**Kota Probolinggo** — Satlantas Polres Probolinggo Kota, bekerja sama dengan PT. Jasa Raharja Probolinggo, telah menyalurkan santunan total sebesar Rp 70 juta kepada keluarga korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada Selasa (30/07/2024) sore di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa koordinasi antara Satlantas dan PT. Jasa Raharja memungkinkan penyaluran santunan dan hak perawatan kepada kedua korban yang terkena dampak kecelakaan.
Iptu Zainullah menambahkan, pengurusan santunan ini merupakan inisiatif dari jajaran Satlantas Polres Probolinggo Kota dan PT. Jasa Raharja yang melakukan jemput bola kepada keluarga korban. Untuk korban yang mengalami luka-luka, WD (17 tahun), PT. Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga Rp 20 juta. Sementara itu, keluarga almarhum IM (19 tahun) akan menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15:30 WIB, ketika motor yang ditumpangi oleh dua pelajar SMKN 1 Sumberasih tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pesisir. Salah satu pelajar tewas di tempat, sementara yang lainnya mengalami luka berat.
**Sumber:** Humas Polresta Probolinggo
**Published:** Edi D