Tuban — Satuan Lalu Lintas Polres Tuban terus mengintensifkan kegiatan “POLANTAS MENYAPA” sebagai langkah proaktif dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait prosedur resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini menjadi bagian dari strategi Satlantas dalam mendekatkan pelayanan publik sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya legalitas berkendara.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi teknis, tetapi juga sarana untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal seperti percaloan.
“Kami turun langsung ke masyarakat agar mereka tidak salah informasi. Mengurus SIM tidak sulit selama mengikuti prosedur yang benar dan sesuai aturan,” tegas AKP Imam Reza.
Dalam pelaksanaannya, Satlantas memberikan penjelasan mulai dari persyaratan administrasi, proses pendaftaran, hingga mekanisme ujian teori dan praktik. Edukasi dilakukan di tempat-tempat strategis seperti sekolah, balai desa, pasar, dan ruang publik lainnya.
Selain menyampaikan prosedur penerbitan SIM, petugas juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan upaya menekan angka pelanggaran serta menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Program “POLANTAS MENYAPA” mendapat respons positif dari masyarakat, yang merasa lebih paham dan percaya diri untuk mengurus SIM secara mandiri melalui jalur resmi.
Melalui program ini, Satlantas Polres Tuban menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang informatif, transparan, dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
