Pengangkatan Kasitrantib Menjadi PLT Kades Dongin Diduga Langgar UU Pilkada, Aparat Diminta Tindak Tegas

*Tolbar, 28 November 2024* – Dugaan pelanggaran hukum muncul terkait pengangkatan Kasitrantib Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.10/4082/DPMD yang dikeluarkan pada 18 Juli 2024. Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan, SK tersebut diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada.

 

Menurut sumber yang memberikan informasi kepada media ini, pengangkatan Kasitrantib menjadi PLT Kades Dongin yang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 dan baru diumumkan pada 26 Juli 2024, bisa melanggar ketentuan yang ada dalam pasal tersebut. Pasalnya, aturan tersebut secara tegas melarang mutasi ASN pada periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.

 

“Harusnya, mutasi ASN tidak dilakukan pada waktu tersebut karena berpotensi mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung. Kami berharap aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa dan menindaklanjuti hal ini,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Pihak yang menyampaikan informasi tersebut juga menyoroti bahwa SK pengangkatan tersebut, yang terbit pada Juli 2024, hanya memiliki rentang waktu lima bulan menjelang bulan November, yang mana jelas bertentangan dengan ketentuan dalam UU Pilkada. Mereka mendesak agar masalah ini segera ditindaklanjuti untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan dalam tahapan Pilkada.

 

“Jarak waktu antara Juli hingga November hanya lima bulan, sementara ketentuan Undang-Undang mengatur adanya larangan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan Pilkada. Oleh karena itu, SK yang mengangkat Kasitrantib menjadi PLT Kades Dongin harus diperiksa lebih lanjut oleh instansi terkait,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini belum dapat dihubungi untuk klarifikasi lebih lanjut.

 

**Redaksi/Tim**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *