NGANJUK — Dugaan pungutan Rp500.000 per siswa untuk membangun gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk bukan sekadar cerita miring di dunia pendidikan. Ini adalah potret paling jujur tentang bagaimana hukum bisa kehilangan wibawa—bukan karena tidak ada, tetapi karena sengaja diabaikan.
Negara sudah berbicara tegas: pendidikan dasar gratis.
Namun di lapangan, siswa justru diduga diminta “membayar tiket masuk” ke sekolahnya sendiri.
Jika ini benar, maka yang runtuh bukan hanya aturan—tetapi logika dasar tentang keadilan.
Ini Bukan Lagi Pungutan, Ini Cara Berpikir yang Salah
Mari berhenti menyamarkan kata.
Ketika nominal sudah ditentukan Rp500.000, berlaku untuk semua, dan dikaitkan dengan kebutuhan sekolah—itu bukan sumbangan.
Itu pungutan yang dipoles dengan bahasa halus.
Dan lebih parah lagi, pungutan itu digunakan untuk sesuatu yang bahkan tidak menyentuh kualitas pendidikan: gapura.
Sebuah gerbang.
Sebuah simbol.
Sebuah proyek yang tidak akan membuat satu pun siswa lebih cerdas.
Ini bukan sekadar salah kebijakan. Ini kegagalan berpikir.
Sekolah Mengajar Tanpa Buku, Tapi Mengajarkan Cara “Memaksa”
Apa yang dipelajari siswa dari situasi ini?
Bukan matematika.
Bukan literasi.
Bukan etika.
Melainkan pelajaran diam-diam:
- bahwa kekuasaan bisa menentukan angka,
- bahwa kewajiban bisa disamarkan sebagai kesukarelaan,
- bahwa yang tidak punya pilihan harus tetap membayar.
Ini bukan pendidikan.
Ini reproduksi budaya penyimpangan sejak dini.
Regulasi Sudah Jelas, Tapi Diperlakukan Seperti Formalitas
Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tidak ambigu: pendidikan dasar tanpa hambatan biaya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan:
- Pasal 34 ayat (2) → pendidikan dasar tanpa pungutan.
Lalu dipertegas oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:
- Pasal 9 ayat (1) → sekolah negeri dilarang memungut biaya.
- Pasal 12 → sumbangan tidak boleh wajib, tidak boleh ditentukan jumlahnya.
Jika angka sudah dipatok, maka tidak ada ruang interpretasi.
Ini bukan abu-abu. Ini pelanggaran terang.
Dari Administratif ke Pidana: Jalan yang Sangat Pendek
Banyak yang mengira ini hanya urusan internal sekolah.
Padahal, garis menuju pidana itu sangat tipis.
Dalam Pasal 423 KUHP:
Penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran → pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001:
- Pasal 12 huruf e → pemaksaan oleh pejabat
ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup.
Artinya, jika ada unsur tekanan atau kewajiban terselubung, maka ini bukan lagi soal etika.
Ini potensi kejahatan jabatan.
Gapura Itu Akan Berdiri, Tapi Dengan Apa?
Mari bayangkan gapura itu selesai dibangun.
Megah. Kokoh. Mencolok.
Namun di baliknya:
- WC masih kotor,
- buku masih kurang,
- siswa masih terbebani.
Gapura itu tidak akan menjadi simbol kemajuan.
Ia akan menjadi tugu diam dari prioritas yang salah.
Yang Lebih Berbahaya dari Pelanggaran: Pembiasaan
Kasus seperti ini sering dianggap kecil.
Padahal justru di situlah bahayanya.
Karena ketika pelanggaran kecil dibiarkan:
- ia menjadi kebiasaan,
- kebiasaan menjadi sistem,
- sistem menjadi budaya.
Dan ketika sudah menjadi budaya, maka tidak ada lagi yang merasa ini salah.
Itulah titik di mana pendidikan benar-benar gagal.
Penutup: Ini Bukan Sekadar Kritik, Ini Peringatan
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar masalah satu sekolah.
Ini adalah sinyal bahwa:
- hukum bisa dilewati,
- aturan bisa dilenturkan,
- dan siswa bisa dijadikan objek kebijakan yang tidak adil.
Dan jika ini tidak dihentikan, maka kita tidak sedang membangun generasi cerdas—
kita sedang membangun generasi yang sejak awal belajar bahwa keadilan bisa dibeli, dan aturan bisa ditawar.
Pada akhirnya, gapura itu mungkin akan berdiri tegak.
Tapi pertanyaannya:
apakah kita rela membiarkan integritas pendidikan runtuh di baliknya?











