Daera  

Personel BKO Polda NTT Tiba di Lokasi Sengketa Lahan Adonara Barat

Personil BKO Polda NTT tiba di Desa Bugalima Adonara Barat pada Rabu 23 Oktober 2024. Foto : Elton Nggiri.

RadarNkri.id, Larantuka – Sebanyak 96 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dikerahkan ke Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, untuk mengamankan situasi pasca konflik sengketa lahan antara warga Desa Ile Pati dan Bugalima.

Mereka tiba di lokasi pada Rabu, 23 Oktober 2024, setelah menyeberang menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Bolok Kupang menuju Pelabuhan Feri Deri, Adonara.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda NTT, Kombes Pol Deonejiniu D’Fatima, menyatakan bahwa personel BKO yang dikirim ke wilayah Polres Flores Timur terdiri dari anggota Sat Brimob, Sat Samapta, Sat Reskrim, Inafis, dan Humas Polda NTT.

“Kami juga sudah mengerahkan 25 personel Brimob dari Maumere, Sikka, yang tiba sehari sebelumnya, Selasa, 22 Oktober 2024,” jelas Kombes Pol D’Fatima.

Kehadiran personel ini, menurutnya, merupakan respons cepat dari Bapak Kapolda NTT (Daniel Tahi Monang Silitonga) untuk mengantisipasi kemungkinan eskalasi konflik antar warga Desa Bugalima dan Desa Ile Pati di Kecamatan Adonara Barat.

“Personel BKO dikerahkan untuk memperkuat pengamanan di sekitar lokasi sengketa serta memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bertikai,” ujar Kombes Pol D’Fatima.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, bekerja sama dengan TNI untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan damai tanpa menimbulkan korban.

Setibanya di lokasi, personel BKO, yang didampingi sejumlah kendaraan taktis, langsung mengamankan titik-titik rawan konflik. Selain itu, kendaraan khusus seperti Watergen dan Water Treatment turut dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan air bagi warga terdampak.

Selain menjaga keamanan, aparat kepolisian dan TNI juga melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat, mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada proses hukum.*(Ell).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *