Pemda Morut Gandeng KPK untuk Penagihan Tunggakan Pajak PT GNI dan PT SEI

**Morowali Utara, Sulteng** — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengambil langkah serius dalam menagih tunggakan pajak dari PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Sinar Emas Indonesia (SEI) setelah pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Morut pada 15 Mei 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak jalan, serta pajak lainnya.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Melky Tangkidi, S.Pd, dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Asisten I, Kepala Badan Pendapatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari PT SEI dan PT GNI. Setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta rapat, sejumlah kesimpulan penting berhasil diambil:

1. PT SEI diwajibkan membayar pajak mineral bukan logam (MBLB) sebesar Rp17.984.477.920, sementara PT GNI diwajibkan membayar pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN senilai Rp43.352.136.352.
2. Batas waktu pembayaran ditetapkan satu minggu setelah berita acara rapat ditandatangani.
3. Jika PT GNI dan PT SEI tidak melakukan pembayaran sesuai nilai yang telah ditetapkan, Pemda Morut dan DPRD Morut akan meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan.
4. PT GNI dan PT SEI diminta untuk tidak menghalangi atau melarang petugas Pemda Morut dan DPRD dalam melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area izin kawasan perusahaan tersebut.

Kesepakatan ini telah ditandatangani oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Morut Krispen Masu, Kepala Badan Pendapatan Agung Ponga, Inspektur Romel Tungka, Wakil Site Koordinator PT SEI Haryanto, dan Ketua Rapat Melky Tangkidi.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari PT GNI dan PT SEI terkait kewajiban pembayaran tunggakan pajak tersebut. Kondisi ini membuat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Morut yang didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memutuskan untuk bertemu langsung dengan pimpinan PT GNI dan PT SEI di Jakarta pada 5 Juli 2024.

Inspektur Kabupaten Morut, Romel Tungka, mengungkapkan bahwa tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi langsung dari pimpinan PT GNI dan PT SEI terkait komitmen mereka dalam membayar tunggakan pajak dan utang perusahaan kepada Pemda Morut. Namun, hanya pimpinan PT GNI yang hadir dalam pertemuan tersebut, sedangkan pihak PT SEI tidak memberikan respons dengan alasan pimpinan sedang berada di luar kota.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT GNI menyatakan bahwa mereka sedang melakukan koordinasi dan klarifikasi terkait temuan ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PT GNI juga menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah ada hasil dari BPK dan meminta waktu tujuh hari untuk menjawab surat dari Pemda Morut setelah melaporkannya kepada pimpinan.

Hingga kini, Pemda Morut belum menerima balasan surat dari PT GNI dan PT SEI. Sejalan dengan proses penagihan tunggakan pajak ini, Pemda Morut telah berkoordinasi dengan KPK yang menyatakan kesediaannya untuk mendampingi proses penagihan. KPK dijadwalkan akan berada di Kabupaten Morut pada 14-15 Agustus 2024 untuk memantau berbagai proyek strategis di daerah ini.

(Laporan: Kabiro Morut, Apri Kelo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *