Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kembali merilis buku terbaru ke-32 berjudul ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI’. Dalam buku ini, ia ingin memulihkan wewenang MPR.
Buku ini merupakan pemikiran dan kajian Bamsoet atas isu-isu krusial seputar konstitusi dan kebutuhan akan mekanisme kedaruratan, utamanya ketika negara-bangsa butuh jalan keluar yang konstitusional.
Bamsoet menuturkan sangat penting bagi MPR memiliki kembali wewenang subjektif superlatif. Dengan wewenang ini, MPR RI memiliki kuasa membuat, menerbitkan dan memberlakukan Ketetapan (Tap) MPR yang bersifat mengikat (regeling).
“Melalui buku ini, saya menawarkan gagasan terkait tantangan-tantangan yang dihadapi oleh konstitusi kita pasca amandemen.
Sebagaimana diketahui, empat kali amandemen UUD 1945 itu telah mengamputasi kewenangan-kewenangan MPR, dan bahkan status MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
Di buku ini, saya menganalisa dan membahas urgensi mengembalikan semua wewenang MPR sebagaimana sebelum amandemen UUD 1945.
Pemulihan wewenang MPR dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan fondasi demokrasi dan stabilitas negara tetap terjaga,” kata Bamsoet.