannya sejak awal, lalu periksa kembali masa berlaku SIM serta kelengkapan persyaratan. Datang lebih pagi juga dianjurkan karena jumlah pemohon dapat terbatas dan antrean berpotensi meningkat. Persiapan yang baik membantu proses pelayanan berlangsung lebih tertib dan lancar.

