Polisi Ungkap Perampokan dan Penganiayaan Lansia di Cikupa

oleh -42 Dilihat
oleh
Polisi Ungkap Perampokan dan Penganiayaan Lansia di Cikupa

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polisi mengungkap peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa NST, seorang lansia berusia 62 tahun, di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga mengalami penganiayaan dalam kejadian yang sama.

Dalam peristiwa itu, NST diserang menggunakan ulekan. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Informasi mengenai kondisi korban disampaikan sebatas adanya luka berat di bagian tersebut setelah penganiayaan terjadi.

Selain mengalami kekerasan, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp100 juta. Hilangnya uang dalam jumlah besar tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang sedang ditangani polisi. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa tindakan pelaku berdampak langsung terhadap keselamatan dan kerugian materi korban.

Kasus tersebut berlangsung di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan NST sebagai korban. Polisi mengungkap perkara ini berdasarkan peristiwa pencurian yang disertai penyerangan terhadap lansia tersebut. Korban mengalami luka pada kepala akibat serangan dengan ulekan, sementara uang tunai sekitar Rp100 juta dilaporkan hilang. Rangkaian kejadian itu menjadi inti perkara perampokan dan penganiayaan yang diberitakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian peristiwa bermula ketika MIM, seorang pria berusia 28 tahun, mendatangi rumah korban di Cluster Taman Puspa, Citra Raya, Cikupa. Kedatangan tersebut disampaikan dengan alasan hendak menemui korban dan meminta bantuan keuangan. Agar dapat masuk serta berbicara dengan korban, MIM disebut mengaku sebagai paman korban. Keterangan itu kemudian menjadi bagian penting dalam penelusuran polisi untuk menggambarkan keadaan sebelum terjadinya perampokan dan penganiayaan.

Di rumah tersebut, MIM disebut menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang sebesar Rp12 juta. Namun, permintaan itu ditolak oleh korban. Penolakan tersebut menjadi titik awal perubahan situasi dalam pertemuan itu. Polisi mendalami percakapan dan tindakan yang berlangsung setelah permintaan pinjaman tidak dipenuhi, termasuk hubungan pelaku dan korban sebelum kejadian. Informasi mengenai kedatangan dengan dalih sebagai kerabat serta permintaan uang tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun dalam perkara.

Setelah permintaan uang ditolak, situasi di lokasi kemudian berkembang hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan keterangan penyidik, tindakan MIM disebut didorong oleh rasa dendam. Pernyataan tersebut menjadi konteks yang digunakan untuk menjelaskan perkembangan peristiwa, bukan untuk menambahkan motif lain di luar keterangan resmi. Polisi selanjutnya menyusun urutan kejadian, mulai dari kedatangan MIM, penyampaian alasan meminjam uang, penolakan permintaan sebesar Rp12 juta, hingga terjadinya serangan. Rangkaian awal ini membantu menggambarkan bagaimana pertemuan yang semula dibuka dengan alasan meminjam uang berujung pada perkara perampokan dan penganiayaan terhadap seorang lansia.

Menurut keterangan Syaiful, peristiwa tersebut bermula ketika permintaan pinjaman yang diajukan MIM kepada korban tidak dikabulkan. Penolakan itu kemudian diikuti tindakan kekerasan terhadap korban. MIM disebut menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan. Serangan tersebut mengakibatkan kepala korban mengalami luka parah hingga korban terkapar.

Setelah korban terkapar, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Luka serius pada bagian kepala menjadi dampak utama dari serangan menggunakan ulekan tersebut. Keterangan mengenai penggunaan alat itu disampaikan Syaiful dalam rangka menjelaskan bagaimana korban mengalami luka parah setelah permintaan pinjaman ditolak.

Ketika korban telah terkapar dan kemudian dibawa ke rumah sakit, MIM mengambil uang tunai milik korban. Uang tersebut disimpan di dalam lemari milik korban, dengan jumlah sekitar Rp100 juta. Pengambilan uang itu menjadi bagian dari peristiwa yang sedang diungkap polisi, selain tindakan penganiayaan terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang ada, uang tunai tersebut diambil dari tempat penyimpanannya setelah serangan terjadi, sementara korban berada dalam kondisi yang memerlukan pertolongan medis.

Rangkaian keterangan itu menggambarkan adanya dua tindakan dalam satu peristiwa, yakni serangan yang menyebabkan luka parah pada kepala korban dan pengambilan uang tunai sekitar Rp100 juta. Syaiful menyebut alat yang digunakan dalam serangan adalah ulekan, sedangkan uang korban diambil dari lemari. Setelah mengalami serangan, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan atas luka yang dideritanya.

Polisi menangkap MIM di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 29 September 2026. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara perampokan dan penganiayaan terhadap seorang lansia di Cikupa. Setelah diamankan, MIM dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh kepolisian guna mendalami rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.

Berdasarkan pemeriksaan awal, uang sekitar Rp100 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut telah habis digunakan MIM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada dalam pelarian. Keterangan mengenai penggunaan uang itu masih menjadi bagian dari informasi awal yang diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterangan tersebut secara intensif dan mencocokkannya dengan informasi lain yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Saat ini, MIM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai dugaan perampokan dan penganiayaan lansia yang terjadi di Cikupa, termasuk memperjelas peran serta keterlibatan MIM dalam perkara tersebut. Proses ini masih berlangsung sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap terbatas pada perkembangan yang telah dikonfirmasi.

Polisi menegaskan bahwa MIM belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Status tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan. Karena itu, setiap perkembangan mengenai kedudukan hukum MIM perlu menunggu keterangan resmi berikutnya dari kepolisian. Hingga pemeriksaan selesai dilakukan, MIM tetap berada dalam proses pendalaman oleh penyidik, tanpa adanya kesimpulan hukum tambahan mengenai perkara tersebut.