Polisi Selidiki Dugaan Pengurasan Rekening Teman oleh Perempuan di Surabaya

oleh -438 Dilihat
oleh
Polisi Selidiki Dugaan Pengurasan Rekening Teman oleh Perempuan di Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi tengah menyelidiki laporan dugaan pengurasan rekening seorang perempuan berinisial A (23) di Surabaya, Jawa Timur. Dalam perkara ini, YCAF (32) dilaporkan karena diduga mengambil uang milik A melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM) tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Nilai dana yang disebut telah ditarik mencapai Rp4,5 juta.

YCAF disebut memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Berdasarkan informasi awal dalam laporan tersebut, kartu ATM milik A diduga digunakan untuk melakukan penarikan dana. Namun, rincian mengenai waktu penarikan, lokasi mesin ATM, serta bagaimana kartu tersebut dapat digunakan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.

Perkara ini turut mendapat perhatian karena YCAF disebut-sebut sebagai istri anggota kepolisian atau bagian dari Bhayangkari. Keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dan dokumen yang relevan. Status hubungan YCAF dengan institusi kepolisian tidak mengubah proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kewajiban penyidik untuk memeriksa laporan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan informasi terkait dugaan penarikan dana tersebut. Penyidik dapat meminta keterangan dari korban, terlapor, serta saksi lain yang mengetahui hubungan keduanya atau penggunaan kartu ATM. Bukti transaksi, rekaman kamera pengawas, dan data perbankan juga berpotensi menjadi bahan pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian kejadian.

Hingga tahap ini, YCAF masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah. Penetapan status hukum dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan serta bukti yang ditemukan. Korban juga diharapkan memberikan keterangan dan dokumen pendukung agar laporan dapat ditangani secara menyeluruh.

Peristiwa yang kini diselidiki tersebut bermula pada 3 Agustus 2026. Pada hari itu, A datang ke rumah YCAF bersama rekannya yang berinisial RDS. Rumah tersebut berada di kawasan asrama polisi KP 3 Benowo, Surabaya, yang termasuk wilayah Pakal.

Ketika berada di rumah YCAF, kartu ATM milik A diduga diambil oleh YCAF. Informasi mengenai dugaan pengambilan kartu tersebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh kepolisian. Pada tahap ini, kejadian yang disebutkan berkaitan dengan keberadaan A dan RDS di rumah YCAF serta kartu ATM milik A yang diduga berada dalam penguasaan YCAF.

Dua hari setelah kunjungan itu, A menerima notifikasi dari aplikasi mobile banking. Notifikasi tersebut menginformasikan adanya penarikan tunai sebesar Rp4,5 juta dari rekening A. Berdasarkan catatan transaksi, penarikan dilakukan melalui ATM unit Benowo pada pukul 05.28 WIB.

Kapolsek Pakal Kompol Sugeng Rianto menyampaikan bahwa penarikan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pelapor. Keterangan itu merujuk pada laporan A mengenai transaksi penarikan tunai yang diterimanya melalui notifikasi aplikasi mobile banking. Dengan demikian, urutan awal kejadian mencakup kunjungan A bersama RDS ke rumah YCAF pada 3 Agustus 2026, dugaan pengambilan kartu ATM milik A saat berada di lokasi, serta munculnya notifikasi penarikan tunai dua hari kemudian.

Transaksi senilai Rp4,5 juta itu tercatat berlangsung di ATM unit Benowo pada pukul 05.28 WIB. Rangkaian informasi tersebut menjadi dasar awal dalam penyelidikan dugaan penggunaan kartu ATM tanpa sepengetahuan A. Kepolisian menelusuri kejadian berdasarkan laporan mengenai kartu yang diduga diambil dan notifikasi transaksi yang diterima setelah kunjungan ke rumah YCAF.

Setelah mengetahui adanya transaksi penarikan uang dari rekeningnya, A berupaya mencari penjelasan mengenai kejadian tersebut. A merasa tidak pernah datang ke ATM, menggunakan kartu, ataupun menarik dana pada waktu transaksi berlangsung. Karena itu, A kemudian menghubungi YCAF untuk menanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memegang kartu miliknya. Percakapan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian informasi yang kini didalami kepolisian.

Dalam komunikasi itu, YCAF disebut diduga menuduh RDS sebagai orang yang mengambil kartu A dan melakukan penarikan uang. Tuduhan tersebut membuat perhatian mengarah kepada RDS, meskipun kebenarannya masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti lain. Tidak lama setelahnya, YCAF juga disebut mengantarkan A untuk membuat laporan ke Polsek Pakal. Sikap tersebut sempat dipandang sebagai bentuk kepedulian dan bantuan kepada korban dalam melaporkan dugaan tindak pidana.

Kecurigaan kemudian muncul ketika A dan RDS mengajak YCAF melihat rekaman kamera pengawas di ATM yang menjadi lokasi penarikan. Ajakan tersebut disebut ditolak YCAF hingga dua kali. Penolakan itu dinilai menimbulkan pertanyaan, terutama karena rekaman CCTV berpotensi memberikan gambaran mengenai orang yang menggunakan kartu dan melakukan transaksi.

Rekaman yang akhirnya diperoleh A memuat sejumlah petunjuk yang menurut korban mengarah kepada YCAF. Sosok dalam video terlihat menggunakan sandal dan mengendarai sepeda motor yang dinilai identik dengan barang milik YCAF. Kemiripan tersebut belum menjadi bukti tunggal untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang, tetapi dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi perlu mencocokkan rekaman dengan keterangan para pihak, data transaksi, kepemilikan kendaraan, serta bukti pendukung lainnya untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab.

Polisi masih menangani laporan dugaan pengurasan rekening yang melibatkan dua orang perempuan di Surabaya. Laporan awal perkara tersebut disebut ditujukan ke Polrestabes Surabaya, kemudian penanganannya dilimpahkan kepada Polsek Pakal. Pelimpahan dilakukan agar pemeriksaan dapat dilanjutkan oleh jajaran yang menangani wilayah tempat kejadian serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Kompol Sugeng Rianto menyampaikan bahwa polisi telah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mencocokkan kronologi yang disampaikan pelapor dan pihak terlapor, termasuk waktu pengambilan uang, hubungan kedua pihak, serta akses terhadap rekening yang dipersoalkan. Polisi juga meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa.

Rekaman tersebut akan dipelajari bersama keterangan saksi dan dokumen pendukung lain. Penyidik perlu memastikan apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur pidana, sekaligus menilai keterkaitan setiap pihak dengan dugaan pengambilan dana. Karena itu, proses penanganan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan pemeriksaan awal, sehingga belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Polisi berencana menggelar perkara setelah bukti awal dan hasil pemeriksaan terkumpul. Melalui gelar perkara, penyidik akan menentukan apakah penanganan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan bukti yang tersedia. A dan YCAF juga akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut apabila diperlukan. Jika proses penyidikan dinyatakan berjalan, polisi menyebut barang yang diduga digunakan saat pengambilan uang berpotensi disita untuk kepentingan pembuktian. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, analisis CCTV, serta bukti lain yang berhasil dikumpulkan.