Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Ungkap Tempat Produksi Miras Lokal Jenis Cap Tikus, 166 Liter Barang Bukti Diamankan

oleh -33 Dilihat
oleh

Kota Sorong PBD – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap tempat produksi sekaligus peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Cap Tikus di wilayah Kabupaten Sorong. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.T. (55) diamankan bersama barang bukti sebanyak 166 liter minuman keras siap edar.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 29 Juli 2026.

AKP Rachmat Djakatara menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO Satresnarkoba pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIT mengenai adanya seseorang di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan minuman keras lokal jenis Cap Tikus ke wilayah Kota Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, observasi, pemantauan, serta pembuntutan terhadap target guna memastikan kebenaran informasi.

Pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, Tim BRASKO berhasil mengamankan tersangka A.T. di kediamannya di Jalan Silas, Aimas, Kabupaten Sorong. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik besar berisi Cap Tikus sebanyak 154 liter dan 23 botol sedang berisi 12 liter Cap Tikus yang telah siap dipasarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi produksi di Jalan Klamono KM 35, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai peralatan penyulingan berupa satu kompor hock, tungku besi, dandang berkapasitas 10 kilogram, drum plastik, pipa stainless, dua selang, jeriken berisi minyak tanah, bahan baku olahan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Secara keseluruhan, barang bukti minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang diamankan mencapai 166 liter, beserta seluruh peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman keras tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk produksi maupun peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal,” tegasnya.

Saat ini tersangka A.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Jika berita ini akan dirilis ke media, sebaiknya gunakan inisial A.T. untuk tersangka guna menjaga asas praduga tak bersalah. Tidak perlu mencantumkan korban karena perkara ini tidak memiliki korban langsung.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *