Polisi Buru Tiga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Karawaci

oleh -33 Dilihat
oleh
Polisi Buru Tiga Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Karawaci

KOTA TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim gabungan untuk memburu tiga pelaku perampasan sepeda motor milik seorang pelajar. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci, Kota Tangerang. Tim yang diturunkan terdiri atas tim opsnal Resmob dan tim opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pembentukan tim dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai joki dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penyidik masih mengembangkan informasi dari tersangka yang telah diamankan. Berdasarkan keterangan dan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam perampasan tersebut. Informasi itu menjadi dasar bagi petugas untuk mempersempit wilayah pencarian dan mengarahkan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga memiliki peran dalam kejadian.

Dalam prosesnya, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan keberadaan para pelaku. Langkah tersebut dilakukan untuk menemukan petunjuk tambahan sekaligus memastikan jejak tersangka yang masih dicari. Polisi menyatakan pengejaran terus berlangsung hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan. Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi personel Resmob dan Ranmor, sehingga pengumpulan informasi, pemeriksaan tersangka, serta penelusuran lokasi dapat berjalan secara terpadu. Penyidik masih melengkapi proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan peran masing-masing pelaku dalam perampasan sepeda motor milik pelajar tersebut.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial AR, berusia 21 tahun, yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor milik pelajar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. AR ditangkap ketika sedang berjalan kaki di kawasan tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan aparat setelah menerima laporan mengenai aksi perampasan.

Petugas menelusuri informasi yang diperoleh dari laporan korban serta mengembangkan sejumlah petunjuk di lapangan. Proses tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perampasan motor pelajar. Setelah keberadaan AR diketahui, polisi bergerak mengamankannya tanpa menunggu lebih lama. Saat diamankan, AR kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di hadapan penyidik.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon seluler dan pakaian milik tersangka. Selain itu, penyidik mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan yang akan dicocokkan dengan keterangan korban, saksi, serta hasil pemeriksaan terhadap AR.

Polisi masih mendalami peran AR dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk peran setiap orang yang diduga terlibat. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Penerapan pasal itu menjadi dasar proses hukum terhadap AR selama penyidikan berlangsung.

Peristiwa perampasan sepeda motor itu terjadi pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 05.40 WIB. Lokasinya berada di Jalan Akses Tanah Gocap, Karawaci. Saat kejadian, korban baru saja mengantar adiknya ke sekolah dan sedang dalam perjalanan mengendarai sepeda motor miliknya.

Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh empat orang yang datang menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menegur korban karena menilai kendaraan tersebut digeber. Korban membantah tudingan itu dan menjelaskan bahwa knalpot sepeda motornya masih menggunakan standar. Namun, penjelasan tersebut tidak menghentikan tindakan para pelaku.

Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Ia dipukul pada bagian kepala, diseret, lalu didorong hingga terjatuh. Ketika korban berusaha memberikan perlawanan, pelaku lain menyerangnya menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban berupaya menghindari sabetan senjata tersebut, tetapi tetap mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.

Situasi itu membuat korban tidak mampu mempertahankan sepeda motornya. Setelah melakukan kekerasan, para pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Peristiwa yang berlangsung pada pagi hari itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku, termasuk menelusuri keterangan korban serta kemungkinan rekaman kamera pengawas di sekitar Jalan Akses Tanah Gocap.

Setelah laporan perampasan motor diterima, penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap identitas para pelaku. Petugas memeriksa korban dan saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian guna menyusun kronologi secara rinci. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui waktu, arah pelarian, serta peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.

Selain meminta keterangan saksi, polisi menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut diteliti untuk memperoleh gambaran mengenai ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, dan rute yang kemungkinan ditempuh setelah aksi berlangsung. Penyidik juga menggali informasi dari masyarakat setempat karena keterangan warga dapat membantu mempersempit area pencarian dan menghubungkan petunjuk yang ditemukan di lapangan.

Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi AR sebagai salah satu orang yang diduga terlibat. AR kemudian berhasil ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangannya serta mencocokkannya dengan bukti dan informasi lain yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keterlibatan setiap pihak secara berdasarkan fakta hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya masih dilakukan oleh tim gabungan. Petugas terus menelusuri keberadaan mereka dan mengembangkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat, terutama pengguna kendaraan yang melintas pada jam rawan dan lokasi sepi, agar meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan. Laporan yang disampaikan secara cepat dapat membantu petugas melakukan verifikasi, mendatangi lokasi, serta mengambil tindakan sesuai kebutuhan. Informasi warga, sekecil apa pun, diharapkan dapat mendukung upaya kepolisian mengungkap seluruh pelaku dan mencegah kejadian serupa.