Polres Blora, Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Di MAN Tunjungan

IMG 20240115 WA0009
IMG 20240115 WA0009

Polres Blora Polda Jawa Tengah melalui Satlantas dan Polsek Tunjungan menggelar kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada siswa siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tunjungan, Senin, (15/01/2024).

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Kamsel Satlantas Ipda Hadi Sutomo, SH, MH dan Kanit Binmas Polsek Tunjungan Aiptu Adi Riyanto, SH beserta anggota serta Kepala Sekolah, dan Guru serta siswa siswi MAN Tunjungan.

 

Kanit Kamsel Satlantas Ipda Hadi menyampaikan, larangan menggunakan knalpot brong kepada Pelajar MAN Tunjungan guna mewujudkan Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Blora. Mengimbau Pelajar untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas guna untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

 

“Menggunakan knalpot brong merupakan pelanggaran yang dapat di pidana selama 1 bulan dan denda Maksimal Rp. 250.000,- sesuai dengan undang undang LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 Jo 106 ayat 3 sebagai acuan dalam penegakan hukum di karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau melebihi desibel yang sudah di tentukan dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.

 

“Tetap menjadi pelopor keselamatan berlalulintas untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat, serta menitipkan pesan untuk disampaikan kepada sanak saudara untuk tetap mematuhi tata tertib guna mewujudkan kamseltibcar di wilayah Kabupaten Blora”, pungkasnya.