Putusan MK Jadi Pegangan ASN ATR/BPN Layani Masyarakat

oleh -39 Dilihat
Putusan MK Jadi Pegangan ASN ATR/BPN Layani Masyarakat
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

RADARNKRI.ID, NTT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pemahaman hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Langkah itu dilakukan agar para pegawai tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan pelayanan publik maupun program strategis nasional.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (26/05/2026). Webinar ini diikuti lebih dari 700 pegawai ATR/BPN dari berbagai daerah di Indonesia.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan putusan MK tersebut harus menjadi dorongan positif bagi ASN untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Menurutnya, ASN tidak boleh terjebak dalam rasa takut yang berlebihan saat menjalankan tugas pemerintahan.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menegaskan, pelayanan publik yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang membutuhkan ketegasan serta keberanian dalam mengambil keputusan administratif. Karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi sangat penting bagi setiap ASN.

Dalam webinar tersebut dijelaskan bahwa Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Putusan itu secara khusus berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pejabat maupun ASN dalam pelaksanaan diskresi dan keputusan administrasi pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 lalu menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Menurut Dalu Agung Darmawan, pemahaman terhadap putusan tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. ASN, kata dia, tetap wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tertib administrasi pertanahan.

“Meski dijalankan dengan penuh kehati-hatian, pengambilan keputusan jangan sampai menghambat program strategis nasional maupun pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia mengaku tidak ingin mendengar adanya pelayanan publik yang tersendat hanya karena ASN merasa takut mengambil keputusan. Menurutnya, ketakutan berlebihan justru dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan kepastian layanan.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Meski demikian, Dalu Agung Darmawan mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum bagi ASN untuk bertindak sembarangan atau menyalahgunakan kewenangan.

Ia menegaskan, putusan tersebut harus dipahami sebagai ruang perlindungan hukum yang positif bagi ASN yang bekerja sesuai aturan, bukan sebagai alat pembenaran terhadap praktik-praktik menyimpang.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Untuk memperdalam pemahaman peserta, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo, sebagai narasumber teknis dalam webinar tersebut. Ia memaparkan substansi serta implikasi hukum dari Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Selain Mardian Wibowo, webinar juga menghadirkan akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso. Ketiganya memberikan pandangan terkait pentingnya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Kepala BPSDM Agustyarsyah. Adapun jalannya webinar dipandu oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

Di akhir kegiatan, Dalu Agung Darmawan berharap webinar tersebut menjadi momentum bagi seluruh ASN ATR/BPN untuk semakin profesional dalam melayani masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga tertib administrasi sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.

“Sekali lagi mudah-mudahan webinar ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *