RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Memiliki rumah bukan sekadar soal kenyamanan tempat tinggal, tetapi juga memastikan aset yang dimiliki memiliki kepastian hukum yang kuat. Karena itu, masyarakat yang masih memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal kini didorong segera mengubah statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Langkah perubahan status dari HGB ke SHM dinilai penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak sebagaimana berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB perlu memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya. Senin (18/05/2026)
Ia menjelaskan, pemerintah sengaja merancang proses perubahan hak tersebut agar mudah dan terjangkau sehingga semakin banyak masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal. Kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong. Terakhir, formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.
Tak hanya mudah dari sisi persyaratan, biaya pengurusan perubahan status hak tersebut juga dinilai cukup ringan bagi masyarakat.
“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp 50 ribu dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian.
Menurut dia, peningkatan status dari HGB menjadi SHM merupakan langkah strategis di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset.
Ia menilai, kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu hal penting untuk melindungi aset keluarga di masa depan. Dengan status SHM, masyarakat memiliki hak kepemilikan yang lebih kuat dan permanen.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.
Selain memberikan kepastian hukum, status SHM juga dinilai dapat meningkatkan nilai aset properti yang dimiliki masyarakat. Hal itu karena SHM merupakan status kepemilikan tertinggi dalam hukum pertanahan di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN pun berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut, terutama bagi pemilik rumah tinggal di kawasan perumahan dengan luas tanah yang memenuhi ketentuan.
Dengan proses yang cepat dan biaya yang relatif murah, perubahan HGB menjadi SHM disebut sebagai langkah sederhana namun berdampak besar bagi perlindungan aset keluarga.
Pemerintah optimistis semakin banyak masyarakat akan memanfaatkan layanan ini demi memastikan rumah tinggal yang dimiliki memiliki landasan hukum yang kuat dan aman untuk jangka panjang.****
- Dari Mata Awak Kapal dan Petugas Dermaga: Lepas Tali Tiga Kapal Perang Pakistan di Jakarta
- Beda Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT, ATR/BPN Minta Masyarakat Tak Salah Urus Dokumen Tanah
- Uji Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bamsoet Soroti Ketimpangan Ekosistem Transportasi Online



Responses (2)