Kota Batam | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan 29 orang dalam operasi penyalahgunaan narkotika di dua lokasi di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu malam (10/10) dan melibatkan 107 personel gabungan Polda Kepri. Operasi ini menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Batam, dengan petugas mendatangi dua titik yang menjadi sasaran kegiatan.
Lokasi pertama berada di gang di sebelah Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji. Di tempat tersebut, personel gabungan melakukan penindakan dan mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi. Titik kedua berada di kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kedua lokasi tersebut menjadi tempat berlangsungnya operasi pada Sabtu malam (10/10).
Dalam kegiatan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan total 29 orang dari dua lokasi penindakan. Sebanyak 21 orang diketahui positif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam rangkaian operasi tersebut. Keterlibatan 107 personel gabungan Polda Kepri menunjukkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara bersama-sama untuk menindak dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.
Rangkaian penindakan berlangsung di gang di sebelah Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji, serta kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Informasi mengenai jumlah orang yang diamankan dan hasil pemeriksaan menjadi inti dari operasi gabungan tersebut. Operasi pada Sabtu malam (10/10) itu mencatat 29 orang diamankan, dengan 21 orang dinyatakan positif narkotika.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya perbedaan temuan dua lokasi operasi. Pada titik pertama, petugas mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 12 orang memperoleh hasil positif narkotika, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan negatif berdasarkan tes urine. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh orang yang diamankan di lokasi tersebut, sehingga hasil yang disampaikan mencakup keseluruhan peserta pemeriksaan tanpa pengecualian.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan sembilan orang. Seluruhnya dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine. Temuan ini memperlihatkan bahwa setiap orang yang diperiksa dari lokasi kedua menunjukkan hasil positif, berbeda dengan lokasi pertama yang menghasilkan temuan positif dan negatif. Data pemeriksaan dari kedua titik tersebut kemudian dihitung secara keseluruhan untuk memperoleh gambaran jumlah orang yang terindikasi menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes.
Jika digabungkan, jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 29 orang, terdiri atas 20 orang dari titik pertama dan sembilan orang dari lokasi kedua. Dari total itu, sebanyak 21 orang dinyatakan positif narkotika, yaitu 12 orang dari titik pertama serta sembilan orang dari titik kedua. Sementara itu, delapan orang memperoleh hasil negatif dan seluruhnya berasal dari pemeriksaan di titik pertama. Rincian tersebut menegaskan bahwa angka 21 merupakan jumlah keseluruhan hasil positif, bukan jumlah orang yang diperiksa di salah satu lokasi. Dengan demikian, hasil tes urine mencatat 21 orang positif dari 29 orang yang diamankan, berdasarkan pembagian pemeriksaan di dua lokasi operasi. Penyajian berdasarkan lokasi ini juga memastikan bahwa setiap angka tetap sesuai dengan hasil pemeriksaan masing-masing dan tidak terjadi perubahan dalam rekapitulasi data.
Selain mengamankan orang-orang yang berada di dua lokasi dalam operasi gabungan di Batam, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan di lokasi, bersama dengan proses pengamanan terhadap 21 orang yang dinyatakan positif berdasarkan informasi dalam sumber. Namun, keberadaan barang-barang itu tidak serta-merta menunjukkan kepemilikan atau keterlibatan hukum pihak tertentu.
Barang yang disebutkan lain alat isap sabu atau bong. Peralatan tersebut ditemukan di salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi, tetapi statusnya tetap disebut sebagai barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Petugas juga menemukan kaca pirex, yang turut dicatat dalam daftar temuan. Penyebutan barang-barang itu mengikuti konteks pemeriksaan di lapangan dan belum menjadi penetapan mengenai siapa yang memiliki atau menggunakannya.
Temuan lain berupa pipet plastik dan korek api gas. Kedua barang tersebut juga dicantumkan sebagai benda yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Informasi mengenai penemuan itu tidak menyimpulkan fungsi tambahan di luar keterangan yang tersedia. Karena itu, setiap barang perlu dipahami berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan petugas sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, petugas menemukan plastik kecil di barang-barang yang diduga berkaitan dengan narkotika. Tidak terdapat keterangan lebih lanjut dalam sumber mengenai isi, pemilik, atau penggunaan plastik tersebut. Seluruh benda yang ditemukan masih harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan resmi. Penetapan mengenai hubungan barang dengan tindak pidana, termasuk status hukum dan pihak yang bertanggung jawab, bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
Terhadap 21 orang yang dinyatakan positif narkotika, proses penanganan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri). Tahapan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi masing-masing orang, termasuk tingkat keterlibatan, riwayat penggunaan, serta kebutuhan penanganan yang sesuai. Hasil pemeriksaan dan asesmen akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses tersebut dilaksanakan secara terukur dengan melibatkan pihak dan instansi yang memiliki kewenangan. Penentuan penanganan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, asesmen medis, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, setiap keputusan dapat diambil secara objektif, proporsional, dan sesuai kebutuhan penanganan masing-masing individu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan keterangan tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai tindak lanjut operasi gabungan di Batam. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pelaksanaan operasi hingga proses penanganan awal terhadap orang-orang yang dinyatakan positif, berlangsung aman, terkendali, dan kondusif. Situasi tersebut menunjukkan bahwa koordinasi antarpersonel dan antarinstansi berjalan sesuai rencana.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat diperlukan karena upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian atau aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kepedulian bersama. Warga diharapkan tidak membiarkan aktivitas mencurigakan berlangsung di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan transaksi, penyimpanan, atau penggunaan narkotika.
Apabila menemukan informasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui saluran resmi. Laporan yang disampaikan secara cepat dan bertanggung jawab dapat membantu petugas melakukan verifikasi serta mengambil tindakan sesuai prosedur, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | Mengungkap Fenomena Dentuman Misterius di Bandung | Operasi Pencarian TNI AL untuk Lima Jurnalis yang Hilang

