Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal dalam perkara yang berkaitan dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penindakan tersebut mencakup dua rangkaian pemeriksaan berbeda, yakni aktivitas perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum BREN dan CUAN.
Dalam perkara DSSA, pemeriksaan OJK menyoroti perdagangan saham perusahaan itu selama periode 2024 hingga 2026. OJK menyebut adanya dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam kerangka UUPPSK. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan larangan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, maupun harga efek, serta larangan melakukan transaksi yang dapat menyebabkan harga efek tidak mencerminkan kekuatan pasar yang sebenarnya.
Penilaian terhadap dugaan pelanggaran itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas transaksi dan aktivitas perdagangan pada periode yang disebutkan. Penjelasan mengenai pasal yang dikenakan memberi konteks bahwa perhatian regulator bukan hanya pada perubahan harga saham, tetapi juga pada cara transaksi berlangsung dan dampaknya terhadap keteraturan serta kepercayaan pasar. Rincian pihak yang dikenai sanksi dan bentuk hukuman mengikuti pengumuman resmi OJK.
Di luar perkara DSSA, OJK juga memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Untuk rangkaian ini, dugaan pelanggaran dikaitkan dengan Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Ketentuan tersebut menyangkut tindakan yang berkaitan dengan pemberian keterangan atau informasi dalam dokumen penawaran umum yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan atas penawaran umum penting karena informasi yang disampaikan kepada calon investor menjadi dasar dalam mengambil keputusan investasi.
Dengan demikian, penindakan ini mencakup dua aspek pengawasan pasar modal: integritas perdagangan saham di pasar sekunder dan kepatuhan dalam proses penghimpunan dana melalui penawaran umum. OJK menyatakan dasar hukum yang berbeda sesuai dengan perkara yang diperiksa. Kasus-kasus tersebut menempatkan DSSA, BREN, dan CUAN dalam sorotan regulator, meskipun masing-masing terkait dengan jenis aktivitas dan dugaan pelanggaran yang tidak sama.
Dalam pemeriksaan atas perdagangan saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri aktivitas transaksi sekaligus mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terkait. Regulator meminta data dan dokumen kepada anggota bursa yang terhubung dengan transaksi tersebut. Permintaan ini mencakup informasi yang diperlukan untuk menguji pola perdagangan, hubungan antar-pihak, serta proses pelaksanaan transaksi di pasar.
Selain memeriksa dokumen, OJK menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perdagangan saham DSSA. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memahami sumber dan pergerakan dana yang digunakan, serta mengidentifikasi keterkaitan di pihak yang bertransaksi. OJK juga melakukan pemanggilan terhadap sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh keterangan dan menguji informasi yang telah dihimpun selama pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan indikasi bahwa nasabah perorangan dan nasabah institusi, melalui sejumlah anggota bursa, melakukan manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur. Menurut temuan regulator, rangkaian tindakan tersebut mendorong kenaikan harga saham DSSA secara cukup signifikan. Dengan demikian, perhatian pemeriksaan tidak hanya tertuju pada transaksi individual, tetapi juga pada pola koordinasi dan peran pihak-pihak yang diduga mendukung aktivitas tersebut.
OJK turut menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Temuan tersebut ditindaklanjuti melalui pembekuan izin orang-perseorangan terhadap direksi terkait. Sanksi ini menunjukkan bahwa pemeriksaan juga mencakup tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan efek, bukan semata-mata perilaku nasabah. OJK mengaitkan langkah penegakan dengan hasil pemeriksaan atas data, dokumen, keterangan, dan aliran dana yang ditelusuri. Penanganan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap integritas perdagangan saham dan kepatuhan pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku. Rincian pihak dan transaksi yang diperiksa menjadi dasar bagi regulator dalam menilai dugaan pelanggaran dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Proses tersebut memperlihatkan cakupan pemeriksaan yang melibatkan investor, perantara perdagangan, serta pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan transaksi DSSA.
Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN menyoroti proses pemesanan serta penjatahan saham kepada investor. Berdasarkan temuan regulator, saham yang ditawarkan diduga sejak awal telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Temuan ini menjadi perhatian karena penawaran umum seharusnya berlangsung transparan, dengan informasi yang memadai dan kesempatan yang wajar bagi para pemodal.
Untuk menelusuri proses tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa atau penjamin emisi efek serta bank kustodian. Regulator juga menelusuri aliran dana yang digunakan dalam pemesanan saham, termasuk hubungan pihak-pihak yang terlibat. Dalam rangkaian pemeriksaan, sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak yang menangani penjatahan pasti dipanggil untuk memberikan keterangan. Langkah ini membantu OJK memeriksa kesesuaian dokumen, identitas pemesan, sumber dana, dan pelaksanaan distribusi saham dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menyatakan menemukan pemesanan saham yang menyesatkan. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali disebut memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sementara identitas atau keterkaitan mereka dikaburkan dalam proses pemesanan. Pengaburan tersebut, menurut regulator, menyulitkan penilaian mengenai siapa penerima manfaat akhir saham dan apakah alokasi dilakukan secara independen. Pemeriksaan atas penjatahan BREN dan CUAN dengan demikian tidak hanya melihat besarnya pesanan, tetapi juga cara pesanan dicatat dan hubungan antarpihak.
Menurut temuan OJK, pola itu menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar beredar dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas dibandingkan keseluruhan saham tercatat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi likuiditas serta pembentukan harga, sekaligus mengurangi gambaran yang akurat tentang sebaran kepemilikan publik. OJK menelaah rangkaian bukti dan keterangan untuk menetapkan tanggung jawab masing-masing pihak. Penjelasan regulator ini menggambarkan alasan penjatahan saham menjadi bagian penting dari pemeriksaan, karena keterbukaan identitas pemesan dan distribusi yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan unsur perlindungan investor dalam penawaran umum.
OJK menetapkan sanksi administratif dengan nilai berbeda untuk setiap kelompok pelanggaran yang berkaitan dengan perdagangan dan penjatahan saham. Untuk pelanggaran transaksi saham DSSA, sanksi administratif dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait dengan total sebesar Rp1,5 triliun. Besaran ini merupakan bagian dari langkah penegakan terhadap dugaan penyimpangan dalam aktivitas perdagangan saham tersebut. Penyebutan nilai secara terpisah penting agar cakupan dan dasar masing-masing sanksi tidak tercampur dengan perkara penjatahan saham lain.
Dalam perkara penjatahan saham BREN, OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait. Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran dalam proses pemesanan dan penjatahan saham tersebut. Adapun untuk penjatahan saham CUAN, pihak-pihak terkait dikenai sanksi administratif sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, nilai sanksi untuk BREN dan CUAN tercatat secara terpisah, sementara perkara perdagangan DSSA memiliki besaran sanksi tersendiri sebesar Rp1,5 triliun.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN. Temuan mengenai keuntungan tidak sah tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dan penegakan hukum pasar modal.
Baca juga: Pengawasan Perdagangan di Surabaya Harus Merata | Hadiri Peringatan 10 Tahun Hubungan Jiangxi–Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Dari Perdagangan ke Investasi dan Basis Produksi | Inisiatif Bank Syariah Nasional untuk Mendorong Ekosistem Perdagangan di Bandung

