Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.
“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1).
Trunoyudo menjelaskan pengusutan kasus dugaan hoaks tersebut berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Polres Batubara tanggal 15 Januari dengan pelapor Amruriandi Siregar.
Selain itu, kata dia, terdapat juga laporan polisi di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/20/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari dengan pelapor Muhammad Wildan.
Berdasarkan laporan tersebut, ia menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memulai proses penyidikan hingga akhirnya menetapkan Palti sebagai tersangka.
“Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” jelasnya.
*Dalam kasus ini, Truno mengatakan Palti dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.*
*Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.*
“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun penjara,” katanya.
Rekaman pembicaraan diduga para pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut yang diduga memberikan arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 viral di media sosial.
Video percakapan itu diunggah oleh akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok, Minggu (14/1). “Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara,” tulis akun tersebut.
Dalam unggahan tersebut, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan pilpres yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.
“Ya tambah tambahkan lah, untuk kepala desa ini langsung aja kita diarahkan ke 02. Judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing masing,” ujar suara dalam video itu.
Selain itu, terdengar juga pihak tersebut memberikan arahan untuk menggunakan dana desa sebesar Rp100 ribu untuk kepentingan Pilpres 2024.
“Terkait masalah peluru itu masih diupayakan dengan izin supaya sebelum pilpres keluar. Dengan catatan 100.000 dikeluarkan uang dari situ dari dana desa itu,” urainya.
Penggunaan dana desa juga digunakan untuk keperluan operasional pejabat di daerah itu saat Pilpres.
“50.000 dikirim ke sana untuk mereka pergunakan penggunaan apalah. Itu ada penggunaannya nanti Pj di situ. Kapolres di situ. Penggunaan untuk pilpres operasionalnya operasional mereka,” sebutnya.
Atas rekaman yang beredar, pihak Mabes TNI, Bupati Batubara, hingga Polri telah membantahnya. Mereka menyebut rekaman itu hoaks. Namun, belum ada penjelasan rinci dari polisi soal hasil penyelidikan dan pembuktian bahwa rekaman tersebut hoaks.
(Tim/Red)