**Tolbar** – Pada Selasa, 24 September 2024, beberapa sumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya memberikan informasi kepada awak media terkait dugaan tindakan provokatif yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai. Dikatakan bahwa PLT Kades tersebut diduga telah memerintahkan salah satu aparat desa untuk memprovokasi warga dengan tujuan mengusir salah satu penduduk asli Saluan, Mian Saluan. Tindakan ini dianggap sebagai ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa perilaku oknum PLT Kades Dongin sangat disesalkan dan mencederai citra birokrasi di Kabupaten Banggai. Pengusiran terhadap penduduk asli Saluan ini berpotensi menimbulkan perpecahan di antara warga, sehingga pihaknya mendesak Camat Toili Barat, Bupati Banggai, dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan situasi ini berlarut-larut.
“Dari informasi yang kami dapat, masalah ini berawal dari sengketa lahan. Oknum warga tersebut membela hak-hak warga yang teraniaya, tetapi PLT Kades Dongin justru terkesan berpihak pada pihak yang salah. Ia bahkan diduga menggunakan dokumen dan pajak palsu serta meminta aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir penduduk asli yang memperjuangkan haknya,” ungkap salah satu sumber dengan nada kesal.
Awak media ini berusaha mengkonfirmasi situasi tersebut kepada aparat desa yang bersangkutan. Menurut penjelasannya, ia membenarkan bahwa ada instruksi untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu pejuang keadilan. “Suatu pagi, saya dipanggil oleh PLT Kades Dongin dan diminta untuk melakukan provokasi terhadap warga. Saya diberi waktu tiga hari untuk melaksanakan perintah tersebut,” jelas aparat desa.
Dalam upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media ini mencoba menghubungi PLT Kades Dongin dan Camat Toili Barat melalui aplikasi WhatsApp. Namun, nomor yang digunakan sering kali diblokir. Saat mencoba menggunakan nomor lain, pesan yang dikirim tidak dibaca.
“Saya ingin menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, semua warga negara memiliki hak yang sama, tanpa terkecuali. Saya sebagai penduduk asli Saluan merasa terdiskriminasi. Apa dasar hukum seorang PLT Kades, yang merupakan eks transmigrasi, berusaha mengusir saya hanya karena tidak mampu menghadapi persoalan secara regulasi? Ini mencerminkan betapa buruknya birokrasi saat ini yang diduga bermain dengan kepentingan tertentu,” ungkap seorang sumber.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan potensi perpecahan yang lebih besar akibat tindakan oknum-oknum tertentu dalam birokrasi yang tidak profesional. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak semakin memperparah situasi.
**(Bersambung…)**
*LP. Red/tim*