Praktik Penjualan Buku LKS di SDN 1 Made, Lamongan Diduga Menyalahi Permendikbud

Lamongan, Jawa Timur – SDN 1 Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, diduga telah melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa kelas 3 pada tahun pelajaran 2024/2025. Informasi yang beredar menunjukkan adanya daftar harga buku dan LKS yang dijual dengan total sebesar Rp 315.000.

 

Daftar harga tersebut mencakup berbagai buku pelajaran dan LKS, seperti Pendidikan Agama Islam, Bahasa Inggris, dan Matematika, dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 13.000 hingga Rp 35.000 per buku.

 

Praktik penjualan buku dan LKS di sekolah ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku. Pasal 11 dari peraturan tersebut dengan tegas melarang sekolah untuk menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

 

Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan juga mengatur tata kelola perbukuan yang bertanggung jawab, mencakup larangan bagi penerbit untuk menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan. Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan melarang penerbit menjual buku teks pendamping langsung ke sekolah, sementara Pasal 64 ayat (1) mengatur bahwa penjualan buku teks pendamping harus dilakukan melalui toko buku atau sarana lain yang sah.

 

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 181a juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, atau perlengkapan sekolah lainnya di satuan pendidikan.

 

Komite Sekolah juga terikat oleh peraturan ini, sesuai dengan Pasal 12a Permendikbud No. 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, yang melarang penjualan buku pelajaran dan seragam sekolah di sekolah.

 

Praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah dianggap sebagai pelanggaran administratif atau mal administrasi, yang dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Pelaku pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN 1 Made belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat dan orang tua murid berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *